Postingan

Menampilkan postingan dengan label Rizieq Shihab

Hot Topic

Reaksi Ahmad Sahroni Politikus NasDem Terkait Vonis Hakim Terhadap Rizieq Shihab Terungkap

Gambar
  Sebagaimana telah banyak diwartakan berbagai media, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah menjatuhkan vonis terhadap Muhammad Rizieq Shihab alias MRS, terkait kasus kabar bohong (hoax) hasil swab test di RS Ummi Bogor, dua kasus kerumunan karena kehadiran MRS di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.   Khadwanto, Hakim Ketua PN Jakarta Timur ketika membacakan vonis terkait kasus hoax hasil swab test di RS Ummi Bogor, dimana hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara, MRS mendapatkan penawaran atau opsi terkait vonis tersebut.   Setelah memberikan penjelasan tentang hak Rizieq Shihab untuk mengajukan banding, yaitu menurut Pasal 196 KUHP, sebagai terdakwa MRS berhak mengajukan banding. Ketika itu hakim Khadwanto menegaskan bahwa, "Sesuai pasal 196 KUHP, saudara memiliki hak pertama menerima atau menolak putusan saat ini juga yaitu mengajukan banding. Kedua, hak untuk pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap,&quo

Setelah Rizieq Shihab Divonis 3 Kasus: Ini Perkiraan Kapan MRS Akan Bebas

Gambar
Seorang terdakwa yang dijerat beberapa kasus dalam waktu hampir bersamaan memang sangat jarang, namun itulah yang dialami oleh Muhammad Rizieq Shihab alias MRS. Mantan pimpinan FPI ini antara lain terlibat kasus kabar bohong (hoax) hasil tes swab Covid-19 di RS Ummi Bogor. Kasus lainnya adalah perkara kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat dan perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.  MRS  terjerat tiga perkara setelah kembali dari Arab Saudi. Seperti diketahui Rizieq Shihab disambut ribuan orang di Soekarno - Hatta International Airport pada November 2020. Kemudian MRS hadir di acara di Megamendung maupun ketika acara Maulid Nabi dan pernikahan puterinya yang dihadiri banyak orang, sehingga terjadi kerumunan yang sangat sulit untuk melaksanakan protokol kesehatan, terutama menjaga jarak.  Meskipun sudah ada vonis hakim terhadap kasus-kasus tersebut,  ketiga perkara yang dialami MRS masih belum inkrah alias berkekuatan hukum tetap, karena baik jaksa maupun pihak Rizieq Shih

Rizieq Shihab Akan Jawab Replik Jaksa Dengan Duplik Pada Sidang Kasus Swab Tes di PN Jakarta Timur

Gambar
  Setelah jaksa penuntut umum (JPU) membacakan repliknya (14/6/2021), menurut jadwal sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis ini, 17 Juni 2021 giliran Muhammad Rizieq Shihab alias MRS beserta menantunya Hanif Alatas dan Direktur Utama RS Ummi Bogor Andi Tatat bersama kuasa hukum mereka akan membacakan duplik.   Hal itu diungkap oleh Khadwanto, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Timur pada 14 Juni 2021 yang lalu. Menurut laporan merdeka.com (17/6/2021) ketika itu Khadwanto mengatakan bahwa, Duplik ini merupakan jawaban atas replik atau tanggapan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang, Senin (14/6) lalu. "Jadi penuntut umum sudah bacakan repliknya, terakhir sudah barang tentu duplik. Untuk duplik kita jadwalkan sesuai kop kalender yang sudah kita sepakati hari Kamis tanggal 17 Juli ya,"  Sebagaimana telah ramai diberitakan di televisi nasional maupun media online dan hangat diperbincangkan di media sosial, ketika jaksa atau JPU membacakan replik pada 14 J

Rizieq Shihab bersama menantu & terdakwa lain hari ini disidang terkait kasus swab test

Gambar
Pada kasus kerumunan yang melanggar protokol kesehatan di Petamburan saat acara Maulid Nabi Muhammad, majelis hakim telah memvonis Muhammad Rizieq Shihab alias MRS dengan hukuman 8 bulan kurungan penjara. Pada kasus pelanggaran protokol kesehatan ini MRS juga dijatuhi denda Rp 20 juta atau diganti dengan hukuman 5 bulan penjara jika MRS tidak membayar denda itu.  Untuk kasus ini MRS mengajukan banding, dan hari ini pada Kamis, 3 Juni 2021 MRS kembali akan menghadapi sidang dalam kasus penyebaran hoaks atau kabar bohong terkait swab test Covid-10 (Virus Corona) Rumah Sakit Ummi Bogor. Berapa tahun tuntutan jaksa terhadap MRS pada kasus ini? Sebagaimana pada sidang sebelumnya, Khadwanto yang merupakan Ketua Majelis Hakim Bersama tetap akan memimpin sidang pada Kamis ini, begitu juga Hakim I dan Hakim II. Hanif Alatas yang merupakan menantu Rizieq Shihab dan Direktur RS Ummi Andi Tatat juga dijadwalkan menjalani sidang tuntutan secara bersamaan. Rizieq Shihab akan menghadapi sidang di P

Jaksa Tolak Pandangan Pakar Hukum Yang Jadi Saksi Ahli Rizieq Shihab. Apa Alasannya?

