Jaksa Tolak Pandangan Pakar Hukum Yang Jadi Saksi Ahli Rizieq Shihab. Apa Alasannya?
Pada sidang lanjutan yang mengadili Muhammad Rizieq Shihab alias MRS yang terancam hukuman maksimal berupa pidana penjara selama 10 tahun karena dikenai dakwaan pasal berlapis, ada empat saksi yang ditolak pandangannya oleh Jaksa, termasuk seorang pakar hukum. Penolakan ini jarang terjadi pada sebuah sidang pengadilan.
Menurut laporan situs berita online news.detik.com (19/5/2021) Jaksa mengaku enggan bertanya kepada empat ahli yang dihadirkan pada sidang tersebut.
Dalam keterangannya kepada Majelis Hakim yang didengar oleh Terdakwa maupun penasihat hukum MRS, Jaksa mengatakan bahwa, "Majelis hakim yang terhormat, ada beberapa ahli yang kami kesampingkan. Pertama, ahli Refly Harun, ahli tata negara, yang bersangkutan menyatakan ahli di bidang konstitusi sehingga mengenal perkara ini adalah hukum pidana terapan sehingga kami menyampingkan keterangan ahli,"
Menanggapi penjelasan Jaksa, Khadwanto yang merupakan Hakim Ketua dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur tersebut lalu bertanya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), "Baik, jadi ahli Refly Harun saudara tolak karena anda anggap tidak kompeten begitu ya karena tidak sesuai bidangnya?"
Jaksa menjawab, "Iya Majelis,"
Selain itu, jaksa menolak keterangan ahli hukum kesehatan, Lutfhi Hakim, epidemiolog Tonang. Yang ketiga adalah ahli bahasa Frans Asisi.
Sementara itu CNNIndonesia.com (19/5/2021) melaporkan bahwa Refly Harun adalah saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak terdakwa Muhammad Rizieq Shihab. Dalam hal ini Refly Harun yang kini aktif di YouTube ini menjadi saksi ahli dalam kasus penyebaran kabar bohong (hoax) terkait tes swab virus corona (Covid-19) dimana MRS adalah terdakwa dalam kasus ini.
Alasan jaksa menolak atau mengesampingkan kesaksian Refly karena Refly Harun merupakan ahli tata negara, sehingga kurang kompeten untuk menjadi ahli dalam kasus pidana terapan. Dalam hal ini jaksa memberi alasan alasan bahwa, "Ada beberapa ahli yang penuntut umum kesampingkan. Pertama Refly Harun sebagai ahli tata negara,"
Menurut Jaksa Refly sebagai ahli hukum tata negara dan konstitusi tidak relevan dalam perkara yang sedang dihadapi oleh MRS tersebut. Kepada Majelis Hakim, Jaksa menyatakan bahwa, "Karena perkara ini termasuk hukum pidana terapan, kami mengesampingkan Refly Harun,"
Dalam laporannya yang terbit hari ini secara online (19/5/2021) situs berita megapolitan.kompas.com mengabarkan bahwa terdakwa Rizieq Shihab didakwa telah menyiarkan berita bohong soal hasil swab test-nya di RS Ummi yang berlokasi di Bogor, Jawa Barat.
Bersama Andi Tatat yang merupakan Direktur Utama RS Ummi dan Muhammad Hanif Alatas, beserta Muhammad Rizieq Shihab dinilai telah menghambat proses pelacakan rantai penularan Covid-19 di Kota Bogor.
Simak pula berita penting lainnya:
Sikap Pemprov Maluku Terhadap Pendatang & Pemudik
Komentar