Rizieq Shihab bersama menantu & terdakwa lain hari ini disidang terkait kasus swab test
Pada kasus kerumunan yang melanggar protokol kesehatan di Petamburan saat acara Maulid Nabi Muhammad, majelis hakim telah memvonis Muhammad Rizieq Shihab alias MRS dengan hukuman 8 bulan kurungan penjara. Pada kasus pelanggaran protokol kesehatan ini MRS juga dijatuhi denda Rp 20 juta atau diganti dengan hukuman 5 bulan penjara jika MRS tidak membayar denda itu.
Untuk kasus ini MRS mengajukan banding, dan hari ini pada Kamis, 3 Juni 2021 MRS kembali akan menghadapi sidang dalam kasus penyebaran hoaks atau kabar bohong terkait swab test Covid-10 (Virus Corona) Rumah Sakit Ummi Bogor. Berapa tahun tuntutan jaksa terhadap MRS pada kasus ini?
Sebagaimana pada sidang sebelumnya, Khadwanto yang merupakan
Ketua Majelis Hakim Bersama tetap akan memimpin sidang pada Kamis ini, begitu
juga Hakim I dan Hakim II. Hanif Alatas yang merupakan menantu Rizieq Shihab
dan Direktur RS Ummi Andi Tatat juga dijadwalkan menjalani sidang tuntutan secara
bersamaan.
CNNIndoneisa.com (3/6/2021) dalam laporan online mengutip
pernyataan Alex Adam Faizal, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang
mengatakan bahwa, "Pembacaan tuntutan dari penuntut umum, jam 09.00
WIB,"
Seperti telah menjadi berita di televisi nasional maupun
media lainnya, jaksa telah menuntut Rizieq Shihab karena melakukan penyebaran
hoaks atau kabar bohong terhadap hasil swab test yang dilakukan di Rumah Sakit
Ummi, Bogor pada akhir November 2020.
Kasus hoax yang dihadapi MRS ini bermula ketika Rizieq
Shihab dirawat di RS Ummi, Bobor setelah kembali dari Arab Saudi pada 10
November 2020. Rizieq saat itu mengaku tidak enak badan, lalu dirawat di RS
tersebut. Hasil tes antigen Covid-19 miliknya ketika itu menunjukkan reaktif
virus corona.
Ketika bersaksi di persidangan Muhammad Rizieq Shihab mengatakan
bahwa dia tidak pernah berbohong terkait kondisi kesehatan tubuhnya. MRS
mengaku masih baik-baik saja saat memutuskan keluar dari RS UMMI, Bogor pada akhir
November 2020 tersebut.
MRS menyatakan bahwa, "Saya sampaikan bahwa kami tak
pernah berbohong. Kami rasakan apa yang kami rasa. Karena saat itu belum ada
hasil PCR yang keluar,"
Saat itu MRS juga mengklaim bahwa dirinya tidak berniat
untuk membuat keonaran terhadap kondisi tubuhnya saat itu.
Dalam kasus terkait kasus hoax hasil swab test Covid-19 di
RS Ummi ini Rizieq Shihab terancam hukuman maksimal pidana penjara selama 10
tahun. MRS didakwa telah melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo pasal 55
ayat 1 ke 1 KUHP oleh jaksa penuntut umum.
Komentar