Postingan

Menampilkan postingan dengan label FPI

Hot Topic

Jaksa Tolak Pandangan Pakar Hukum Yang Jadi Saksi Ahli Rizieq Shihab. Apa Alasannya?

Gambar
Pada sidang lanjutan yang mengadili Muhammad Rizieq Shihab alias MRS yang terancam hukuman maksimal berupa pidana penjara selama 10 tahun karena dikenai dakwaan pasal berlapis, ada empat saksi yang ditolak pandangannya oleh Jaksa, termasuk seorang pakar hukum. Penolakan ini jarang terjadi pada sebuah sidang pengadilan.  Menurut laporan situs berita online news.detik.com (19/5/2021) Jaksa mengaku enggan bertanya kepada empat ahli yang dihadirkan pada sidang tersebut.  Dalam keterangannya kepada Majelis Hakim yang didengar oleh Terdakwa maupun penasihat hukum MRS, Jaksa mengatakan bahwa, "Majelis hakim yang terhormat, ada beberapa ahli yang kami kesampingkan. Pertama, ahli Refly Harun, ahli tata negara, yang bersangkutan menyatakan ahli di bidang konstitusi sehingga mengenal perkara ini adalah hukum pidana terapan sehingga kami menyampingkan keterangan ahli,"  Muhammad Rizieq Shihab alias MRS sedang duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Jakarta Timur (viva.co.id) Menanggapi p

Pada Sidang Rizieq Shihab, Jaksa Ungkap Tuntutan & Larangan Terhadap MRS

Gambar
Sebagaimana telah diberitakan berbagai media arus utama, televisi nasional dan media online, Muhammad Rizieq Shihab alias MRS didakwa melanggar sejumlah pasal yakni UU Kekarantinaan Kesehatan karena menghalangi-halangi penanggulangan wabah. Selain itu MRS dituntut dengan pasal 216 ayat 1 KUHP karena sengaja tidak mengikuti aturan pihak yang berwenang terkait pelaksanaan Undang-undang yang berlaku di Indonesia.  Pada sidang yang digelar di Pengadilan Jakarta Timur pada hari Senin, 17 Mei 2021, Jaksa Penuntut Umum telah membacakan tuntutannya terhadap terdakwa MRS dengan hukuman selama dua tahun dalam kasus kerumunan Petamburan. Menurut laporan situs berita online CNNIndonesia.com (18/5/2021) untuk kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, MRS yang merupakan mantan pimpinan FPI itu jaksa menuntut dengan hukuman penjara selama 10 bulan. Ketika MRS ditahan pada 12 Desember 2020 (jurnas.com) Di dalam persidangan yang menarik perhatian publik dan media sosial ini terungkap pula

Jawaban Saksi Kepada Rizieq Shihab Mengejutkan Di Sidang PN Jakarta Timur

Gambar
Pada sidang lanjutan kasus dugaan hoax swab test Covid-19 (11/5/2021) di PN Jakarta Timur, saksi ahli yang juga merupakan pakar hukum kesehatan bernama Nasser memberikan jawaban atas pertanyaan Muhammad Rizieq Shihab (MRS). Nasser adalah saksi yang meringankan MRS, mantan pemimpin FPI. Menurut Nasser hasil tes swab Covid-19 seseorang harus dilaporkan kepada dinas kesehatan setempat demi kepentingan umum. Menurut Nasser hasil tes PCR bisa dibuka.  Menurut CNNIndonesia.com (11/5/2021) Nasser mengatakan bahwa, "Walau pun menandatangani surat tapi kalau itu bapak (Rizieq) positif harus dilaporkan,"  Lebih lanjut Nasser menyatakan bahwa hasil tes swab Covid-19 tak bisa disembunyikan. Menurut pakar kesehatan ini, ada kepentingan masyarakat luas yang harus dijaga dalam penanganan pandemi virus Corona di Indonesia. Rizieq Shihab duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Jakarta Timur (jpnn.com) Kemudian Nasser menegaskan lagi kepada Rizieq Shihab yang didenarkan pula oleh majelis hak

Setelah Tengku Zulkarnain Wafat, Terungkap Permintaan Jubir Satgas Covid-19

Gambar
Tengku Zulkarnain yang dikenal sebagai mantan Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah meninggal dunia pada 10 Mei 2021, yang terkonfirmasi meninggal dunia karena positif terpapar Covid-19 atau virus Corona. Terkait meninggalnya uztad yang sering menjadi bahan pembicaraan hangat di media sosial ini, dr Indra Yogi, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Provinsi Riau telah meminta masyarakat yang sempat melakukan kontak erat dengan almarhum supaya segera melakukan rapid test.  Sebagaimana dilaporkan situs online tekenal CNNindonesia.com (11/5/2021) dr Indra Yovi menegaskan bahwa, "Tolong segera dikasih tahu bagi yang berkontak sekitar dua minggu sebelum beliau (Tengku Zulkarnain) dirawat untuk segera rapid test," Menurut situs berita yang sama, dikabarkan bahwa pendakwah Tengku Zulkarnain yang materi dakwahnya sering mengejutkan ini ternyata sempat keliling untuk menggelar ceramah di sejumlah wilayah di Provinsi Riau sebelum diketahui positif terinfeksi Covid-19 at

Yang Wajib Difahami Pengguna Medsos Setelah Kapolri Keluarkan Maklumat Ini

Gambar
Setelah Pemerintah mengeluarkan Keputusan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi & Informatika, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Jaksa Agung dan Kepala Kepolisian Negara RI Tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam pada tanggal 30 Desember 2020, Kapolri Jendral Idham Aziz menerbitkan sebuah maklumat terkait FPI yang sudah dinyatakan sebagai organisasi terlarang berdasarkan SKB tersebut.  Maklumat yang dikeluarkan pada awal tahun 2021 tersebut adalah tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI. Maklumat ini penting difhami oleh warganet atau netizen yang aktif di media sosial seperti facebook, twitter, Instagram, Tik Tok, WhatsUp dan sebagainya.  Bijak saat akan like, comment dan share di sosial media adalah sikap bijaksana setelah Kapolri mengeluarkan Maklumat terkait FPI pada 1 Januari 2021 (resources.blueridge

Terkuak Sikap Wakil Ketua DPR RI Setelah Polisi Tindak Pengikut MRS

Gambar
Pada Senin dini hari, sekitar pukul 00.30 pada 7 Desember 2020 terjadi peristiwa mengejutkan di Tol Jakarta Cikampek dimana sekelompok anggota FPI yang disebut laskar khusus tewas setelah ditindak oleh polisi. Sedangkan empat orang lainnya melarikan diri. Setelah kejadian itu polisi juga menemukan senjata api dan senjata tajam yang dibawa oleh pengikut FPI tersebut.  Menurut laporan news.detik.com (7/12/2020) polisi menyatakan bahwa pengikut Rizieq Shihab (HRS atau MRS) telah melakukan perlawanan terhadap polisi, yang kemudian berujung penembakan oleh polisi.  Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin pada sebuah acara (jpnn.com) Menanggapi peristiwa di jalan tol tersebut, Aziz Syamsuddin, Wakil Ketua DPR mengatakan bahwa, "Pertama kita beri kesempatan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan kan tadi sudah saya liat press release kapolda. Kita beri kesempatan yang penting pihak aparat penegak hukum baik TNI Polri melakukannya ini dengan secara mekanisme at

Indonesia Keren