Respon Rizieq Shihab Pada Vonis & Penawaran Hakim
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis, 24 Juni 2021 telah membacakan vonis terhadap Muhammad Rizieq Shihab alias dengan hukuman empat tahun penjara. Putusan itu dijatuhkan karena MRS dinilai telah terbukti s ecara sah dan menyakinkan terbukti turut serta menyebarkan berita bohong sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Hukuman penjara itu dijatuhkan terkait kasus kabar bohong (hoax) hasil swab test di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut MRS dengan hukuman pidana penjara selama enam tahun. Hanif Alatas menantu MRS dituntut selama dua tahun, begitu pula Andi Tatat Direktur Utama RS Ummi, Bogor. Namun hukuman yang dijatuhkan hakim lebih ringan daripada tuntutan JPU, dimana MRS dihukum empat tahun, menantunya Hanif Alatas serta dr. Andi Tatat masing-masing dikenai hukuman satu tahun pidana penjara. Sebagaimana lazimnya sidang vonis para t