Rizieq Shihab Akan Mendengar Vonis Hakim. Ini Yang Terjadi Di PN Jakarta Timur
Jika tidak ada perubahan jadwal, majelis hakim yang mengadili Muhammad Rizieq Shihab alias MRS akan menjatuhkan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Jaksa yakin bahwa MRS telah melakukan penghasutan terkait pelanggaran protokol kesehatan. Menurut Jaksa, terdakwa Rizieq Shihab dengan sengaja mengajak orang ke acara yang dihadiri MRS, baik di Megamendung, Bogor maupun di Petamburan, Jakarta. Menurut laporan megapolitan.kompas.com (27/5/2021), untuk kasus yang terjadi di Megamendung jaksa menuntut MRS dengan pidana 10 bulan hukuman penjara dan denda Rp 50 juta. Kepada Majelis Hakim dilaporkan pula bahwa jaksa memohon agar hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Rizieq Shihab, yaitu agar hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu dicabut. Ketika jaksa membacakan tuntutannya disebutkan bahwa, "Yaitu (dicabut haknya) menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi masyarakat selama tiga tahun," Untuk sidang vonis yang rencananya digelar pada Rabu, 27 Mei