Postingan

Menampilkan postingan dengan label Muhammad Rizieq Shihab

Hot Topic

Reaksi Ahmad Sahroni Politikus NasDem Terkait Vonis Hakim Terhadap Rizieq Shihab Terungkap

Gambar
  Sebagaimana telah banyak diwartakan berbagai media, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah menjatuhkan vonis terhadap Muhammad Rizieq Shihab alias MRS, terkait kasus kabar bohong (hoax) hasil swab test di RS Ummi Bogor, dua kasus kerumunan karena kehadiran MRS di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.   Khadwanto, Hakim Ketua PN Jakarta Timur ketika membacakan vonis terkait kasus hoax hasil swab test di RS Ummi Bogor, dimana hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara, MRS mendapatkan penawaran atau opsi terkait vonis tersebut.   Setelah memberikan penjelasan tentang hak Rizieq Shihab untuk mengajukan banding, yaitu menurut Pasal 196 KUHP, sebagai terdakwa MRS berhak mengajukan banding. Ketika itu hakim Khadwanto menegaskan bahwa, "Sesuai pasal 196 KUHP, saudara memiliki hak pertama menerima atau menolak putusan saat ini juga yaitu mengajukan banding. Kedua, hak untuk pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap,&quo

Setelah Rizieq Shihab Divonis 3 Kasus: Ini Perkiraan Kapan MRS Akan Bebas

Gambar
Seorang terdakwa yang dijerat beberapa kasus dalam waktu hampir bersamaan memang sangat jarang, namun itulah yang dialami oleh Muhammad Rizieq Shihab alias MRS. Mantan pimpinan FPI ini antara lain terlibat kasus kabar bohong (hoax) hasil tes swab Covid-19 di RS Ummi Bogor. Kasus lainnya adalah perkara kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat dan perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.  MRS  terjerat tiga perkara setelah kembali dari Arab Saudi. Seperti diketahui Rizieq Shihab disambut ribuan orang di Soekarno - Hatta International Airport pada November 2020. Kemudian MRS hadir di acara di Megamendung maupun ketika acara Maulid Nabi dan pernikahan puterinya yang dihadiri banyak orang, sehingga terjadi kerumunan yang sangat sulit untuk melaksanakan protokol kesehatan, terutama menjaga jarak.  Meskipun sudah ada vonis hakim terhadap kasus-kasus tersebut,  ketiga perkara yang dialami MRS masih belum inkrah alias berkekuatan hukum tetap, karena baik jaksa maupun pihak Rizieq Shih

Respon Rizieq Shihab Pada Vonis & Penawaran Hakim

Gambar
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis, 24 Juni 2021 telah membacakan vonis terhadap Muhammad Rizieq Shihab alias dengan hukuman empat tahun penjara. Putusan itu dijatuhkan karena MRS dinilai telah terbukti  s ecara sah dan menyakinkan terbukti turut serta menyebarkan berita bohong sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Hukuman penjara itu dijatuhkan terkait kasus kabar bohong (hoax) hasil swab test di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.  Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut MRS dengan hukuman pidana penjara selama enam tahun. Hanif Alatas menantu MRS dituntut selama dua tahun, begitu pula Andi Tatat Direktur Utama RS Ummi, Bogor. Namun hukuman yang dijatuhkan hakim lebih ringan daripada tuntutan JPU, dimana MRS dihukum empat tahun, menantunya Hanif Alatas serta dr. Andi Tatat masing-masing dikenai hukuman satu tahun pidana penjara.  Sebagaimana lazimnya sidang vonis para t

Hakim bacakan vonis untuk Rizieq Shibab & menantu serta Dirut RS Ummi terkait hoax tes swab

Gambar
Bermula dari Muhammad Rizieq Shihab alias MRS dirawat di RS Ummi setelah kembali dari Arab Saudi ke Indonesia pada 10 November 2020, ketika itu MRS mengaku tidak enak badan lalu dirawat di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat. Hasil tes antigen Covid-19 Rizieq Shihab kala itu menunjukkan reaktif virus Corona. Hari Kamis ini, 24 Juni 2024 Rizieq Shihab akan kembali duduk di kursi terdakwa untuk mendengarkan pembacaan vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait kasus  penyebaran hoax atau kabar bohong tes swab Covid-19 di Rumah Sakit Ummi, Bogor. Sebagaimana dilaporkan CNNIndonesia.com (24/6/2021), Alex Adam Humas PN Jakarta Timur ketika dikonfirmasi kemarin malam mengatakan bahwa,  "Betul vonis. Pukul 09.00 WIB,"  Hakim akan membacakan putusan atau vonis bukan hanya untuk MRS atau Rizieq Shihab. Bahwa perkara tersebut turut menjerat menantunya, Hanif Alatas dan Andi Tatat, Direktur Utama RS Ummi. Mereka berdua juga akan menjalani sidang vonis secara bersamaan har

