Hot Topic

Reaksi Ahmad Sahroni Politikus NasDem Terkait Vonis Hakim Terhadap Rizieq Shihab Terungkap

 Sebagaimana telah banyak diwartakan berbagai media, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah menjatuhkan vonis terhadap Muhammad Rizieq Shihab alias MRS, terkait kasus kabar bohong (hoax) hasil swab test di RS Ummi Bogor, dua kasus kerumunan karena kehadiran MRS di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

 Khadwanto, Hakim Ketua PN Jakarta Timur ketika membacakan vonis terkait kasus hoax hasil swab test di RS Ummi Bogor, dimana hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara, MRS mendapatkan penawaran atau opsi terkait vonis tersebut.

 Setelah memberikan penjelasan tentang hak Rizieq Shihab untuk mengajukan banding, yaitu menurut Pasal 196 KUHP, sebagai terdakwa MRS berhak mengajukan banding. Ketika itu hakim Khadwanto menegaskan bahwa, "Sesuai pasal 196 KUHP, saudara memiliki hak pertama menerima atau menolak putusan saat ini juga yaitu mengajukan banding. Kedua, hak untuk pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap,"

 Kemudian Khadwanto memberikan opsi bahwa, "Ketiga adalah mengajukan permohonan pengampunan kepada presiden dalam hal saudara menerima putusan yang disebut grasi," sambung dia.

 Menurut laporan situs berita online liputan6.com (25/6/2021), Rizieq Shihab menyatakan banding atas vonis empat tahun yang dijatuhkan hakim terhadap perkara hasil tes swab Covid-19 di Rumah Sakit (RS) Ummi, Bogor.

Billboard Ahmad Sahroni bertajuk: MIMPI JADI PRESIDEN Mumpung Mimpi Masih Gratis, Nggak Bayar muncul di depan RS UNS Solo, Jawa Tengah (solopos.com)

Di tengah berbagai macam respon maupun pro dan kontra terhadap vonis tersebut, media online liputan6.com pada 25 Juni 2021 melaporkan bahwa Ahmad Sahroni, politikus dari Partai NasDem menyatakan bahwa vonis yang telah diputuskan hakim itu bisa dijadikan pelajaran semua pihak agar menghormati penanganan pandemi Covid-19 yang dilakukan oleh pemerintah.

 Ahmad Sahroni yang juga merupakan Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini merasa yakin, bahwa persidangan sudah melalui proses yang sesuai dengan prosedur dan peraturan yang ada menurut Undang-Undang yang berlaku.

 Lebih lanjut Sahroni menegaskan, "Putusan ini juga jadi peringatan buat kita, agar jangan main-main dengan aturan terkait pendeteksian corona di Indonesia,"

 Menurut Sahroni, wajar jika ada pihak yang pro atau kontra akan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Walapupun begitu, politikus yang berkiprah di Komisi III di DPR RI ini menyarahkan agar kubu Rizieq Shihab melakukan banding apabila tidak puas atas vonis tersebut.

Rizieq Shihab (kaltengoke.com)

 Terkait hal tersebut Ahmad Sahroni menjelaskan bahwa, "Dalam setiap keputusan hukum pasti ada pro dan kontra, itu hal yang wajar, apalagi bagi simpatisannya. Selain itu yang bersangkutan juga sudah bilang mau banding, ya silakan saja. Siapapun berhak ajukan banding jika memang merasa tidak puas dengan vonis yang telah diberikan,"

 Setiap terdakwa memiliki haka atau upaya hukum apabila tidak puas dengan keputusan hakim seperti mengikuti proses hukum dari tingkat Pengadilan Negeri, lalu banding di Pengadilan Tinggi, kemudian kasasi di Mahkamah Agung.

 Bahkan dimungkinkan untuk mendapatkan grasi dari Presiden sebagaimana telah disarankan oleh Khadwanto terhadap Rizieq Shihab ketika membacakan vonis pada beberapa waktu lalu.

 

Komentar

Topik Hangat

Sejarah dan Makna Puasa Ramadhan: Menyucikan & dan Meningkatkan Spiritualitas Umat Islam di Seluruh Dunia

HM Darmizal: Umroh Milenial Diluncurkan ICMI Travel | Kejutan Baru Di Era Digital

Muncul nama Ridwan Kamil & Ahmad Sahroni sebagai Cagub pada Pilkada Jakarta 2024. Bagaimana dengan Kaesang?

Shin Tae Yong Dari Panggung Kecil Wujudkan Impian Penggila Sepak Bola Indonesia

Pilkada DKI Jakarta 2024 Bakal Seru. PDI Perjuangan Calonkan Siapa?

Rekam Jejak Anies Baswedan: Analisis Sebelum Pemilihan Presiden 2024

Makan Siang & Susu Gratis: Antara Pro Kontra & Dampaknya Pada Masyarakat & Negara

Gibran, Mahfud MD & Cak Imin: Mampukah Merayu Calon Pemilih Pada Debat Cawapres?

Indonesia Keren