Hot Topic

Rizieq Shihab bersama menantu & terdakwa lain hari ini disidang terkait kasus swab test

Pada kasus kerumunan yang melanggar protokol kesehatan di Petamburan saat acara Maulid Nabi Muhammad, majelis hakim telah memvonis Muhammad Rizieq Shihab alias MRS dengan hukuman 8 bulan kurungan penjara. Pada kasus pelanggaran protokol kesehatan ini MRS juga dijatuhi denda Rp 20 juta atau diganti dengan hukuman 5 bulan penjara jika MRS tidak membayar denda itu. 

Untuk kasus ini MRS mengajukan banding, dan hari ini pada Kamis, 3 Juni 2021 MRS kembali akan menghadapi sidang dalam kasus penyebaran hoaks atau kabar bohong terkait swab test Covid-10 (Virus Corona) Rumah Sakit Ummi Bogor. Berapa tahun tuntutan jaksa terhadap MRS pada kasus ini?

Sebagaimana pada sidang sebelumnya, Khadwanto yang merupakan Ketua Majelis Hakim Bersama tetap akan memimpin sidang pada Kamis ini, begitu juga Hakim I dan Hakim II. Hanif Alatas yang merupakan menantu Rizieq Shihab dan Direktur RS Ummi Andi Tatat juga dijadwalkan menjalani sidang tuntutan secara bersamaan.

Rizieq Shihab akan menghadapi sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 3 Juni 2021 (pikiran-rakyat.com)

CNNIndoneisa.com (3/6/2021) dalam laporan online mengutip pernyataan Alex Adam Faizal, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengatakan bahwa, "Pembacaan tuntutan dari penuntut umum, jam 09.00 WIB,"

Seperti telah menjadi berita di televisi nasional maupun media lainnya, jaksa telah menuntut Rizieq Shihab karena melakukan penyebaran hoaks atau kabar bohong terhadap hasil swab test yang dilakukan di Rumah Sakit Ummi, Bogor pada akhir November 2020.

Kasus hoax yang dihadapi MRS ini bermula ketika Rizieq Shihab dirawat di RS Ummi, Bobor setelah kembali dari Arab Saudi pada 10 November 2020. Rizieq saat itu mengaku tidak enak badan, lalu dirawat di RS tersebut. Hasil tes antigen Covid-19 miliknya ketika itu menunjukkan reaktif virus corona.

Ketika bersaksi di persidangan Muhammad Rizieq Shihab mengatakan bahwa dia tidak pernah berbohong terkait kondisi kesehatan tubuhnya. MRS mengaku masih baik-baik saja saat memutuskan keluar dari RS UMMI, Bogor pada akhir November 2020 tersebut.

MRS menyatakan bahwa, "Saya sampaikan bahwa kami tak pernah berbohong. Kami rasakan apa yang kami rasa. Karena saat itu belum ada hasil PCR yang keluar,"

Saat itu MRS juga mengklaim bahwa dirinya tidak berniat untuk membuat keonaran terhadap kondisi tubuhnya saat itu.

Dalam kasus terkait kasus hoax hasil swab test Covid-19 di RS Ummi ini Rizieq Shihab terancam hukuman maksimal pidana penjara selama 10 tahun. MRS didakwa telah melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP oleh jaksa penuntut umum.

Komentar

Topik Hangat

Sejarah dan Makna Puasa Ramadhan: Menyucikan & dan Meningkatkan Spiritualitas Umat Islam di Seluruh Dunia

HM Darmizal: Umroh Milenial Diluncurkan ICMI Travel | Kejutan Baru Di Era Digital

Muncul nama Ridwan Kamil & Ahmad Sahroni sebagai Cagub pada Pilkada Jakarta 2024. Bagaimana dengan Kaesang?

Shin Tae Yong Dari Panggung Kecil Wujudkan Impian Penggila Sepak Bola Indonesia

Pilkada DKI Jakarta 2024 Bakal Seru. PDI Perjuangan Calonkan Siapa?

Rekam Jejak Anies Baswedan: Analisis Sebelum Pemilihan Presiden 2024

Makan Siang & Susu Gratis: Antara Pro Kontra & Dampaknya Pada Masyarakat & Negara

Gibran, Mahfud MD & Cak Imin: Mampukah Merayu Calon Pemilih Pada Debat Cawapres?

Indonesia Keren