Postingan

Menampilkan postingan dengan label kabar bohong swab tes

Hot Topic

Respon Rizieq Shihab Pada Vonis & Penawaran Hakim

Gambar
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis, 24 Juni 2021 telah membacakan vonis terhadap Muhammad Rizieq Shihab alias dengan hukuman empat tahun penjara. Putusan itu dijatuhkan karena MRS dinilai telah terbukti  s ecara sah dan menyakinkan terbukti turut serta menyebarkan berita bohong sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Hukuman penjara itu dijatuhkan terkait kasus kabar bohong (hoax) hasil swab test di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.  Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut MRS dengan hukuman pidana penjara selama enam tahun. Hanif Alatas menantu MRS dituntut selama dua tahun, begitu pula Andi Tatat Direktur Utama RS Ummi, Bogor. Namun hukuman yang dijatuhkan hakim lebih ringan daripada tuntutan JPU, dimana MRS dihukum empat tahun, menantunya Hanif Alatas serta dr. Andi Tatat masing-masing dikenai hukuman satu tahun pidana penjara.  Sebagaimana lazimnya sidang vonis para t

Hakim bacakan vonis untuk Rizieq Shibab & menantu serta Dirut RS Ummi terkait hoax tes swab

Gambar
Bermula dari Muhammad Rizieq Shihab alias MRS dirawat di RS Ummi setelah kembali dari Arab Saudi ke Indonesia pada 10 November 2020, ketika itu MRS mengaku tidak enak badan lalu dirawat di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat. Hasil tes antigen Covid-19 Rizieq Shihab kala itu menunjukkan reaktif virus Corona. Hari Kamis ini, 24 Juni 2024 Rizieq Shihab akan kembali duduk di kursi terdakwa untuk mendengarkan pembacaan vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait kasus  penyebaran hoax atau kabar bohong tes swab Covid-19 di Rumah Sakit Ummi, Bogor. Sebagaimana dilaporkan CNNIndonesia.com (24/6/2021), Alex Adam Humas PN Jakarta Timur ketika dikonfirmasi kemarin malam mengatakan bahwa,  "Betul vonis. Pukul 09.00 WIB,"  Hakim akan membacakan putusan atau vonis bukan hanya untuk MRS atau Rizieq Shihab. Bahwa perkara tersebut turut menjerat menantunya, Hanif Alatas dan Andi Tatat, Direktur Utama RS Ummi. Mereka berdua juga akan menjalani sidang vonis secara bersamaan har

Indonesia Keren