Pada Sidang Rizieq Shihab, Jaksa Ungkap Tuntutan & Larangan Terhadap MRS
Sebagaimana telah diberitakan berbagai media arus utama, televisi nasional dan media online, Muhammad Rizieq Shihab alias MRS didakwa melanggar sejumlah pasal yakni UU Kekarantinaan Kesehatan karena menghalangi-halangi penanggulangan wabah. Selain itu MRS dituntut dengan pasal 216 ayat 1 KUHP karena sengaja tidak mengikuti aturan pihak yang berwenang terkait pelaksanaan Undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Pada sidang yang digelar di Pengadilan Jakarta Timur pada
hari Senin, 17 Mei 2021, Jaksa Penuntut Umum telah membacakan tuntutannya
terhadap terdakwa MRS dengan hukuman selama dua tahun dalam kasus kerumunan
Petamburan.
Menurut laporan situs berita online CNNIndonesia.com
(18/5/2021) untuk kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, MRS yang
merupakan mantan pimpinan FPI itu jaksa menuntut dengan hukuman penjara selama
10 bulan.
Di dalam persidangan yang menarik perhatian publik dan media sosial ini terungkap pula bahwa Muhammad Rizieq Shihab sudah pernah dihukum sebanyak dua kali pada 2003 dan tahun 2008.
Diungkap pula dalam tuntutan yang dibacakan di sidang
tersebut, bahwa MRS dinilai terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana
penghasutan untuk melakukan pelanggaran kekarantinaan kesehatan.
Pada kesempatan itu Jaksa menegaskan bahwa, "Menjatuhkan
pidana terhadap terdakwa kepada Rizieq dengan pidana penjara selama 2 tahun
dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah
terdakwa tetap ditahan,"
Tuntutan lain yang dibacakan adalah bahwa MRS dicabut haknya
untuk menjabat dan menjadi anggota atau pengurus Organisasi Massa (Ormas)
selama tiga tahu. Jaksa juga meminta kepada majelis hakim agar melarang MRS
untuk menggunakan simbol terkait FPI.
Saat itu jaksa yang menuntut MRS meminta kepada hakim bahwa,
"Melarang penggunaan simbol terkait FPI dan mohon menyatakan larangan
kegiatan penggunaan simbol terkait FPI,"
Terkait kasus kerumunan di Megamendung yang terjadi di masa pandemic
Covid-19 yang membahayakan kesehatan dan nyawa itu selain dituntut hukuman
penjara 10 bulan penjara, MRS juga dikenai denda Rp 50 juta subside tiga bulan
penjara.
Sebagaimana dilaporkan CNNIndonesia.com (18/5/2021) Jaksa
mengungkapkan bahwa pertimbangan hukum yang memberatkan tuntutan terhadap MRS
karena Rizieq Shihab sudah pernah dihukum dua kali, yaitu pada tahun 2003 dan
2008. Jakasa juga menilai perbutan MRS dinilai tidak mendukung program
pemerintah dalam percepatan pencegahan virus Corona atau Covid-19 yang sangat
berbahaya bagi keselamatan nyawa dan kesehatan masyarakat.
Jaksa mengungkapkan sejumlah pertimbangan yang memberatkan tuntutan tersebut yakni Rizieq pernah dihukum 2 kali pada 2003 dan 2008. Selain itu, perbuatan Rizieq juga dinilai tak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19. Sebagaimana diketahui pemerintah telah menerapkan aturan tentang protokol kesehatan, bahwa selain memakai masker dan cuci tangan, juga menjaga jarak.
Rzieq Shihab juga disebut mengganggu ketertiban dan tidak
menjaga sopan santun serta berbelit ketika memberikan keterangan di
persidangan.
Komentar