Hot Topic

Yang Wajib Difahami Pengguna Medsos Setelah Kapolri Keluarkan Maklumat Ini

Setelah Pemerintah mengeluarkan Keputusan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi & Informatika, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Jaksa Agung dan Kepala Kepolisian Negara RI Tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam pada tanggal 30 Desember 2020, Kapolri Jendral Idham Aziz menerbitkan sebuah maklumat terkait FPI yang sudah dinyatakan sebagai organisasi terlarang berdasarkan SKB tersebut. 

Maklumat yang dikeluarkan pada awal tahun 2021 tersebut adalah tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI. Maklumat ini penting difhami oleh warganet atau netizen yang aktif di media sosial seperti facebook, twitter, Instagram, Tik Tok, WhatsUp dan sebagainya. 

Bijak saat akan like, comment dan share di sosial media adalah sikap bijaksana setelah Kapolri mengeluarkan Maklumat terkait FPI pada 1 Januari 2021 (resources.blueridgeglobal.com)

Maklumat Kapolri ini penting disimak pengguna smartphone, tablet, laptop, PC atau komputer yang aktif menggunakan perangkat digital ini untuk bersosial media di jaman Internet ini. 

Sebagaimana diketahui para pengguna media sosial di Indonesia sangat besar dan mereka sangat aktif menyuarakan isi hati bahkan rajin memforward berbagai informasi dalam bentuk foto, meme, tulisan, video dan sebagainya. Tidak semua pengguna medsos menyadari ada bahaya yang bisa mengancam Persatuan Indonesia maupun dirinya sendiri maupun teman-teman mereka yang menerima yang kemudian ikut menyebarkan konten yang disebarkannya itu.

Dengan adanya maklumat Kapolri tersebut pengguna media sosial dalam aplikasi apapun tidak boleh lagi menyebarkan semua bentuk konten terkait simbol FPI, website, foto-foto, video, meme, atribut dan sebagainya yang berkaitan dengan Ormas yang sudah dinyatakan sebagai organisasi terlarang berdasarkan SKB yang diterbitkan dan diumumkan pada 30 Desember 2020 yang lalu.

Menurut nasional.sindonews.com (1/1/2021) bahwa guna Maklumat Kapolri tersebut untuk memberikan memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI, dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat agar masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

Berdasarkan Maklumat tersebut Kapolri meminta masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Yang paling penting bagi masyarakat dan terutama pengguna Internet maupun pengguna media sosial adalah agar tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Lebih lanjut pada poin ketiga Maklumat Kapolri ini, "Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian,"

Sudah saatnya para pengguna media sosial seperti WhatsUp, Instagram, facebook, twitter dan sebagainya untuk lebih bijaksana ketika menerima informasi apapun dalam berbagai bentuk seperti video, foto-foto, meme dan informasi terkait FPI.

Kapolri Jenderal Idham Aziz (tribunnews.com)

Berfikir sebelum menggerakkan jempol atau jari merupakan tindakan paling tepat. Anggap saja teman-teman sudah menerima informasi terkait FPI tersebut tanpa harus memforwardnya kepada individu atau group pertemanan di media sosial seperti WhatsUp, facebook dan sebagainya.

Poin ketiga dari Maklumat Kapolri sudah menegaskan bahwa polisi bisa melakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan ataupun berdasarkan diskresi kepolisian. Dengan sikap bijaksana dalam bermedia sosial, maka warganet dan pengguna medsos akan terbebas dari kerepotan seperti dimintai keterangan oleh polisi. Dengan demikian juga tidak akan merepotkan keluarga, teman dan komunitas masing-masing.

Baca juga:

Terkait Video Gisel & Nobu

Komentar

Topik Hangat

Sejarah dan Makna Puasa Ramadhan: Menyucikan & dan Meningkatkan Spiritualitas Umat Islam di Seluruh Dunia

HM Darmizal: Umroh Milenial Diluncurkan ICMI Travel | Kejutan Baru Di Era Digital

Muncul nama Ridwan Kamil & Ahmad Sahroni sebagai Cagub pada Pilkada Jakarta 2024. Bagaimana dengan Kaesang?

Shin Tae Yong Dari Panggung Kecil Wujudkan Impian Penggila Sepak Bola Indonesia

Pilkada DKI Jakarta 2024 Bakal Seru. PDI Perjuangan Calonkan Siapa?

Rekam Jejak Anies Baswedan: Analisis Sebelum Pemilihan Presiden 2024

Makan Siang & Susu Gratis: Antara Pro Kontra & Dampaknya Pada Masyarakat & Negara

Gibran, Mahfud MD & Cak Imin: Mampukah Merayu Calon Pemilih Pada Debat Cawapres?

Indonesia Keren