Apakah Hak Angket Itu: Terkait Dugaan Pemilu Curang. Serius dan Pasti Terjadi?
Pasca Pilpres 2024, Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo mewacanakan diadakan hak angket di DPR terkait dugaan kecurangan pada pemilihan umum 2024. Jika hak angket ini benar-benar akan dilanjutkan dan serius menjadi peristiwa politik dalam hukum ketatanegaraan Indonesia, maka akan menjadi peristiwa pertama hak angket dilakukan karena adanya proses pemilu yang tidak memenuhi syarat pemilu yang jujur dan adil. Apa yang dimaksud dengan hak angket dalam sistem hukum tata negara dan konstitusi di Indonesia? Hak angket adalah salah satu instrumen yang dimiliki oleh lembaga legislatif untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu masalah atau kebijakan pemerintah. Dalam konteks sistem ketatanegaraan dan konstitusi di Indonesia, hak angket diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Hak angket memberikan kekuasaan kepada DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) untuk menyelidiki tindakan pemerintah yang dianggap penting untuk diketahui lebih lanjut oleh publik