Postingan

Menampilkan postingan dengan label warganet

Hot Topic

Yang Wajib Difahami Pengguna Medsos Setelah Kapolri Keluarkan Maklumat Ini

Gambar
Setelah Pemerintah mengeluarkan Keputusan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi & Informatika, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Jaksa Agung dan Kepala Kepolisian Negara RI Tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam pada tanggal 30 Desember 2020, Kapolri Jendral Idham Aziz menerbitkan sebuah maklumat terkait FPI yang sudah dinyatakan sebagai organisasi terlarang berdasarkan SKB tersebut.  Maklumat yang dikeluarkan pada awal tahun 2021 tersebut adalah tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI. Maklumat ini penting difhami oleh warganet atau netizen yang aktif di media sosial seperti facebook, twitter, Instagram, Tik Tok, WhatsUp dan sebagainya.  Bijak saat akan like, comment dan share di sosial media adalah sikap bijaksana setelah Kapolri mengeluarkan Maklumat terkait FPI pada 1 Januari 2021 (resources.blueridge

Indonesia Keren