Postingan

Menampilkan postingan dengan label pemilu curang

Hot Topic

Apakah Hak Angket Itu: Terkait Dugaan Pemilu Curang. Serius dan Pasti Terjadi?

Gambar
 Pasca Pilpres 2024, Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo mewacanakan diadakan hak angket di DPR terkait dugaan kecurangan pada pemilihan umum 2024. Jika hak angket ini benar-benar akan dilanjutkan dan serius menjadi peristiwa politik dalam hukum ketatanegaraan Indonesia, maka akan menjadi peristiwa pertama hak angket dilakukan karena adanya proses pemilu yang tidak memenuhi syarat pemilu yang jujur dan adil.  Apa yang dimaksud dengan hak angket dalam sistem hukum tata negara dan konstitusi di Indonesia? Hak angket adalah salah satu instrumen yang dimiliki oleh lembaga legislatif untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu masalah atau kebijakan pemerintah. Dalam konteks sistem ketatanegaraan dan konstitusi di Indonesia, hak angket diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Hak angket memberikan kekuasaan kepada DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) untuk menyelidiki tindakan pemerintah yang dianggap penting untuk diketahui lebih lanjut oleh publik

Parlemen ASEAN Prihatin Pada Pemilu Indonesia. Apa Alasannya?

Gambar
  Pemilihan Umum Serentak 2024 yang terjadi pada 14 Februari 2024, yang bertepatan dengan Hari Valentine ini mendapat sorotan internasional, termasuk dari Parlemen ASEAN untuk Hak Asasi Manusia (APHR).   Melihat apa yang terjadi  pada Pemilu di Indonesia menimbulkan Parlemen ASEAN, yang dinyatakan sebagai keprihatinan serius dan menimbulkan risiko besar bagi masa depan hak asasi manusia dan demokrasi. Charles Santiago Wakil Ketua APHR, yang juga antan anggota parlemen Malaysia menyatakan bahwa “Kami sangat terganggu dengan laporan penyalahgunaan kekuasaan yang meluas, termasuk campur tangan terhadap Mahkamah Konstitusi serta penggunaan bantuan sosial untuk tujuan politik, yang secara serius telah merusak integritas pemungutan suara,”  Suasana sebuah TPS di Pulau Bali pada Pemilu Serentak 2024 (Image: rri.go.id) Menurut metrotvnews.com (22/2/2024) dilaporkan bahwa para akademisi dan aktivis menyuarakan keprihatinan mereka antara lain terhadap independensi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan

Indonesia Keren