Postingan

Menampilkan postingan dengan label Hanif Alatas

Hot Topic

Respon Rizieq Shihab Pada Vonis & Penawaran Hakim

Gambar
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis, 24 Juni 2021 telah membacakan vonis terhadap Muhammad Rizieq Shihab alias dengan hukuman empat tahun penjara. Putusan itu dijatuhkan karena MRS dinilai telah terbukti  s ecara sah dan menyakinkan terbukti turut serta menyebarkan berita bohong sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Hukuman penjara itu dijatuhkan terkait kasus kabar bohong (hoax) hasil swab test di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.  Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut MRS dengan hukuman pidana penjara selama enam tahun. Hanif Alatas menantu MRS dituntut selama dua tahun, begitu pula Andi Tatat Direktur Utama RS Ummi, Bogor. Namun hukuman yang dijatuhkan hakim lebih ringan daripada tuntutan JPU, dimana MRS dihukum empat tahun, menantunya Hanif Alatas serta dr. Andi Tatat masing-masing dikenai hukuman satu tahun pidana penjara.  Sebagaimana lazimnya sidang vonis para t

Hakim bacakan vonis untuk Rizieq Shibab & menantu serta Dirut RS Ummi terkait hoax tes swab

Gambar
Bermula dari Muhammad Rizieq Shihab alias MRS dirawat di RS Ummi setelah kembali dari Arab Saudi ke Indonesia pada 10 November 2020, ketika itu MRS mengaku tidak enak badan lalu dirawat di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat. Hasil tes antigen Covid-19 Rizieq Shihab kala itu menunjukkan reaktif virus Corona. Hari Kamis ini, 24 Juni 2024 Rizieq Shihab akan kembali duduk di kursi terdakwa untuk mendengarkan pembacaan vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait kasus  penyebaran hoax atau kabar bohong tes swab Covid-19 di Rumah Sakit Ummi, Bogor. Sebagaimana dilaporkan CNNIndonesia.com (24/6/2021), Alex Adam Humas PN Jakarta Timur ketika dikonfirmasi kemarin malam mengatakan bahwa,  "Betul vonis. Pukul 09.00 WIB,"  Hakim akan membacakan putusan atau vonis bukan hanya untuk MRS atau Rizieq Shihab. Bahwa perkara tersebut turut menjerat menantunya, Hanif Alatas dan Andi Tatat, Direktur Utama RS Ummi. Mereka berdua juga akan menjalani sidang vonis secara bersamaan har

Rizieq Shihab bersama menantu & terdakwa lain hari ini disidang terkait kasus swab test

Gambar
Pada kasus kerumunan yang melanggar protokol kesehatan di Petamburan saat acara Maulid Nabi Muhammad, majelis hakim telah memvonis Muhammad Rizieq Shihab alias MRS dengan hukuman 8 bulan kurungan penjara. Pada kasus pelanggaran protokol kesehatan ini MRS juga dijatuhi denda Rp 20 juta atau diganti dengan hukuman 5 bulan penjara jika MRS tidak membayar denda itu.  Untuk kasus ini MRS mengajukan banding, dan hari ini pada Kamis, 3 Juni 2021 MRS kembali akan menghadapi sidang dalam kasus penyebaran hoaks atau kabar bohong terkait swab test Covid-10 (Virus Corona) Rumah Sakit Ummi Bogor. Berapa tahun tuntutan jaksa terhadap MRS pada kasus ini? Sebagaimana pada sidang sebelumnya, Khadwanto yang merupakan Ketua Majelis Hakim Bersama tetap akan memimpin sidang pada Kamis ini, begitu juga Hakim I dan Hakim II. Hanif Alatas yang merupakan menantu Rizieq Shihab dan Direktur RS Ummi Andi Tatat juga dijadwalkan menjalani sidang tuntutan secara bersamaan. Rizieq Shihab akan menghadapi sidang di P

Indonesia Keren