Sebagaimana telah banyak
diwartakan berbagai media, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah
menjatuhkan vonis terhadap Muhammad Rizieq Shihab alias MRS, terkait kasus
kabar bohong (hoax) hasil swab test di RS Ummi Bogor, dua kasus kerumunan
karena kehadiran MRS di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor,
Jawa Barat.
Khadwanto, Hakim Ketua PN
Jakarta Timur ketika membacakan vonis terkait kasus hoax hasil swab test di RS
Ummi Bogor, dimana hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara, MRS mendapatkan
penawaran atau opsi terkait vonis tersebut.
Setelah memberikan
penjelasan tentang hak Rizieq Shihab untuk mengajukan banding, yaitu menurut
Pasal 196 KUHP, sebagai terdakwa MRS berhak mengajukan banding. Ketika itu
hakim Khadwanto menegaskan bahwa, "Sesuai pasal 196 KUHP, saudara memiliki
hak pertama menerima atau menolak putusan saat ini juga yaitu mengajukan
banding. Kedua, hak untuk pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap,"
Kemudian Khadwanto
memberikan opsi bahwa, "Ketiga adalah mengajukan permohonan pengampunan
kepada presiden dalam hal saudara menerima putusan yang disebut grasi,"
sambung dia.
Menurut laporan situs
berita online liputan6.com (25/6/2021), Rizieq Shihab menyatakan banding atas vonis empat
tahun yang dijatuhkan hakim terhadap perkara hasil tes swab Covid-19 di Rumah
Sakit (RS) Ummi, Bogor.
Billboard Ahmad Sahroni bertajuk: MIMPI JADI PRESIDEN Mumpung Mimpi Masih Gratis, Nggak Bayar muncul di depan RS UNS Solo, Jawa Tengah (solopos.com)
Di tengah berbagai macam
respon maupun pro dan kontra terhadap vonis tersebut, media online liputan6.com
pada 25 Juni 2021 melaporkan bahwa Ahmad Sahroni, politikus dari Partai NasDem
menyatakan bahwa vonis yang telah diputuskan hakim itu bisa dijadikan pelajaran
semua pihak agar menghormati penanganan pandemi Covid-19 yang dilakukan oleh
pemerintah.
Ahmad Sahroni yang juga
merupakan Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini merasa yakin, bahwa persidangan
sudah melalui proses yang sesuai dengan prosedur dan peraturan yang ada menurut
Undang-Undang yang berlaku.
Lebih lanjut Sahroni
menegaskan, "Putusan ini juga jadi peringatan buat kita, agar jangan
main-main dengan aturan terkait pendeteksian corona di Indonesia,"
Menurut Sahroni, wajar
jika ada pihak yang pro atau kontra akan putusan majelis hakim Pengadilan
Negeri Jakarta Timur. Walapupun begitu, politikus yang berkiprah di Komisi III
di DPR RI ini menyarahkan agar kubu Rizieq Shihab melakukan banding apabila tidak
puas atas vonis tersebut.
Rizieq Shihab (kaltengoke.com)
Terkait hal tersebut Ahmad
Sahroni menjelaskan bahwa, "Dalam setiap keputusan hukum pasti ada pro dan
kontra, itu hal yang wajar, apalagi bagi simpatisannya. Selain itu yang
bersangkutan juga sudah bilang mau banding, ya silakan saja. Siapapun berhak
ajukan banding jika memang merasa tidak puas dengan vonis yang telah
diberikan,"
Setiap terdakwa memiliki haka
atau upaya hukum apabila tidak puas dengan keputusan hakim seperti mengikuti
proses hukum dari tingkat Pengadilan Negeri, lalu banding di Pengadilan Tinggi,
kemudian kasasi di Mahkamah Agung.
Bahkan dimungkinkan untuk
mendapatkan grasi dari Presiden sebagaimana telah disarankan oleh Khadwanto
terhadap Rizieq Shihab ketika membacakan vonis pada beberapa waktu lalu.
Komentar