Rizieq Shihab Akan Jawab Replik Jaksa Dengan Duplik Pada Sidang Kasus Swab Tes di PN Jakarta Timur

Gambar
  Setelah jaksa penuntut umum (JPU) membacakan repliknya (14/6/2021), menurut jadwal sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis ini, 17 Juni 2021 giliran Muhammad Rizieq Shihab alias MRS beserta menantunya Hanif Alatas dan Direktur Utama RS Ummi Bogor Andi Tatat bersama kuasa hukum mereka akan membacakan duplik.   Hal itu diungkap oleh Khadwanto, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Timur pada 14 Juni 2021 yang lalu. Menurut laporan merdeka.com (17/6/2021) ketika itu Khadwanto mengatakan bahwa, Duplik ini merupakan jawaban atas replik atau tanggapan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang, Senin (14/6) lalu. "Jadi penuntut umum sudah bacakan repliknya, terakhir sudah barang tentu duplik. Untuk duplik kita jadwalkan sesuai kop kalender yang sudah kita sepakati hari Kamis tanggal 17 Juli ya,"  Sebagaimana telah ramai diberitakan di televisi nasional maupun media online dan hangat diperbincangkan di media sosial, ketika jaksa atau JPU membacakan replik pada 14 J

Rizieq Shihab bersama menantu & terdakwa lain hari ini disidang terkait kasus swab test

Gambar
Pada kasus kerumunan yang melanggar protokol kesehatan di Petamburan saat acara Maulid Nabi Muhammad, majelis hakim telah memvonis Muhammad Rizieq Shihab alias MRS dengan hukuman 8 bulan kurungan penjara. Pada kasus pelanggaran protokol kesehatan ini MRS juga dijatuhi denda Rp 20 juta atau diganti dengan hukuman 5 bulan penjara jika MRS tidak membayar denda itu.  Untuk kasus ini MRS mengajukan banding, dan hari ini pada Kamis, 3 Juni 2021 MRS kembali akan menghadapi sidang dalam kasus penyebaran hoaks atau kabar bohong terkait swab test Covid-10 (Virus Corona) Rumah Sakit Ummi Bogor. Berapa tahun tuntutan jaksa terhadap MRS pada kasus ini? Sebagaimana pada sidang sebelumnya, Khadwanto yang merupakan Ketua Majelis Hakim Bersama tetap akan memimpin sidang pada Kamis ini, begitu juga Hakim I dan Hakim II. Hanif Alatas yang merupakan menantu Rizieq Shihab dan Direktur RS Ummi Andi Tatat juga dijadwalkan menjalani sidang tuntutan secara bersamaan. Rizieq Shihab akan menghadapi sidang di P

Rizieq Shihab Akan Mendengar Vonis Hakim. Ini Yang Terjadi Di PN Jakarta Timur

Gambar
Jika tidak ada perubahan jadwal, majelis hakim yang mengadili Muhammad Rizieq Shihab alias MRS akan menjatuhkan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Jaksa yakin bahwa MRS telah melakukan penghasutan terkait pelanggaran protokol kesehatan. Menurut Jaksa, terdakwa Rizieq Shihab dengan sengaja mengajak orang ke acara yang dihadiri MRS, baik di Megamendung, Bogor maupun di Petamburan, Jakarta.  Menurut laporan megapolitan.kompas.com (27/5/2021), untuk kasus yang terjadi di Megamendung jaksa menuntut MRS dengan pidana 10 bulan hukuman penjara dan denda Rp 50 juta. Kepada Majelis Hakim dilaporkan pula bahwa jaksa memohon agar hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Rizieq Shihab, yaitu agar hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu dicabut.  Ketika jaksa membacakan tuntutannya disebutkan bahwa,   "Yaitu (dicabut haknya) menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi masyarakat selama tiga tahun,"  Untuk sidang vonis yang rencananya digelar pada Rabu, 27 Mei

Jaksa Tolak Pandangan Pakar Hukum Yang Jadi Saksi Ahli Rizieq Shihab. Apa Alasannya?

