Postingan

Menampilkan postingan dengan label pasal kabar bohong

Hot Topic

Rizieq Shihab bersama menantu & terdakwa lain hari ini disidang terkait kasus swab test

Gambar
Pada kasus kerumunan yang melanggar protokol kesehatan di Petamburan saat acara Maulid Nabi Muhammad, majelis hakim telah memvonis Muhammad Rizieq Shihab alias MRS dengan hukuman 8 bulan kurungan penjara. Pada kasus pelanggaran protokol kesehatan ini MRS juga dijatuhi denda Rp 20 juta atau diganti dengan hukuman 5 bulan penjara jika MRS tidak membayar denda itu.  Untuk kasus ini MRS mengajukan banding, dan hari ini pada Kamis, 3 Juni 2021 MRS kembali akan menghadapi sidang dalam kasus penyebaran hoaks atau kabar bohong terkait swab test Covid-10 (Virus Corona) Rumah Sakit Ummi Bogor. Berapa tahun tuntutan jaksa terhadap MRS pada kasus ini? Sebagaimana pada sidang sebelumnya, Khadwanto yang merupakan Ketua Majelis Hakim Bersama tetap akan memimpin sidang pada Kamis ini, begitu juga Hakim I dan Hakim II. Hanif Alatas yang merupakan menantu Rizieq Shihab dan Direktur RS Ummi Andi Tatat juga dijadwalkan menjalani sidang tuntutan secara bersamaan. Rizieq Shihab akan menghadapi sidang di P

Indonesia Keren