Postingan

Menampilkan postingan dengan label swab test

Hot Topic

Reaksi Ahmad Sahroni Politikus NasDem Terkait Vonis Hakim Terhadap Rizieq Shihab Terungkap

Gambar
  Sebagaimana telah banyak diwartakan berbagai media, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah menjatuhkan vonis terhadap Muhammad Rizieq Shihab alias MRS, terkait kasus kabar bohong (hoax) hasil swab test di RS Ummi Bogor, dua kasus kerumunan karena kehadiran MRS di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.   Khadwanto, Hakim Ketua PN Jakarta Timur ketika membacakan vonis terkait kasus hoax hasil swab test di RS Ummi Bogor, dimana hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara, MRS mendapatkan penawaran atau opsi terkait vonis tersebut.   Setelah memberikan penjelasan tentang hak Rizieq Shihab untuk mengajukan banding, yaitu menurut Pasal 196 KUHP, sebagai terdakwa MRS berhak mengajukan banding. Ketika itu hakim Khadwanto menegaskan bahwa, "Sesuai pasal 196 KUHP, saudara memiliki hak pertama menerima atau menolak putusan saat ini juga yaitu mengajukan banding. Kedua, hak untuk pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap,&quo

Rizieq Shihab Akan Mendengar Vonis Hakim. Ini Yang Terjadi Di PN Jakarta Timur

Gambar
Jika tidak ada perubahan jadwal, majelis hakim yang mengadili Muhammad Rizieq Shihab alias MRS akan menjatuhkan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Jaksa yakin bahwa MRS telah melakukan penghasutan terkait pelanggaran protokol kesehatan. Menurut Jaksa, terdakwa Rizieq Shihab dengan sengaja mengajak orang ke acara yang dihadiri MRS, baik di Megamendung, Bogor maupun di Petamburan, Jakarta.  Menurut laporan megapolitan.kompas.com (27/5/2021), untuk kasus yang terjadi di Megamendung jaksa menuntut MRS dengan pidana 10 bulan hukuman penjara dan denda Rp 50 juta. Kepada Majelis Hakim dilaporkan pula bahwa jaksa memohon agar hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Rizieq Shihab, yaitu agar hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu dicabut.  Ketika jaksa membacakan tuntutannya disebutkan bahwa,   "Yaitu (dicabut haknya) menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi masyarakat selama tiga tahun,"  Untuk sidang vonis yang rencananya digelar pada Rabu, 27 Mei

Jaksa Tolak Pandangan Pakar Hukum Yang Jadi Saksi Ahli Rizieq Shihab. Apa Alasannya?

Gambar
Pada sidang lanjutan yang mengadili Muhammad Rizieq Shihab alias MRS yang terancam hukuman maksimal berupa pidana penjara selama 10 tahun karena dikenai dakwaan pasal berlapis, ada empat saksi yang ditolak pandangannya oleh Jaksa, termasuk seorang pakar hukum. Penolakan ini jarang terjadi pada sebuah sidang pengadilan.  Menurut laporan situs berita online news.detik.com (19/5/2021) Jaksa mengaku enggan bertanya kepada empat ahli yang dihadirkan pada sidang tersebut.  Dalam keterangannya kepada Majelis Hakim yang didengar oleh Terdakwa maupun penasihat hukum MRS, Jaksa mengatakan bahwa, "Majelis hakim yang terhormat, ada beberapa ahli yang kami kesampingkan. Pertama, ahli Refly Harun, ahli tata negara, yang bersangkutan menyatakan ahli di bidang konstitusi sehingga mengenal perkara ini adalah hukum pidana terapan sehingga kami menyampingkan keterangan ahli,"  Muhammad Rizieq Shihab alias MRS sedang duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Jakarta Timur (viva.co.id) Menanggapi p

Indonesia Keren