Gambar
Pada sidang lanjutan yang mengadili Muhammad Rizieq Shihab alias MRS yang terancam hukuman maksimal berupa pidana penjara selama 10 tahun karena dikenai dakwaan pasal berlapis, ada empat saksi yang ditolak pandangannya oleh Jaksa, termasuk seorang pakar hukum. Penolakan ini jarang terjadi pada sebuah sidang pengadilan.  Menurut laporan situs berita online news.detik.com (19/5/2021) Jaksa mengaku enggan bertanya kepada empat ahli yang dihadirkan pada sidang tersebut.  Dalam keterangannya kepada Majelis Hakim yang didengar oleh Terdakwa maupun penasihat hukum MRS, Jaksa mengatakan bahwa, "Majelis hakim yang terhormat, ada beberapa ahli yang kami kesampingkan. Pertama, ahli Refly Harun, ahli tata negara, yang bersangkutan menyatakan ahli di bidang konstitusi sehingga mengenal perkara ini adalah hukum pidana terapan sehingga kami menyampingkan keterangan ahli,"  Muhammad Rizieq Shihab alias MRS sedang duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Jakarta Timur (viva.co.id) Menanggapi p

Pada Sidang Rizieq Shihab, Jaksa Ungkap Tuntutan & Larangan Terhadap MRS

Gambar
Sebagaimana telah diberitakan berbagai media arus utama, televisi nasional dan media online, Muhammad Rizieq Shihab alias MRS didakwa melanggar sejumlah pasal yakni UU Kekarantinaan Kesehatan karena menghalangi-halangi penanggulangan wabah. Selain itu MRS dituntut dengan pasal 216 ayat 1 KUHP karena sengaja tidak mengikuti aturan pihak yang berwenang terkait pelaksanaan Undang-undang yang berlaku di Indonesia.  Pada sidang yang digelar di Pengadilan Jakarta Timur pada hari Senin, 17 Mei 2021, Jaksa Penuntut Umum telah membacakan tuntutannya terhadap terdakwa MRS dengan hukuman selama dua tahun dalam kasus kerumunan Petamburan. Menurut laporan situs berita online CNNIndonesia.com (18/5/2021) untuk kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, MRS yang merupakan mantan pimpinan FPI itu jaksa menuntut dengan hukuman penjara selama 10 bulan. Ketika MRS ditahan pada 12 Desember 2020 (jurnas.com) Di dalam persidangan yang menarik perhatian publik dan media sosial ini terungkap pula

Jawaban Saksi Kepada Rizieq Shihab Mengejutkan Di Sidang PN Jakarta Timur

Gambar
Pada sidang lanjutan kasus dugaan hoax swab test Covid-19 (11/5/2021) di PN Jakarta Timur, saksi ahli yang juga merupakan pakar hukum kesehatan bernama Nasser memberikan jawaban atas pertanyaan Muhammad Rizieq Shihab (MRS). Nasser adalah saksi yang meringankan MRS, mantan pemimpin FPI. Menurut Nasser hasil tes swab Covid-19 seseorang harus dilaporkan kepada dinas kesehatan setempat demi kepentingan umum. Menurut Nasser hasil tes PCR bisa dibuka.  Menurut CNNIndonesia.com (11/5/2021) Nasser mengatakan bahwa, "Walau pun menandatangani surat tapi kalau itu bapak (Rizieq) positif harus dilaporkan,"  Lebih lanjut Nasser menyatakan bahwa hasil tes swab Covid-19 tak bisa disembunyikan. Menurut pakar kesehatan ini, ada kepentingan masyarakat luas yang harus dijaga dalam penanganan pandemi virus Corona di Indonesia. Rizieq Shihab duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Jakarta Timur (jpnn.com) Kemudian Nasser menegaskan lagi kepada Rizieq Shihab yang didenarkan pula oleh majelis hak

