Hot Topic

Respon Rizieq Shihab Pada Vonis & Penawaran Hakim

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis, 24 Juni 2021 telah membacakan vonis terhadap Muhammad Rizieq Shihab alias dengan hukuman empat tahun penjara. Putusan itu dijatuhkan karena MRS dinilai telah terbukti  secara sah dan menyakinkan terbukti turut serta menyebarkan berita bohong sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Hukuman penjara itu dijatuhkan terkait kasus kabar bohong (hoax) hasil swab test di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat. 

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut MRS dengan hukuman pidana penjara selama enam tahun. Hanif Alatas menantu MRS dituntut selama dua tahun, begitu pula Andi Tatat Direktur Utama RS Ummi, Bogor. Namun hukuman yang dijatuhkan hakim lebih ringan daripada tuntutan JPU, dimana MRS dihukum empat tahun, menantunya Hanif Alatas serta dr. Andi Tatat masing-masing dikenai hukuman satu tahun pidana penjara. 

Sebagaimana lazimnya sidang vonis para terdakwa diberikan kesempatan untuk mengajukan banding karena merupakan hak terdakwa. Namun kali ini ada hal berbeda. Menurut laporan merdeka.com (24/6/2021) dalam sidang tersebut hakim sempat menawarkan permohonan ampun atau grasi para terdakwa kepada presiden. 

Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (semarangku.pikiran-rakyat.com)

Ketika membacakan vonis, hakim Khadwanto mengatakan kepada terdakwa bahwa, "Sesuai pasal 196 KUHP saudara memiliki hak pertama menerima atau menolak putusan saat ini juga yaitu mengajukan banding. Kedua, hak untuk pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap," 

Setelah itu Khadwanto melanjutkan, bahwa "Ketiga adalah mengajukan permohonan pengampunan kepada presiden dalam hal saudara menerima putusan yang disebut grasi," 

Menanggapi pewawaran agar MRS mengajukan grasi atau permohonan ampun kepada Presiden Jokowi, baik MRS maupun Hanif Alatas dan Andi Tatat langsung menolak opsi tersebut di depan sidang tersebut. Mereka memilih untuk mengajukan banding.

"Dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," lanjut Rizieq.

Sejalan dengan keputusan yang diambil oleh Rizieq Shihab, menantu MRS Hanif Alatas maupun Dirut RS Ummi dr Andi Tatat juga memutuskan mengajukan banding dan menolak vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur tersebut. 

Terkait opsi yang ditawarkan hakim tentang grasi tersebut, Aziz Yanuar yang merupakan Tim Kuasa Hukum MRs dan dua terdakwa lainnya merasa heran atas penawaran grasi oleh majelis hakim. Menurut Aziz kasus ini adalah pelanggaran protokol kesehatan.

Hal itu dinyatakan Aziz sesuai sidang dan mengatakan bahwa, "Tapi, patut dicatat ini menarik ketika ada majelis hakim dalam satu kasus yang katanya kasus prokes dan pidana tapi ada embel-embel meminta grasi ke presiden," 

Terhadap opsi yang ditawarkan hakim itu Aziz Yanuar enggan untuk berkomentar lebib jauh. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada pakar-pakar hukum menanggapi opsi grasi yang tidak lazim tersebut. Aziz kemudian mengatakan, "Biar para ahli hukum yang berkomentar apakah ini lazim atau tidak. Tapi kita kaget juga, tapi habib dan para terdakwa sudah memutuskan akan banding," 

Sementara itu Achmad Michdar yang juga merupakan kuasa hukum MRS menyatakan bahwa kalau opsi grasi kepada Presiden Jokowi tidaklah masuk akal. Bila dikaitkan dengan masa tenggang tujuh hari yang sebagaimana aturan undang-undang dan penawaran jaksa.

Achmad Michdar lalu mengatakan, "Kalau urusan grasi ke Presiden enggak mungkin satu minggu. Anda bayangkan dalam satu minggu kalau enggak ada keputusan lain mereka ditahan. Bagaimana mungkin? Mungkinkah dalam seminggu mengajukan grasi ke presiden?" 

Menurut Achmad pihaknya lebih baik memilib opsi untuk mengajukan banding sehingga vonis yang dijatuhkan majelis hakim belumlah memiliki kekuatan hukum tetap.

Kemudian Achmad Yanuar menjelaskan bahwa, "Konsekuensinya tetap ditahan (jika grasi). Tapi kalau dia nyatakan banding, otomatis kasus belum berkekuatan hukum," 


Komentar

Topik Hangat

Sejarah dan Makna Puasa Ramadhan: Menyucikan & dan Meningkatkan Spiritualitas Umat Islam di Seluruh Dunia

Muncul nama Ridwan Kamil & Ahmad Sahroni sebagai Cagub pada Pilkada Jakarta 2024. Bagaimana dengan Kaesang?

Shin Tae Yong Dari Panggung Kecil Wujudkan Impian Penggila Sepak Bola Indonesia

Mengenal Lebih Dekat Kanker Paru-Paru: Gejala, Penyebab, Akibat, dan Cara Pencegahannya

Jenderal Purnawirawan Andika Perkasa: Dari Tentara Hingga Masuk Bursa Pilkada Jawa Tengah

Pilkada DKI Jakarta 2024 Bakal Seru. PDI Perjuangan Calonkan Siapa?

Mengejutkan Rekam Jejak Paus Franciscus: Asal Usul, Pendidikan, dan Perjalanan Menjadi Paus

Dampak Makan Ikan Yang Jarang Diketahui dan Yang Sudah Dipahami

Indonesia Keren