Hot Topic

Setelah Rizieq Shihab Divonis 3 Kasus: Ini Perkiraan Kapan MRS Akan Bebas

Seorang terdakwa yang dijerat beberapa kasus dalam waktu hampir bersamaan memang sangat jarang, namun itulah yang dialami oleh Muhammad Rizieq Shihab alias MRS. Mantan pimpinan FPI ini antara lain terlibat kasus kabar bohong (hoax) hasil tes swab Covid-19 di RS Ummi Bogor. Kasus lainnya adalah perkara kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat dan perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. 

MRS terjerat tiga perkara setelah kembali dari Arab Saudi. Seperti diketahui Rizieq Shihab disambut ribuan orang di Soekarno - Hatta International Airport pada November 2020. Kemudian MRS hadir di acara di Megamendung maupun ketika acara Maulid Nabi dan pernikahan puterinya yang dihadiri banyak orang, sehingga terjadi kerumunan yang sangat sulit untuk melaksanakan protokol kesehatan, terutama menjaga jarak. 

Meskipun sudah ada vonis hakim terhadap kasus-kasus tersebut, ketiga perkara yang dialami MRS masih belum inkrah alias berkekuatan hukum tetap, karena baik jaksa maupun pihak Rizieq Shihab  sama-sama mengajukan banding atas perkara-perkara tersebut.

Rizieq Shihab (megapolitan.kompas.com)

Menurut laporan CNNIndonesia.com (25/6/2021) Rizieq Shihab diperkirakan akan menikmati udara bebas dan keluar dari pintu penjara pada tahun 2025 setelah Pilpres 2024. Saat itu Indonesia sudah memiliki presiden dan wakil presiden baru. 

Seperti diketahui untuk kasus kerumunan Petamburan Rizieq divonis hakim hukuman pidana 8 bulan penjara. Sementara itu pada kasus kerumunan Megamendung Rizieq Shihab divonis denda sebesar Rp20 juta atau diganti dengan 5 bulan penjara. Dari tiga perkara tersebut, MRS diperkirakan berada di balik jeruji besi sekitar 4 tahun 8 bulan penjara dengan total denda sebesar 20 Juta Rupiah. 

 Pada saat hakim membacakan vonis 4 tahun penjara terhadap MRS di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (24/6/2021), Rizieq Shihab sempat ditawari opsi untuk mengajukan permohonan ampun atau grasi kepada Presiden Jokowi. Namun, opsi tersebut ditolak oleh pihak MRS, dan langsung menyatakan untuk banding terhadap perkara hoax atau berita bohong hasil tes swab di RS Ummi Bogor, yang juga menjerat dr. Andi Tatat, direktur utama rumah sakit tersebut. 

Karena ada upaya hukum banding dari pihak Rizieq Shihab maupun pihak jaksa penuntut umum, serta kalau dihitung juga dengan proses penahanan Rizieq Shihab sebagai tersangka oleh pihak kepolisian sejak 12 Desember 2020, maka kalau dikalkulasi dengan merujuk besaran vonis yang dijatuhkan hakim di tiga perkara tersebut, maka Rizieq baru bebas pada Agustus 2025.

Menurut catatan CNNIndonesia.com, MRS bersama tim kuasa hukumnya telah mengajukan banding sehubungan dengan perkara kerumunan di Petamburan dan kasus hoax hasil swab test di RS Ummi. Begitu pula pihak jaksa mengajukan banding pada kasus kerumunan di Megamendung dan Petamburan. 

Proses upaya banding tersebut akan mempengaruhi hukuman yang akan dijalani oleh Rizieq Shihab. Sisa hukuman seorang terpidana juga dipengaruhi kalau ada remisi dari pemerintah. Dengan adanya remisi tentu akan mengurangi lama hukuman seorang narapidana. 

Achmad Midan, salah salah satu pengacara Rizieq Shihab  keberatan apabila kliennya dinyatakan baru bisa bebas pada 2025. Achmad Midan lalu menegaskan bahwa tiga perkara tersebut belum inkrah karena masih dalam proses banding oleh pihak Rizieq dan jaksa penuntut umum. 

Komentar

Topik Hangat

Sejarah dan Makna Puasa Ramadhan: Menyucikan & dan Meningkatkan Spiritualitas Umat Islam di Seluruh Dunia

HM Darmizal: Umroh Milenial Diluncurkan ICMI Travel | Kejutan Baru Di Era Digital

Muncul nama Ridwan Kamil & Ahmad Sahroni sebagai Cagub pada Pilkada Jakarta 2024. Bagaimana dengan Kaesang?

Shin Tae Yong Dari Panggung Kecil Wujudkan Impian Penggila Sepak Bola Indonesia

Pilkada DKI Jakarta 2024 Bakal Seru. PDI Perjuangan Calonkan Siapa?

Rekam Jejak Anies Baswedan: Analisis Sebelum Pemilihan Presiden 2024

Makan Siang & Susu Gratis: Antara Pro Kontra & Dampaknya Pada Masyarakat & Negara

Gibran, Mahfud MD & Cak Imin: Mampukah Merayu Calon Pemilih Pada Debat Cawapres?

Indonesia Keren