Setelah Tengku Zulkarnain Wafat, Terungkap Permintaan Jubir Satgas Covid-19

Gambar
Tengku Zulkarnain yang dikenal sebagai mantan Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah meninggal dunia pada 10 Mei 2021, yang terkonfirmasi meninggal dunia karena positif terpapar Covid-19 atau virus Corona. Terkait meninggalnya uztad yang sering menjadi bahan pembicaraan hangat di media sosial ini, dr Indra Yogi, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Provinsi Riau telah meminta masyarakat yang sempat melakukan kontak erat dengan almarhum supaya segera melakukan rapid test.  Sebagaimana dilaporkan situs online tekenal CNNindonesia.com (11/5/2021) dr Indra Yovi menegaskan bahwa, "Tolong segera dikasih tahu bagi yang berkontak sekitar dua minggu sebelum beliau (Tengku Zulkarnain) dirawat untuk segera rapid test," Menurut situs berita yang sama, dikabarkan bahwa pendakwah Tengku Zulkarnain yang materi dakwahnya sering mengejutkan ini ternyata sempat keliling untuk menggelar ceramah di sejumlah wilayah di Provinsi Riau sebelum diketahui positif terinfeksi Covid-19 at

Bareskrim Polri tolak permohonan Iqlima Ayu terkait kasus Soni Eranata alias Uztadz Maaher

Gambar
Iqlima Ayu istri Soni Eranata alias Uztadz Maaher At-Thuwailibi mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk suaminya tersebut. Soni ditahan Polri karena kasus ujaran kebencian. Selain Ayu, ada sembilan kiai yang ikut memohon pengajuan penangguhan penahanan. Permohonan tersebut ditolak oleh Polri.  Para Kiai yang ikut mengajukan permohonan terhadap Polri adalah Gus Ismail, Kiai Zaenal Arifin, Kiai Barkah, Kiai Siroj Ronggolawe, Kiai Abd Mudjib, Kiai Saifudin Aman, Kiai Marzuqi, Gus Mustain dan Muhammad Rofi'i Mukhlis.  Namun Bareskrim Polri tidak mengabulkan permohonan penangguhan pernahanan tersebut, sehingga Soni Eranata yang ditahan karena diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).  Soni Eranata alias Uztadz Maaher menangis (terkini.id) Soni Eranata yang lebih dikenal dengan nama Uztadz Maaher di

MRS akan hadapi kasus lama setelah Hakim kabulkan prapradilan yang diajukan Jefri Azhar

Gambar
Sebelum Muhammad Rizieq Shihab alias MRS pergi ke Arab Saudi, ada sebuah kasus yang terduga pornografi. Kasus yang melibatkan Firza Husein dan MRS atau kasus Firza Rizieq itu dihentikan dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3. Mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polda Metro Jaya, di bawah pimpinan Fadil, menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara. Kasus ini terkenal dengan kasus chat mesum Firza Rizieq yang terjadi pada 2017. Saat itu media sosial diramaikan oleh peristiwa yang membuat heboh warganet dan penonton televisi nasional maupun pembaca media lainnya.  Screen shot dari chat mesum yang diduga antara Muhammad Rizieq Shihab dengan Firza Husein (Twitter) Keduanya, dipersangkakan dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Firza Husein dan Rizieq Shihab (merdeka.com ) Setelah MRS menjadi tersangka kerumunan dan terj

Ini Respon BPN Soal Lahan PTPN VII Yang Dijadikan Ponpes Oleh Yayasan Terkait Rizieq Shihab

Gambar
Kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat yang dihadiri oleh Muhammad Rizieq Shihab alias MRS ternyata membuka cerita lain. Ada sebidang lahan milik PT. Perkebunan Nusantara VII (PTPN VII) dikabarkan telah dijadikan sebuah pesantren yang dikenal sebagai Ponpes Agrokultural Markas Syariah, yang berlokasi di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jabar. Pesantren tersebut dibangun sebuah yayasan terkait pimpinan FPI, Rizieq Shihab yang kini masih menjalani masa tahanan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.  Menurut situs nasional.okezone.com (23/12/2020) PTPN VII telah melayangkan surat kepada Pesantren tersebut agar mengosongkan lahan milik perusahaan milik negara itu. Pada surat itu disebutkan bahwa lahan yang diduduki Ponpes Agrokultural dengan luas 30,91 Hektar tersebut digunakan Rizieq Shihab digunakan tanpa ijin maupun persetujuan dari PTPN VII selalu pemilik tanah yang merupakan asset negara itu. Lahan tempat berdirinya Ponpes Agrokultural (indonesiakininews.com) Untuk itu PTPN membe

Indonesia Keren