Postingan

Menampilkan postingan dengan label kasus hoax

Hot Topic

Reaksi Ahmad Sahroni Politikus NasDem Terkait Vonis Hakim Terhadap Rizieq Shihab Terungkap

Gambar
  Sebagaimana telah banyak diwartakan berbagai media, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah menjatuhkan vonis terhadap Muhammad Rizieq Shihab alias MRS, terkait kasus kabar bohong (hoax) hasil swab test di RS Ummi Bogor, dua kasus kerumunan karena kehadiran MRS di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.   Khadwanto, Hakim Ketua PN Jakarta Timur ketika membacakan vonis terkait kasus hoax hasil swab test di RS Ummi Bogor, dimana hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara, MRS mendapatkan penawaran atau opsi terkait vonis tersebut.   Setelah memberikan penjelasan tentang hak Rizieq Shihab untuk mengajukan banding, yaitu menurut Pasal 196 KUHP, sebagai terdakwa MRS berhak mengajukan banding. Ketika itu hakim Khadwanto menegaskan bahwa, "Sesuai pasal 196 KUHP, saudara memiliki hak pertama menerima atau menolak putusan saat ini juga yaitu mengajukan banding. Kedua, hak untuk pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap,&quo

Indonesia Keren