Jawaban Saksi Kepada Rizieq Shihab Mengejutkan Di Sidang PN Jakarta Timur
Pada sidang lanjutan kasus dugaan hoax swab test Covid-19 (11/5/2021) di PN Jakarta Timur, saksi ahli yang juga merupakan pakar hukum kesehatan bernama Nasser memberikan jawaban atas pertanyaan Muhammad Rizieq Shihab (MRS). Nasser adalah saksi yang meringankan MRS, mantan pemimpin FPI. Menurut Nasser hasil tes swab Covid-19 seseorang harus dilaporkan kepada dinas kesehatan setempat demi kepentingan umum. Menurut Nasser hasil tes PCR bisa dibuka.
Menurut CNNIndonesia.com (11/5/2021) Nasser mengatakan bahwa, "Walau pun menandatangani surat tapi kalau itu bapak (Rizieq) positif harus dilaporkan,"Lebih lanjut Nasser menyatakan bahwa hasil tes swab Covid-19 tak bisa
disembunyikan. Menurut pakar kesehatan ini, ada kepentingan masyarakat luas yang harus dijaga
dalam penanganan pandemi virus Corona di Indonesia.
Kemudian Nasser menegaskan lagi kepada Rizieq Shihab yang didenarkan pula oleh majelis hakim, jaksa dan penasihat hukum MRS, bahwa hasil tes tersebut tidak bisa ditahan.
Pada sidang tersebut Nasser mengatakan bahwa, "Tidak bisa kita tahan, Pak. Kita tidak hidup sendiri di republik ini. Ada kepentingan yang harus kita jaga, yaitu kepentingan nasional, kepentingan umum,"
Pada sidang lanjutan tersebut Nasser juga mengoreksi pernyataan Rizieq bahwa walikota dan gubernur tidak berhak terkait hasil tes swab Covid-19. Pemahaman MRS tersebut dinilai keliru oleh Nasser, saksi ahli yang juga merupakan pakar hukum kesehatan.
Saat sidang itu berjalan Nasser juga menyatakan, "Begini, Pak, jangan salah paham, yang tidak punya urusan itu adalah Satgas. Jadi jangan salah paham kalau wali kota atau bupati atau gubernur mengejar,"
Kemudian Nasser mengatakan dengan tegas bahwa persoalan kesehatan pasien berada di bawah wilayah dinas kesehatan setempat. Dalam hirarki pemerintahan yang berlaku di Indonesia dinas kesehatan di bawah kooridinasi wali kota atau pemimpin daerah tersebut.
Situs berita online CNNIndonesia.com (12/5/2021) melaporkan bahwa sidang kasus dugaan pemalsuan tes swab Rumah Sakit Ummi,
Kota Bogor, dengan terdakwa Rizieq Shihab ditunda. Sidang kasus ini akan dilanjutkan pada
Rabu (19/5/2021) setelah liburan Hari Raya Idul Fitri.
Ketua Majelis Hakim, Khadwanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelum mengetuk palu juga menyatakan bahwa, pada persidangan selanjutnya, pihak kuasa hukum masih memiliki kesempatan untuk mengajukan saksi ahli.
Komentar