Postingan

Menampilkan postingan dengan label pembunuhan Brigadir Yosua

Hot Topic

Ferdy Sambo Divonis Mati. Apa Saja Yang Memberatkan?

Gambar
  Kasus pidana pembunuhan Ferdy Sambo terhadap Brigadir Joshua merupakan peristiwa hukum yang paling menyita perhatian publik. Banyak pihak menduga bahwa Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan akan menjatuhkan vonis maksimal berupa hukuman seumur hidup. Hari ini, 13 Februari 2023, Ferdy Sambo divonis Mati, yang disambut teriakan oleh keluarga korban dan simpatisan almarhum Brigadir Joshua.  Hal-hal yang memberatkan adalah karena Ferdy Sambo telah memenuhi unsur pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud pada Pasal 340 KUH Pidana. Selain itu pembunuhan itu dinyatakan telah memalukan institusi Polri baik di Indonesia maupun di luar negeri. Seperti difahami Polri adalah salah satu lembaga penegak hukum, dimana Ferdy Sambo telah menyeret banyak anggota polisi terlibat dalam pembunuhan ini.  Ferdy Sambo saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Image: nasional.okezone.com) Hakim juga menyatakan bahwa selama persidangan Ferdy Sambo dinilai berbelit-belit, dan tidak mengakui perbuata

Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup Dalam Kasus Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir Yosua

Gambar
 Bukan dituntut dengan hukuman mati, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua, melainkan dengan hukuman seumur hidup. Tuntutan tersebut dibacakan jaksa, Selasa, 17 Desember 2023. Ferdy Sambo juga dituntut melakukan obstruction of justice dalam terkait pembunuhan tersebut.  Sebagaimana dilaporkan banyak media mainstream dan media online seperti msn.com (17/1/2023), Sambo dalam kasus pembunuhan tersebut, Sambo dinilai terbukti bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal menghilangkan nyawa Yosua. Dalam tuntutannya, jaksa mengutarakan bahwa Putri Candrawathi sewaktu di Magelang 8 Juli dini hari sambil menangis menelepon Sambo melaporkan perbuatan Yosua. Pada momen tersebut, Putri pun menyatakan kepada Sambo akan pulang ke Jakarta pada pagi hari. Setelahnya, kata jaksa, Sambo mulai merencanakan pembunuhan Yosua. Bahwa Ferdy Sambo dituntut dengan pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pada sidang yang selalu d

Indonesia Keren