Postingan

Menampilkan postingan dengan label muhammad reza chalid

Hot Topic

Akbar Tandjung tokoh senior Golkar desak Setya Novanto perhatikan tuntutan publik

Gambar
Setelah berbagai tokoh, pengamat termasuk tokoh lintas agama yang menuntut supaya Setya Novanto mundur, ternyata Akbar Tandjung tokoh senior dan Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar versi Munas Bali Akbar Tandjung meminta Ketua DPR Setya Novanto untuk memperhatikan pendapat yang berkembang di masyarakat yang menuntut agar mundur. Begitu pula Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono serukan kocok ulang Setya Novanto, supaya posisi Novanto sebagai ketua DPR diganti tokoh lain. Sebagaimana dilaporkan oleh nasional.tempo.co dengan mengutip pernyataan Agung Laksono, pergantian pimpinan DPR bukan mustahil menyusul dugaan pelanggaran etik Ketua DPR Setya Novanto atas kasus permintaan saham PT Freeport Indonesia. Pelanggaran etik yang terkenal dengan #papamintasaham ini telah membuat situasi politik di Indonesia, khususnya di Senayan kembali gaduh. Setya Novanto sampai saat ini belum berniat mundur, bahkan berhasil membuat sidang MKD yang dihadirinya menjadi sidang tert

Setya Novanto akan laporkan Sudirman Said ke polisi

Gambar
Sepertinya kehebohan kasus rekaman #papamintasaham yang melibatkan Setya Novando dan kepada PT. Freeport belum akan berakhir. Setya Novanto atau SN akan melaporkan Menteri ESDM Sudirman Said ke polisi dengan tuduhan fitnah dan beberapa tuduhan lainnya. Hal ini diungkapkan oleh Firman Wijaya kuasa hukum sang Ketua DPR yang telah berhasil membuat sidang MKD menjadi tertutup.  Firman Wijaya menyatakan bahwa Setya akan melaporkan beberapa dugaan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh Sudirman. Menurut Novanto, rekaman yang telah diperdengarkan di sidang MKD itu merupakan pelanggaran hukum.  Setya menilai rekaman itu tidak layak dijadikan alat bukti dalam persidangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Sebagaimana dikutip dari tempo.co Novanto mengatakan bahwa "Rekaman yang dimiliki oleh saudara Maroef Sjamsoeddin diperoleh secara melawan hukum, tanpa hak, tanpa izin, serta bertentangan dengan undang-undang. Karena itu, tidak boleh digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan

Indonesia Keren