Gambar
Pada sidang lanjutan yang mengadili Muhammad Rizieq Shihab alias MRS yang terancam hukuman maksimal berupa pidana penjara selama 10 tahun karena dikenai dakwaan pasal berlapis, ada empat saksi yang ditolak pandangannya oleh Jaksa, termasuk seorang pakar hukum. Penolakan ini jarang terjadi pada sebuah sidang pengadilan.  Menurut laporan situs berita online news.detik.com (19/5/2021) Jaksa mengaku enggan bertanya kepada empat ahli yang dihadirkan pada sidang tersebut.  Dalam keterangannya kepada Majelis Hakim yang didengar oleh Terdakwa maupun penasihat hukum MRS, Jaksa mengatakan bahwa, "Majelis hakim yang terhormat, ada beberapa ahli yang kami kesampingkan. Pertama, ahli Refly Harun, ahli tata negara, yang bersangkutan menyatakan ahli di bidang konstitusi sehingga mengenal perkara ini adalah hukum pidana terapan sehingga kami menyampingkan keterangan ahli,"  Muhammad Rizieq Shihab alias MRS sedang duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Jakarta Timur (viva.co.id) Menanggapi p

Pada Sidang Rizieq Shihab, Jaksa Ungkap Tuntutan & Larangan Terhadap MRS

Gambar
Sebagaimana telah diberitakan berbagai media arus utama, televisi nasional dan media online, Muhammad Rizieq Shihab alias MRS didakwa melanggar sejumlah pasal yakni UU Kekarantinaan Kesehatan karena menghalangi-halangi penanggulangan wabah. Selain itu MRS dituntut dengan pasal 216 ayat 1 KUHP karena sengaja tidak mengikuti aturan pihak yang berwenang terkait pelaksanaan Undang-undang yang berlaku di Indonesia.  Pada sidang yang digelar di Pengadilan Jakarta Timur pada hari Senin, 17 Mei 2021, Jaksa Penuntut Umum telah membacakan tuntutannya terhadap terdakwa MRS dengan hukuman selama dua tahun dalam kasus kerumunan Petamburan. Menurut laporan situs berita online CNNIndonesia.com (18/5/2021) untuk kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, MRS yang merupakan mantan pimpinan FPI itu jaksa menuntut dengan hukuman penjara selama 10 bulan. Ketika MRS ditahan pada 12 Desember 2020 (jurnas.com) Di dalam persidangan yang menarik perhatian publik dan media sosial ini terungkap pula

Bareskrim Polri tolak permohonan Iqlima Ayu terkait kasus Soni Eranata alias Uztadz Maaher

Gambar
Iqlima Ayu istri Soni Eranata alias Uztadz Maaher At-Thuwailibi mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk suaminya tersebut. Soni ditahan Polri karena kasus ujaran kebencian. Selain Ayu, ada sembilan kiai yang ikut memohon pengajuan penangguhan penahanan. Permohonan tersebut ditolak oleh Polri.  Para Kiai yang ikut mengajukan permohonan terhadap Polri adalah Gus Ismail, Kiai Zaenal Arifin, Kiai Barkah, Kiai Siroj Ronggolawe, Kiai Abd Mudjib, Kiai Saifudin Aman, Kiai Marzuqi, Gus Mustain dan Muhammad Rofi'i Mukhlis.  Namun Bareskrim Polri tidak mengabulkan permohonan penangguhan pernahanan tersebut, sehingga Soni Eranata yang ditahan karena diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).  Soni Eranata alias Uztadz Maaher menangis (terkini.id) Soni Eranata yang lebih dikenal dengan nama Uztadz Maaher di

MRS akan hadapi kasus lama setelah Hakim kabulkan prapradilan yang diajukan Jefri Azhar

Gambar
Sebelum Muhammad Rizieq Shihab alias MRS pergi ke Arab Saudi, ada sebuah kasus yang terduga pornografi. Kasus yang melibatkan Firza Husein dan MRS atau kasus Firza Rizieq itu dihentikan dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3. Mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polda Metro Jaya, di bawah pimpinan Fadil, menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara. Kasus ini terkenal dengan kasus chat mesum Firza Rizieq yang terjadi pada 2017. Saat itu media sosial diramaikan oleh peristiwa yang membuat heboh warganet dan penonton televisi nasional maupun pembaca media lainnya.  Screen shot dari chat mesum yang diduga antara Muhammad Rizieq Shihab dengan Firza Husein (Twitter) Keduanya, dipersangkakan dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Firza Husein dan Rizieq Shihab (merdeka.com ) Setelah MRS menjadi tersangka kerumunan dan terj

Ini Respon BPN Soal Lahan PTPN VII Yang Dijadikan Ponpes Oleh Yayasan Terkait Rizieq Shihab

