Hot Topic

MRS akan hadapi kasus lama setelah Hakim kabulkan prapradilan yang diajukan Jefri Azhar

Sebelum Muhammad Rizieq Shihab alias MRS pergi ke Arab Saudi, ada sebuah kasus yang terduga pornografi. Kasus yang melibatkan Firza Husein dan MRS atau kasus Firza Rizieq itu dihentikan dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3. Mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polda Metro Jaya, di bawah pimpinan Fadil, menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara.

Kasus ini terkenal dengan kasus chat mesum Firza Rizieq yang terjadi pada 2017. Saat itu media sosial diramaikan oleh peristiwa yang membuat heboh warganet dan penonton televisi nasional maupun pembaca media lainnya. 

Screen shot dari chat mesum yang diduga antara Muhammad Rizieq Shihab dengan Firza Husein (Twitter) Keduanya, dipersangkakan dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Firza Husein dan Rizieq Shihab (merdeka.com)

Setelah MRS menjadi tersangka kerumunan dan terjerat pasal penghasutan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun, Rizieq Shihab yang kini ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya ini harus menghadapi kasus lama. Hal ini terjadi karena hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencabut SP3 kasus mesum tersebut.

Keputusan tersebut diambil setelah ada gugatan prapradilan oleh Jefri Azhar yang diajukan pada tanggal 15 Desember 2020. Hakim mengabulkan permohonan penggugat. Hakim memutuskan untuk mencabut SP3 kasus chat mesum tersebut dan bisa dilanjutkan. 

Saat dihubungi suara.com (29/12/2020) terkait gugatan tersebut, Febriyanto Dunggio, Kuasa Hukum Penggugat mengatakan bahwa, "Hasilnya, proses hukumnya di lanjutkan kembali untuk Firza Husein dan Habib Rizieq Shihab," 

Lebih lanjut Febriyanto menyatakan bahwa, "Agar semua jelas dan tidak ada lagi prasangka bahwa ini settingan untuk memojokkan ulama atau kriminalisasi, dan kepercayaan publik terhadap Polri tercipta kembali," 

Kemudian Febriyanto berharap supaya putusan praperadilan tersebut bisa ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya. Ia meminta polisi membuka kembali kasus chat mesum yang melibatkan Rizieq dengan Firza.

Menurut cnnindonesia.com (29/12/2020) Rizieq Shihab yang pulang ke Indonesia dari Arab Saudi pada 10/11/2020 sebelumnya mengklaim telah mendapatkan SP3 atas dugaan chat pornografi antara dirinya dengan Firza Husein. Peristiwa yang diduga chat mesum itu terjadi pada Januari 2017 antara Firza dan Rizieq, lalu polisi menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan pada Februari 2017. 

Berdasarkan surat perintah tersebut Polda Metro Jaya menindaklanjuti kasus itu dengan memanggil Rizieq Shihab alias MRS sebagai saksi. Pemeriksaan terhadap pimpinan FPI tersebut dijadwalkan pada 25 April 2017, namun ditunda karena MRS tidak hadir dengan alasan pergi ke Mekkah, Arab Saudi untuk menuaikan ibadah umrah. 

Berdasarkan catatan cnnindonesia.com (29/12/2020) Polisi melayangkan panggilan kedua terhadap MRS pada 8 Mei 2017 untuk pemeriksaan pada dua hari kemudian, namun MRS tidak pernah muncul karena masih di Arab Saudi. 

Akhirnya pada 29 Mei 2017 MRS ditetapkan sebagai tersangka, namun sebagaimana diketahui Rizieq Shihab tidak pernah muncul untuk memenuhi panggilan pihak kepolisian. 

Akhirnya MRS pulang ke Indonesia pada 10 November 2020 dan disambut ribuan orang pendukungnya, yang menimbulkan kerumunan dan kerusakan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta. 


Komentar

Topik Hangat

Sejarah dan Makna Puasa Ramadhan: Menyucikan & dan Meningkatkan Spiritualitas Umat Islam di Seluruh Dunia

HM Darmizal: Umroh Milenial Diluncurkan ICMI Travel | Kejutan Baru Di Era Digital

Muncul nama Ridwan Kamil & Ahmad Sahroni sebagai Cagub pada Pilkada Jakarta 2024. Bagaimana dengan Kaesang?

Shin Tae Yong Dari Panggung Kecil Wujudkan Impian Penggila Sepak Bola Indonesia

Pilkada DKI Jakarta 2024 Bakal Seru. PDI Perjuangan Calonkan Siapa?

Rekam Jejak Anies Baswedan: Analisis Sebelum Pemilihan Presiden 2024

Makan Siang & Susu Gratis: Antara Pro Kontra & Dampaknya Pada Masyarakat & Negara

Gibran, Mahfud MD & Cak Imin: Mampukah Merayu Calon Pemilih Pada Debat Cawapres?

Indonesia Keren