Postingan

Menampilkan postingan dengan label hoax

Hot Topic

Setelah Rizieq Shihab Divonis 3 Kasus: Ini Perkiraan Kapan MRS Akan Bebas

Gambar
Seorang terdakwa yang dijerat beberapa kasus dalam waktu hampir bersamaan memang sangat jarang, namun itulah yang dialami oleh Muhammad Rizieq Shihab alias MRS. Mantan pimpinan FPI ini antara lain terlibat kasus kabar bohong (hoax) hasil tes swab Covid-19 di RS Ummi Bogor. Kasus lainnya adalah perkara kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat dan perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.  MRS  terjerat tiga perkara setelah kembali dari Arab Saudi. Seperti diketahui Rizieq Shihab disambut ribuan orang di Soekarno - Hatta International Airport pada November 2020. Kemudian MRS hadir di acara di Megamendung maupun ketika acara Maulid Nabi dan pernikahan puterinya yang dihadiri banyak orang, sehingga terjadi kerumunan yang sangat sulit untuk melaksanakan protokol kesehatan, terutama menjaga jarak.  Meskipun sudah ada vonis hakim terhadap kasus-kasus tersebut,  ketiga perkara yang dialami MRS masih belum inkrah alias berkekuatan hukum tetap, karena baik jaksa maupun pihak Rizieq Shih

Respon Rizieq Shihab Pada Vonis & Penawaran Hakim

Gambar
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis, 24 Juni 2021 telah membacakan vonis terhadap Muhammad Rizieq Shihab alias dengan hukuman empat tahun penjara. Putusan itu dijatuhkan karena MRS dinilai telah terbukti  s ecara sah dan menyakinkan terbukti turut serta menyebarkan berita bohong sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Hukuman penjara itu dijatuhkan terkait kasus kabar bohong (hoax) hasil swab test di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.  Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut MRS dengan hukuman pidana penjara selama enam tahun. Hanif Alatas menantu MRS dituntut selama dua tahun, begitu pula Andi Tatat Direktur Utama RS Ummi, Bogor. Namun hukuman yang dijatuhkan hakim lebih ringan daripada tuntutan JPU, dimana MRS dihukum empat tahun, menantunya Hanif Alatas serta dr. Andi Tatat masing-masing dikenai hukuman satu tahun pidana penjara.  Sebagaimana lazimnya sidang vonis para t

Hakim bacakan vonis untuk Rizieq Shibab & menantu serta Dirut RS Ummi terkait hoax tes swab

Gambar
Bermula dari Muhammad Rizieq Shihab alias MRS dirawat di RS Ummi setelah kembali dari Arab Saudi ke Indonesia pada 10 November 2020, ketika itu MRS mengaku tidak enak badan lalu dirawat di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat. Hasil tes antigen Covid-19 Rizieq Shihab kala itu menunjukkan reaktif virus Corona. Hari Kamis ini, 24 Juni 2024 Rizieq Shihab akan kembali duduk di kursi terdakwa untuk mendengarkan pembacaan vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait kasus  penyebaran hoax atau kabar bohong tes swab Covid-19 di Rumah Sakit Ummi, Bogor. Sebagaimana dilaporkan CNNIndonesia.com (24/6/2021), Alex Adam Humas PN Jakarta Timur ketika dikonfirmasi kemarin malam mengatakan bahwa,  "Betul vonis. Pukul 09.00 WIB,"  Hakim akan membacakan putusan atau vonis bukan hanya untuk MRS atau Rizieq Shihab. Bahwa perkara tersebut turut menjerat menantunya, Hanif Alatas dan Andi Tatat, Direktur Utama RS Ummi. Mereka berdua juga akan menjalani sidang vonis secara bersamaan har

Rizieq Shihab Akan Jawab Replik Jaksa Dengan Duplik Pada Sidang Kasus Swab Tes di PN Jakarta Timur

Gambar
  Setelah jaksa penuntut umum (JPU) membacakan repliknya (14/6/2021), menurut jadwal sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis ini, 17 Juni 2021 giliran Muhammad Rizieq Shihab alias MRS beserta menantunya Hanif Alatas dan Direktur Utama RS Ummi Bogor Andi Tatat bersama kuasa hukum mereka akan membacakan duplik.   Hal itu diungkap oleh Khadwanto, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Timur pada 14 Juni 2021 yang lalu. Menurut laporan merdeka.com (17/6/2021) ketika itu Khadwanto mengatakan bahwa, Duplik ini merupakan jawaban atas replik atau tanggapan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang, Senin (14/6) lalu. "Jadi penuntut umum sudah bacakan repliknya, terakhir sudah barang tentu duplik. Untuk duplik kita jadwalkan sesuai kop kalender yang sudah kita sepakati hari Kamis tanggal 17 Juli ya,"  Sebagaimana telah ramai diberitakan di televisi nasional maupun media online dan hangat diperbincangkan di media sosial, ketika jaksa atau JPU membacakan replik pada 14 J

Jaksa Tolak Pandangan Pakar Hukum Yang Jadi Saksi Ahli Rizieq Shihab. Apa Alasannya?

Gambar
Pada sidang lanjutan yang mengadili Muhammad Rizieq Shihab alias MRS yang terancam hukuman maksimal berupa pidana penjara selama 10 tahun karena dikenai dakwaan pasal berlapis, ada empat saksi yang ditolak pandangannya oleh Jaksa, termasuk seorang pakar hukum. Penolakan ini jarang terjadi pada sebuah sidang pengadilan.  Menurut laporan situs berita online news.detik.com (19/5/2021) Jaksa mengaku enggan bertanya kepada empat ahli yang dihadirkan pada sidang tersebut.  Dalam keterangannya kepada Majelis Hakim yang didengar oleh Terdakwa maupun penasihat hukum MRS, Jaksa mengatakan bahwa, "Majelis hakim yang terhormat, ada beberapa ahli yang kami kesampingkan. Pertama, ahli Refly Harun, ahli tata negara, yang bersangkutan menyatakan ahli di bidang konstitusi sehingga mengenal perkara ini adalah hukum pidana terapan sehingga kami menyampingkan keterangan ahli,"  Muhammad Rizieq Shihab alias MRS sedang duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Jakarta Timur (viva.co.id) Menanggapi p

Pandemi Global VS Kearifan Lokal

Gambar
Pandemi global belum berakhir, bahkan terjadi ledakan kasus positif Covid-19 di berbagai negara yang disertai banyak kematian. Virus Corona tidak memilih tempat, waktu dan status sosial dan jabatan seseorang, entah itu posisi formal maupun informal. Di antara kita sudah banyak yang kehilangan sahabat, rekan kerja, tetangga, bahkan ada keluarga terdekat karena virus mematikan ini.  Media sosial dan media arus utama tidak pernah berhenti mengabarkan berbagai kasus terkait Covid-19 yang telah bermutasi dalam berbagai varian. Namun, masih tetap banyak yang lengah dan mengabaikan fakta yang terjadi. Yang disayangkan adalah sikap acuh dan meremehkan eksistensi sang Corona, bahkan sikap mengabaikan itu muncul dari sikap pemuka masyarakat dan tokoh yang seharusnya menjadi panutan warga.  Sepertinya tidak ada rasa welas asih dan sikap bijaksana dari orang dan dihormati, apapun fungsi yang sedang mereka jalankan di tengah masyarakat. Di antara mereka ada yang menjadikan pandemi global ini sebaga

Indonesia Keren