Gambar
Kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat yang dihadiri oleh Muhammad Rizieq Shihab alias MRS ternyata membuka cerita lain. Ada sebidang lahan milik PT. Perkebunan Nusantara VII (PTPN VII) dikabarkan telah dijadikan sebuah pesantren yang dikenal sebagai Ponpes Agrokultural Markas Syariah, yang berlokasi di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jabar. Pesantren tersebut dibangun sebuah yayasan terkait pimpinan FPI, Rizieq Shihab yang kini masih menjalani masa tahanan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.  Menurut situs nasional.okezone.com (23/12/2020) PTPN VII telah melayangkan surat kepada Pesantren tersebut agar mengosongkan lahan milik perusahaan milik negara itu. Pada surat itu disebutkan bahwa lahan yang diduduki Ponpes Agrokultural dengan luas 30,91 Hektar tersebut digunakan Rizieq Shihab digunakan tanpa ijin maupun persetujuan dari PTPN VII selalu pemilik tanah yang merupakan asset negara itu. Lahan tempat berdirinya Ponpes Agrokultural (indonesiakininews.com) Untuk itu PTPN membe

Ini Alasan Kodam Jaya Kirim Pasukan Jaga RS Polri

Gambar
Kodam Jaya kembali menunjukkan dukungannya kepada Polri setelah sebelumnya membantu petugas kepolisian dan Satpol PP untuk menurunkan baliho tak berijin di Jakarta dan tempat lainnya. Sejak hari Senin 7 Desember 2020 Pangdam Jaya mengerahkan pasukan untuk menjaga Rumah Sakit Polri atau RS Bhayangkara Tingkat I R. Said di Kramat Jati, Jakarta Timur. Penjagaan ini terkait jenazah enam pengawal Rizieq Shihab yang tewas di KM 50 Tol Jakarta Cikampek pada dinihari, 7/12/2020.  Menurut cnnindonesia.com (8/12/2020 ) diterjunkannya pasukan Kodam Jaya ke RS milik Polri itu adalah atas permintaan Polda Metro Jaya. Hal ini dinyatakan oleh Letnan Kolonel Arh Herwin Budi Saputra, Kapendam Jaya, yang menjelaskan bahwa, "Pelibatan pasukan Kodam Jaya yang disiagakan tersebut atas permintaan dari Polda Metro Jaya dan itu sudah sesuai dengan ketentuan pelibatan bantuan TNI kepada Polri,"  Herwin menegaskan bahwa dukungan tersebut sesuai dengan komitmen Mayjen Dudung Abdurachman, Pangdam Jaya,

Polda Metro Jaya Ungkap Isi Voice Note FPI

Gambar
Berita tentang tewasnya enam anggota FPI yang belakangan disebut sebagai laskar khusus di Tol Jakarta - Cikampek pada dini hari, 7/12/2020 sempat mewarnai pemberitaan di media mainstream dan media online. Dari kejadian tersebut terungkap tentang voice note yang berisi rekaman suara anggota FPI sebelum terjadinya peristiwa tersebut. Menurut Tubagus Ade Hidayat, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Meto Jaya, dalam rekaman suara itu pendukung Rizieq Shihab atau MRS sudah mengetahui ada anggota polisi yang mengikuti mereka.  Situs berita cnnindonesia.com (8/12/2020) melaporkan tentang keterangan Tubagus Ade Hidayat bahwa kelompok yang disebut pengawal Rizieq Shihab yang merupakan pemimpin FPI ini telah merencanakan aksi penyerangan di Jalan Tol Jakarta - Cikampek pada Senin dinihari itu.  Polisi menunjukkan senjata tajam dan senjata api yang ditemukan setelah peristiwa di Tol Jakarta - Cikampek (merdeka.com) Tubagus menyatakan hal itu berdasarkan pada voice note atau rekaman suara, dimana

Terkuak Sikap Wakil Ketua DPR RI Setelah Polisi Tindak Pengikut MRS

Gambar
Pada Senin dini hari, sekitar pukul 00.30 pada 7 Desember 2020 terjadi peristiwa mengejutkan di Tol Jakarta Cikampek dimana sekelompok anggota FPI yang disebut laskar khusus tewas setelah ditindak oleh polisi. Sedangkan empat orang lainnya melarikan diri. Setelah kejadian itu polisi juga menemukan senjata api dan senjata tajam yang dibawa oleh pengikut FPI tersebut.  Menurut laporan news.detik.com (7/12/2020) polisi menyatakan bahwa pengikut Rizieq Shihab (HRS atau MRS) telah melakukan perlawanan terhadap polisi, yang kemudian berujung penembakan oleh polisi.  Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin pada sebuah acara (jpnn.com) Menanggapi peristiwa di jalan tol tersebut, Aziz Syamsuddin, Wakil Ketua DPR mengatakan bahwa, "Pertama kita beri kesempatan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan kan tadi sudah saya liat press release kapolda. Kita beri kesempatan yang penting pihak aparat penegak hukum baik TNI Polri melakukannya ini dengan secara mekanisme at

Indonesia Keren