Yang Wajib Difahami Pengguna Medsos Setelah Kapolri Keluarkan Maklumat Ini
Setelah Pemerintah mengeluarkan Keputusan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi & Informatika, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Jaksa Agung dan Kepala Kepolisian Negara RI Tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam pada tanggal 30 Desember 2020, Kapolri Jendral Idham Aziz menerbitkan sebuah maklumat terkait FPI yang sudah dinyatakan sebagai organisasi terlarang berdasarkan SKB tersebut.
Maklumat yang dikeluarkan pada awal tahun 2021 tersebut adalah tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI. Maklumat ini penting difhami oleh warganet atau netizen yang aktif di media sosial seperti facebook, twitter, Instagram, Tik Tok, WhatsUp dan sebagainya.
Maklumat Kapolri ini penting disimak pengguna smartphone, tablet, laptop, PC atau komputer yang aktif menggunakan perangkat digital ini untuk bersosial media di jaman Internet ini.
Sebagaimana diketahui para pengguna media sosial di
Indonesia sangat besar dan mereka sangat aktif menyuarakan isi hati bahkan
rajin memforward berbagai informasi dalam bentuk foto, meme, tulisan, video dan
sebagainya. Tidak semua pengguna medsos menyadari ada bahaya yang bisa
mengancam Persatuan Indonesia maupun dirinya sendiri maupun teman-teman mereka
yang menerima yang kemudian ikut menyebarkan konten yang disebarkannya itu.
Dengan adanya maklumat Kapolri tersebut pengguna media
sosial dalam aplikasi apapun tidak boleh lagi menyebarkan semua bentuk konten
terkait simbol FPI, website, foto-foto, video, meme, atribut dan sebagainya
yang berkaitan dengan Ormas yang sudah dinyatakan sebagai organisasi terlarang
berdasarkan SKB yang diterbitkan dan diumumkan pada 30 Desember 2020 yang lalu.
Menurut nasional.sindonews.com (1/1/2021) bahwa guna Maklumat
Kapolri tersebut untuk memberikan memberikan perlindungan dan menjamin keamanan
serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang
Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan
FPI, dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan
maklumat agar masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung
dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut
FPI.
Berdasarkan Maklumat tersebut Kapolri meminta masyarakat
segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan,
simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Yang paling penting bagi masyarakat dan terutama pengguna
Internet maupun pengguna media sosial adalah agar tidak mengakses, mengunggah,
dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media
sosial.
Lebih lanjut pada poin ketiga Maklumat Kapolri ini, "Bahwa
apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap
anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian,"
Sudah saatnya para pengguna media sosial seperti WhatsUp,
Instagram, facebook, twitter dan sebagainya untuk lebih bijaksana ketika menerima
informasi apapun dalam berbagai bentuk seperti video, foto-foto, meme dan informasi
terkait FPI.
Berfikir sebelum menggerakkan jempol atau jari merupakan
tindakan paling tepat. Anggap saja teman-teman sudah menerima informasi terkait
FPI tersebut tanpa harus memforwardnya kepada individu atau group pertemanan di
media sosial seperti WhatsUp, facebook dan sebagainya.
Poin ketiga dari Maklumat Kapolri sudah menegaskan bahwa
polisi bisa melakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
ataupun berdasarkan diskresi kepolisian. Dengan sikap bijaksana dalam bermedia
sosial, maka warganet dan pengguna medsos akan terbebas dari kerepotan seperti dimintai
keterangan oleh polisi. Dengan demikian juga tidak akan merepotkan keluarga,
teman dan komunitas masing-masing.
Baca juga:
Komentar