Karena Hal ini Pihak Ridwan Kamil Suswono Terancam Gagal Gugat Hasil Pilkada Jakarta
Tim hukum pasangan calon alon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) terancam gagal menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ternyata pada pasal 158 hurup C Undang-undang tentang Pilkada disebutkan bahwa bagi peserta pemilihan gubernur di provinsi dengan jumlah penduduk 6-12 juta jiwa bisa mengajukan gugatan jika perbedaan total suara sah hasil penghitungan oleh KPU provinsi maksimal satu persen. Sebagaimana telah diumumkan oleh KPUD Jakarta, selisih suara RIDO dengan Pramono Anung-Rano Karno 'Si Doel' atau sering disebut Mas Pram Bang Doel, ternyata selisih suara terpaut sekitar 10 persen. Pasangan calon Pramono-Rano dengan 2.183.239 suara (50,07 persen), sedangkan Ridwan Kamil Suswono alias RIDO mendapat 1.718.160 atau 39,40 persen. Momen Ridwan Kamil bertemu Pramono Anung dan Rano Karno alias Si Doel (Image: metro.sindonews.com) Menurut laporan berita online CNNIndonesia.com (11/12/2024), pada Pilgu...