Postingan

Menampilkan postingan dengan label Jaksa

Hot Topic

Jaksa Tolak Pandangan Pakar Hukum Yang Jadi Saksi Ahli Rizieq Shihab. Apa Alasannya?

Gambar
Pada sidang lanjutan yang mengadili Muhammad Rizieq Shihab alias MRS yang terancam hukuman maksimal berupa pidana penjara selama 10 tahun karena dikenai dakwaan pasal berlapis, ada empat saksi yang ditolak pandangannya oleh Jaksa, termasuk seorang pakar hukum. Penolakan ini jarang terjadi pada sebuah sidang pengadilan.  Menurut laporan situs berita online news.detik.com (19/5/2021) Jaksa mengaku enggan bertanya kepada empat ahli yang dihadirkan pada sidang tersebut.  Dalam keterangannya kepada Majelis Hakim yang didengar oleh Terdakwa maupun penasihat hukum MRS, Jaksa mengatakan bahwa, "Majelis hakim yang terhormat, ada beberapa ahli yang kami kesampingkan. Pertama, ahli Refly Harun, ahli tata negara, yang bersangkutan menyatakan ahli di bidang konstitusi sehingga mengenal perkara ini adalah hukum pidana terapan sehingga kami menyampingkan keterangan ahli,"  Muhammad Rizieq Shihab alias MRS sedang duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Jakarta Timur (viva.co.id) Menanggapi p

Pada Sidang Rizieq Shihab, Jaksa Ungkap Tuntutan & Larangan Terhadap MRS

Gambar
Sebagaimana telah diberitakan berbagai media arus utama, televisi nasional dan media online, Muhammad Rizieq Shihab alias MRS didakwa melanggar sejumlah pasal yakni UU Kekarantinaan Kesehatan karena menghalangi-halangi penanggulangan wabah. Selain itu MRS dituntut dengan pasal 216 ayat 1 KUHP karena sengaja tidak mengikuti aturan pihak yang berwenang terkait pelaksanaan Undang-undang yang berlaku di Indonesia.  Pada sidang yang digelar di Pengadilan Jakarta Timur pada hari Senin, 17 Mei 2021, Jaksa Penuntut Umum telah membacakan tuntutannya terhadap terdakwa MRS dengan hukuman selama dua tahun dalam kasus kerumunan Petamburan. Menurut laporan situs berita online CNNIndonesia.com (18/5/2021) untuk kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, MRS yang merupakan mantan pimpinan FPI itu jaksa menuntut dengan hukuman penjara selama 10 bulan. Ketika MRS ditahan pada 12 Desember 2020 (jurnas.com) Di dalam persidangan yang menarik perhatian publik dan media sosial ini terungkap pula

Indonesia Keren