Hot Topic

Rizieq Shihab Akan Mendengar Vonis Hakim. Ini Yang Terjadi Di PN Jakarta Timur

Jika tidak ada perubahan jadwal, majelis hakim yang mengadili Muhammad Rizieq Shihab alias MRS akan menjatuhkan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Jaksa yakin bahwa MRS telah melakukan penghasutan terkait pelanggaran protokol kesehatan. Menurut Jaksa, terdakwa Rizieq Shihab dengan sengaja mengajak orang ke acara yang dihadiri MRS, baik di Megamendung, Bogor maupun di Petamburan, Jakarta. 

Menurut laporan megapolitan.kompas.com (27/5/2021), untuk kasus yang terjadi di Megamendung jaksa menuntut MRS dengan pidana 10 bulan hukuman penjara dan denda Rp 50 juta. Kepada Majelis Hakim dilaporkan pula bahwa jaksa memohon agar hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Rizieq Shihab, yaitu agar hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu dicabut. 

Ketika jaksa membacakan tuntutannya disebutkan bahwa,  "Yaitu (dicabut haknya) menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi masyarakat selama tiga tahun," 

Untuk sidang vonis yang rencananya digelar pada Rabu, 27 Mei 2021 polisi telah menyiapkan pengamanan berlapis. Total petugas polisi yang mengamankan sidang vonis ini 2.300 orang. Menurut Alex Adam, Humas PN Jakarta Timur sebagaimana dilaporkan CNNIndonesia.com (27/5/2021), Alex menjelaskan bahwa,  "Dengan agenda putusan dari majelis hakim," 

Lebih lanjut Alex menjelaskan dalam sidang vonis atau putusan tersebut, sidang akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa beserta hakim anggota 1 dan 2. Alex juga menambahkan bahwa sidang ini akan disiarkan dengan teknologi video live streaming. 

Rizieq Shihab duduk di kursi terdakwa pada sidang sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (megapolitan.kompas.com)

Alex juga mengungkapkan bahwa pada hari ini bukan hanya sidang putusan kasus kerumunan Megamendung dan Petamburan. Di PN Jaktim juga akan dilaksanakan sidang lanjutan perkara penyebaran kabar bohong atau hoaks tes swab Covid-19 di RS Ummi dengan terdakwa Rizieq Shihab. 

Selain mantan pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab dalam kasus tes swab RS Ummi ini juga Hanif Alatas menjerat menantu Rizieq. Selain menantu MRS,  Direktur RS Ummi Andi Tatat juga akan menjalani persidangan dengan agenda yang sama.

Dalam sidang lanjutan kasus atau perkara RS Ummi ini akan digelar terlebih dulu sebelum sidang pembacaan vonis hakim dalam kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung. 

Baca juga: 

Informasi Global dan Indonesia


Komentar

Topik Hangat

Sejarah dan Makna Puasa Ramadhan: Menyucikan & dan Meningkatkan Spiritualitas Umat Islam di Seluruh Dunia

HM Darmizal: Umroh Milenial Diluncurkan ICMI Travel | Kejutan Baru Di Era Digital

Muncul nama Ridwan Kamil & Ahmad Sahroni sebagai Cagub pada Pilkada Jakarta 2024. Bagaimana dengan Kaesang?

Shin Tae Yong Dari Panggung Kecil Wujudkan Impian Penggila Sepak Bola Indonesia

Pilkada DKI Jakarta 2024 Bakal Seru. PDI Perjuangan Calonkan Siapa?

Rekam Jejak Anies Baswedan: Analisis Sebelum Pemilihan Presiden 2024

Makan Siang & Susu Gratis: Antara Pro Kontra & Dampaknya Pada Masyarakat & Negara

Gibran, Mahfud MD & Cak Imin: Mampukah Merayu Calon Pemilih Pada Debat Cawapres?

Indonesia Keren