Hot Topic

Pada Sidang Rizieq Shihab, Jaksa Ungkap Tuntutan & Larangan Terhadap MRS

Sebagaimana telah diberitakan berbagai media arus utama, televisi nasional dan media online, Muhammad Rizieq Shihab alias MRS didakwa melanggar sejumlah pasal yakni UU Kekarantinaan Kesehatan karena menghalangi-halangi penanggulangan wabah. Selain itu MRS dituntut dengan pasal 216 ayat 1 KUHP karena sengaja tidak mengikuti aturan pihak yang berwenang terkait pelaksanaan Undang-undang yang berlaku di Indonesia. 

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Jakarta Timur pada hari Senin, 17 Mei 2021, Jaksa Penuntut Umum telah membacakan tuntutannya terhadap terdakwa MRS dengan hukuman selama dua tahun dalam kasus kerumunan Petamburan.

Menurut laporan situs berita online CNNIndonesia.com (18/5/2021) untuk kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, MRS yang merupakan mantan pimpinan FPI itu jaksa menuntut dengan hukuman penjara selama 10 bulan.

Ketika MRS ditahan pada 12 Desember 2020 (jurnas.com)

Di dalam persidangan yang menarik perhatian publik dan media sosial ini terungkap pula bahwa Muhammad Rizieq Shihab sudah pernah dihukum sebanyak dua kali pada 2003 dan tahun 2008. 

Diungkap pula dalam tuntutan yang dibacakan di sidang tersebut, bahwa MRS dinilai terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana penghasutan untuk melakukan pelanggaran kekarantinaan kesehatan.

Pada kesempatan itu Jaksa menegaskan bahwa, "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa kepada Rizieq dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,"

Tuntutan lain yang dibacakan adalah bahwa MRS dicabut haknya untuk menjabat dan menjadi anggota atau pengurus Organisasi Massa (Ormas) selama tiga tahu. Jaksa juga meminta kepada majelis hakim agar melarang MRS untuk menggunakan simbol terkait FPI.

Saat itu jaksa yang menuntut MRS meminta kepada hakim bahwa, "Melarang penggunaan simbol terkait FPI dan mohon menyatakan larangan kegiatan penggunaan simbol terkait FPI,"

Terkait kasus kerumunan di Megamendung yang terjadi di masa pandemic Covid-19 yang membahayakan kesehatan dan nyawa itu selain dituntut hukuman penjara 10 bulan penjara, MRS juga dikenai denda Rp 50 juta subside tiga bulan penjara.

Sebagaimana dilaporkan CNNIndonesia.com (18/5/2021) Jaksa mengungkapkan bahwa pertimbangan hukum yang memberatkan tuntutan terhadap MRS karena Rizieq Shihab sudah pernah dihukum dua kali, yaitu pada tahun 2003 dan 2008. Jakasa juga menilai perbutan MRS dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan virus Corona atau Covid-19 yang sangat berbahaya bagi keselamatan nyawa dan kesehatan masyarakat.

Jaksa mengungkapkan sejumlah pertimbangan yang memberatkan tuntutan tersebut yakni Rizieq pernah dihukum 2 kali pada 2003 dan 2008. Selain itu, perbuatan Rizieq juga dinilai tak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19. Sebagaimana diketahui pemerintah telah menerapkan aturan tentang protokol kesehatan, bahwa selain memakai masker dan cuci tangan, juga menjaga jarak. 

Rzieq Shihab juga disebut mengganggu ketertiban dan tidak menjaga sopan santun serta berbelit ketika memberikan keterangan di persidangan.

 

Komentar

Topik Hangat

Sejarah dan Makna Puasa Ramadhan: Menyucikan & dan Meningkatkan Spiritualitas Umat Islam di Seluruh Dunia

HM Darmizal: Umroh Milenial Diluncurkan ICMI Travel | Kejutan Baru Di Era Digital

Muncul nama Ridwan Kamil & Ahmad Sahroni sebagai Cagub pada Pilkada Jakarta 2024. Bagaimana dengan Kaesang?

Shin Tae Yong Dari Panggung Kecil Wujudkan Impian Penggila Sepak Bola Indonesia

Pilkada DKI Jakarta 2024 Bakal Seru. PDI Perjuangan Calonkan Siapa?

Rekam Jejak Anies Baswedan: Analisis Sebelum Pemilihan Presiden 2024

Makan Siang & Susu Gratis: Antara Pro Kontra & Dampaknya Pada Masyarakat & Negara

Gibran, Mahfud MD & Cak Imin: Mampukah Merayu Calon Pemilih Pada Debat Cawapres?

Indonesia Keren