Hot Topic

Rizieq Shihab Akan Jawab Replik Jaksa Dengan Duplik Pada Sidang Kasus Swab Tes di PN Jakarta Timur

 Setelah jaksa penuntut umum (JPU) membacakan repliknya (14/6/2021), menurut jadwal sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis ini, 17 Juni 2021 giliran Muhammad Rizieq Shihab alias MRS beserta menantunya Hanif Alatas dan Direktur Utama RS Ummi Bogor Andi Tatat bersama kuasa hukum mereka akan membacakan duplik. 

Hal itu diungkap oleh Khadwanto, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Timur pada 14 Juni 2021 yang lalu. Menurut laporan merdeka.com (17/6/2021) ketika itu Khadwanto mengatakan bahwa, Duplik ini merupakan jawaban atas replik atau tanggapan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang, Senin (14/6) lalu. "Jadi penuntut umum sudah bacakan repliknya, terakhir sudah barang tentu duplik. Untuk duplik kita jadwalkan sesuai kop kalender yang sudah kita sepakati hari Kamis tanggal 17 Juli ya," 

Sebagaimana telah ramai diberitakan di televisi nasional maupun media online dan hangat diperbincangkan di media sosial, ketika jaksa atau JPU membacakan replik pada 14 Juni 2021 lalu, JPU menyatakan bahwa, cerita terdakwa Rizieq Syihab yang mengklaim bertemu sejumlah tokoh tatkala dirinya berada di Arab Saudi tak ada relevansinya dengan perkara persidangan dan terkesan hanya mencari panggung.

Rizieq Shihab (viva.co.id)

Ketika itu JPU mengatakan bahwa, "Dalam pledoi terdakwa menyampaikan cerita-cerita yang nggak ada kaitannya dengan fakta hukum, dengan menyebut beberapa nama, ada Budi Gunawan, eks Menko Polhukam RI Wiranto, Kyai Maruf Amin yang kini jadi Wapres RI atau Jenderal Tito Karnavian, pasukan khusus TNI yang semua gak ada hubungannya dengan fakta-fakta persidangan dengan perkara a quo,"

Pada sidang kasus terkait penyebaran berita bohong ini Rizieq Shihab pernah menyebut bahwa MRS pernah bertemu Tito Karnavian yang kala itu masih menjabat sebagai Kapolri. MRS juga mengaku juga pernah bertemu Budi Gunawan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN). Selain itu Rizieq Shihab pun  mengklaim bahwa dirinya pernah dihubungi Jenderal TNI Purnawirawan Wiranto yang ketika itu masih menjabat Menkopolhukam.

Terlepas dari klaim Rizieq Shihab yang mengaku pernah bertemu dengan pejabat tinggi di negeri ini, JPU tetap berpendapat bahwa MRS sebagai terdakwa telah membuat keonaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana terkait penyebaran berita bohong.

 Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa apa yang diklaim MRS tidak ada relevansinya dengan perkara, sehingga jaksa menuding kalau seluruh cerita yang dilayangkan Rizieq Syihab dalam ruang sidang sebelumnya semata untuk mencari panggung. JPU juga beranggapan bahwa hal itu dilakukan oleh Rizieq Shihab hanya untuk menyalahkan pihak lain atas perkaranya.

Pada sidang 14 Juni tersebut jaksa yang menuntut MRS mengatakan bahwa, "JPU menilai tak ada relevansinya. Cerita tterdakwa seakan-akan mencari panggung untuk menyalahkan pihak lain dan membenarkan secara sepihak yang dilakukan oleh terdakwa," 

Ketika membacakan replik jaksa bersikukuh meminta kepada majelis hakim supaya para terdakwa dijatuhi hukuman sebagaimana tuntutan, yakni untuk perkara nomor 225 Rizieq Shihab dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Sedangkan untuk perkara nomor 224 terdakwa Hanif Alatas dan perkara nomor 223 Andi Tatat yang keduanya dituntut 2 tahun penjara.

Jaksa menilai bahwa para terdakwa lainnya terbukti turut terlibat atau ikut serta dalam menyiarkan berita bohong (hoax) atas kondisi kesehatan maupun hasil tes swab Covid-19 Rizieq Shihab di Rumah Sakit Ummi Kota Bogor.


Komentar

Topik Hangat

Sejarah dan Makna Puasa Ramadhan: Menyucikan & dan Meningkatkan Spiritualitas Umat Islam di Seluruh Dunia

HM Darmizal: Umroh Milenial Diluncurkan ICMI Travel | Kejutan Baru Di Era Digital

Muncul nama Ridwan Kamil & Ahmad Sahroni sebagai Cagub pada Pilkada Jakarta 2024. Bagaimana dengan Kaesang?

Shin Tae Yong Dari Panggung Kecil Wujudkan Impian Penggila Sepak Bola Indonesia

Pilkada DKI Jakarta 2024 Bakal Seru. PDI Perjuangan Calonkan Siapa?

Rekam Jejak Anies Baswedan: Analisis Sebelum Pemilihan Presiden 2024

Makan Siang & Susu Gratis: Antara Pro Kontra & Dampaknya Pada Masyarakat & Negara

Gibran, Mahfud MD & Cak Imin: Mampukah Merayu Calon Pemilih Pada Debat Cawapres?

Indonesia Keren