Postingan

Menampilkan postingan dengan label vonis Rizieq Shihab

Hot Topic

Reaksi Ahmad Sahroni Politikus NasDem Terkait Vonis Hakim Terhadap Rizieq Shihab Terungkap

Gambar
  Sebagaimana telah banyak diwartakan berbagai media, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah menjatuhkan vonis terhadap Muhammad Rizieq Shihab alias MRS, terkait kasus kabar bohong (hoax) hasil swab test di RS Ummi Bogor, dua kasus kerumunan karena kehadiran MRS di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.   Khadwanto, Hakim Ketua PN Jakarta Timur ketika membacakan vonis terkait kasus hoax hasil swab test di RS Ummi Bogor, dimana hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara, MRS mendapatkan penawaran atau opsi terkait vonis tersebut.   Setelah memberikan penjelasan tentang hak Rizieq Shihab untuk mengajukan banding, yaitu menurut Pasal 196 KUHP, sebagai terdakwa MRS berhak mengajukan banding. Ketika itu hakim Khadwanto menegaskan bahwa, "Sesuai pasal 196 KUHP, saudara memiliki hak pertama menerima atau menolak putusan saat ini juga yaitu mengajukan banding. Kedua, hak untuk pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap,&quo

Setelah Rizieq Shihab Divonis 3 Kasus: Ini Perkiraan Kapan MRS Akan Bebas

Gambar
Seorang terdakwa yang dijerat beberapa kasus dalam waktu hampir bersamaan memang sangat jarang, namun itulah yang dialami oleh Muhammad Rizieq Shihab alias MRS. Mantan pimpinan FPI ini antara lain terlibat kasus kabar bohong (hoax) hasil tes swab Covid-19 di RS Ummi Bogor. Kasus lainnya adalah perkara kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat dan perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.  MRS  terjerat tiga perkara setelah kembali dari Arab Saudi. Seperti diketahui Rizieq Shihab disambut ribuan orang di Soekarno - Hatta International Airport pada November 2020. Kemudian MRS hadir di acara di Megamendung maupun ketika acara Maulid Nabi dan pernikahan puterinya yang dihadiri banyak orang, sehingga terjadi kerumunan yang sangat sulit untuk melaksanakan protokol kesehatan, terutama menjaga jarak.  Meskipun sudah ada vonis hakim terhadap kasus-kasus tersebut,  ketiga perkara yang dialami MRS masih belum inkrah alias berkekuatan hukum tetap, karena baik jaksa maupun pihak Rizieq Shih

Respon Rizieq Shihab Pada Vonis & Penawaran Hakim

Gambar
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis, 24 Juni 2021 telah membacakan vonis terhadap Muhammad Rizieq Shihab alias dengan hukuman empat tahun penjara. Putusan itu dijatuhkan karena MRS dinilai telah terbukti  s ecara sah dan menyakinkan terbukti turut serta menyebarkan berita bohong sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Hukuman penjara itu dijatuhkan terkait kasus kabar bohong (hoax) hasil swab test di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.  Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut MRS dengan hukuman pidana penjara selama enam tahun. Hanif Alatas menantu MRS dituntut selama dua tahun, begitu pula Andi Tatat Direktur Utama RS Ummi, Bogor. Namun hukuman yang dijatuhkan hakim lebih ringan daripada tuntutan JPU, dimana MRS dihukum empat tahun, menantunya Hanif Alatas serta dr. Andi Tatat masing-masing dikenai hukuman satu tahun pidana penjara.  Sebagaimana lazimnya sidang vonis para t

Hakim bacakan vonis untuk Rizieq Shibab & menantu serta Dirut RS Ummi terkait hoax tes swab

Gambar
Bermula dari Muhammad Rizieq Shihab alias MRS dirawat di RS Ummi setelah kembali dari Arab Saudi ke Indonesia pada 10 November 2020, ketika itu MRS mengaku tidak enak badan lalu dirawat di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat. Hasil tes antigen Covid-19 Rizieq Shihab kala itu menunjukkan reaktif virus Corona. Hari Kamis ini, 24 Juni 2024 Rizieq Shihab akan kembali duduk di kursi terdakwa untuk mendengarkan pembacaan vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait kasus  penyebaran hoax atau kabar bohong tes swab Covid-19 di Rumah Sakit Ummi, Bogor. Sebagaimana dilaporkan CNNIndonesia.com (24/6/2021), Alex Adam Humas PN Jakarta Timur ketika dikonfirmasi kemarin malam mengatakan bahwa,  "Betul vonis. Pukul 09.00 WIB,"  Hakim akan membacakan putusan atau vonis bukan hanya untuk MRS atau Rizieq Shihab. Bahwa perkara tersebut turut menjerat menantunya, Hanif Alatas dan Andi Tatat, Direktur Utama RS Ummi. Mereka berdua juga akan menjalani sidang vonis secara bersamaan har

Rizieq Shihab Akan Mendengar Vonis Hakim. Ini Yang Terjadi Di PN Jakarta Timur

Gambar
Jika tidak ada perubahan jadwal, majelis hakim yang mengadili Muhammad Rizieq Shihab alias MRS akan menjatuhkan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Jaksa yakin bahwa MRS telah melakukan penghasutan terkait pelanggaran protokol kesehatan. Menurut Jaksa, terdakwa Rizieq Shihab dengan sengaja mengajak orang ke acara yang dihadiri MRS, baik di Megamendung, Bogor maupun di Petamburan, Jakarta.  Menurut laporan megapolitan.kompas.com (27/5/2021), untuk kasus yang terjadi di Megamendung jaksa menuntut MRS dengan pidana 10 bulan hukuman penjara dan denda Rp 50 juta. Kepada Majelis Hakim dilaporkan pula bahwa jaksa memohon agar hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Rizieq Shihab, yaitu agar hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu dicabut.  Ketika jaksa membacakan tuntutannya disebutkan bahwa,   "Yaitu (dicabut haknya) menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi masyarakat selama tiga tahun,"  Untuk sidang vonis yang rencananya digelar pada Rabu, 27 Mei

Indonesia Keren