Setelah Kubu Moeldoko Ajukan Gugatan Ke PTUN Respon Pihak AHY Mengejutkan
Setelah kubu Moeldoko atau kepengurusan Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang tidak disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada Maret 2021 lalu, ternyata tidak membuat Kubu Partai Demokrat Moeldoko menyerah begitu saja. Pihak Kongres Luar Biasa Deli Serdang pada 25 Juni 2021 telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) agar hasil KLB dengan Moeldoko sebagai Ketua Umum disahkan sebagai kepengurusan Partai Demokrat yang sah. Rusdiansyah, Kuasa Hukum Kubu Moeldoko mengatakan kepada wartawan bahwa, KLB Deli Serdang adalah konstitusional karena diikuti pemilik suara sah dan sesuai AD/ART partai Demokrat tahun 2015. Serta atas desakan pendiri, senior dan pengurus Demokrat. Karena itulah pihaknya menggugat pihak Kementerian Hukum & HAM ke PTUN. Sebagaimana dilaporkan merdeka.com (25/6/2021) Rusdianyah menjelaskan bahwa, "Secara resmi mendaftarkan gugatan tata usaha negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan materi gugatan meminta Pengadilan menges