Hot Topic

Setelah Kubu Moeldoko Ajukan Gugatan Ke PTUN Respon Pihak AHY Mengejutkan

Setelah kubu Moeldoko atau kepengurusan Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang tidak disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada Maret 2021 lalu, ternyata tidak membuat Kubu Partai Demokrat Moeldoko menyerah begitu saja. Pihak Kongres Luar Biasa Deli Serdang pada 25 Juni 2021 telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) agar hasil KLB dengan Moeldoko sebagai Ketua Umum disahkan sebagai kepengurusan Partai Demokrat yang sah. 

Rusdiansyah, Kuasa Hukum Kubu Moeldoko mengatakan kepada wartawan bahwa, KLB Deli Serdang adalah konstitusional karena diikuti pemilik suara sah dan sesuai AD/ART partai Demokrat tahun 2015. Serta atas desakan pendiri, senior dan pengurus Demokrat. Karena itulah pihaknya menggugat pihak Kementerian Hukum & HAM ke PTUN. 

Sebagaimana dilaporkan merdeka.com (25/6/2021) Rusdianyah menjelaskan bahwa,  "Secara resmi mendaftarkan gugatan tata usaha negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan materi gugatan meminta Pengadilan mengesahkan KLB yang diadakan di Deli Serdang Sumatera Utara pada 5 Maret 2021 lalu, yang mana menghasilkan Jenderal (Purn) Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat 2021-2025," 

Lebih lanjut Rusdianyah menyatakan bahwa, "Gugatan tata usaha yang dilayangkan KLB Demokrat Deli Serdang teregistrasi dengan No. 150/G/2021/PTUN.JKT, di mana yang menjadi tergugat adalah Menteri Hukum dan HAM RI selaku pejabat atau badan tata usaha negara," 

Sehubungan dengan gugatan tersebut, Herzaky Mahendra Putra, Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, menilai gugatan oleh kubu Moeldoko adalah memalukan. Herzaky mengatakan bahwa Moeldoko sebagai Kepala Staf Kepresidenan seakan tidak peduli membantu Presiden Joko Widodo menghadapi Covid-19. 

AHY dan Jenderal TNI Moeldoko (lensaindonesia.com)

Herzaky dalam keterangan pada 25 Juni 2021 menyatakan bahwa, "Dengan mem-PTUN Menkum HAM, KSP Moeldoko menunjukkan setidaknya ada tiga hal yang memalukan,"  

Menurut Herzaky gugatan Moeldoko tersebut tidak mencerminkan sikap sebagai pejabat negara dalam kondisi genting. Gugatan tersebut dinilai telah memecah fokus tugas dan tanggung jawab sebagai pejabat demi ambisi politik.

Kemudian Herzaky juga menyebut Moeldoko tidak patuh terhadap hukum karena Moeldoko tidak mengikuti keputusan Menkum HAM terkait pengesahan status KLB Partai Demokrat.



Kepada wartawan Herzaky mengatakan pula, "Dengan menggugat Menkum HAM yang mengambil keputusan atas nama pemerintah, KSP Moeldoko justru menunjukkan ketidakpatuhan pada hukum dan sekaligus ketidakkompakan di antara para pembantu Presiden. Selain legal standing KSP Moeldoko pun tidak jelas, hal ini akan menyedot waktu dan sumber daya pengadilan, di mana kasus-kasus lain yang lebih penting serta genting, masih menumpuk." 

Lebih lanjut Herzaky menambahkan pula, "Kemenkum HAM sudah melaksanakan tugasnya sesuai aturan, tapi malah digugat oleh KSP Moeldoko. Kami yakin, Majelis Hakim PTUN yang mengadili perkara ini akan menegakkan keadilan sesuai perundang-undangan yang berlaku, demi kepastian hukum," 

Gugatan yang diajukan Kubu Moeldoko ke PTUN tersebut merupakan upaya hukum untuk melegitimasi Kepengurusan Partai Demokrat versi Moeldoko yang dihasilkann dari KLB Partai Demokrat di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara pada Maret 2021 yang lalu. 

Apapun keputusan sidang PTUN terkait gugatan tersebut Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY kembali mendapat ujian politik dan hukum di tengah ramainya perbincangan duet capres dan cawapres pada Pilpres 2021 mendatang. 

Kalau PTUN menerima dan memutuskan bahwa Kubu Moeldoko merupakan kepengurusan yang sah, maka nuansa biru Partai Demokrat akan muncul dengan suasana berbeda pada Pemilu Serentak, baik untuk pemilu legislatif maupun pengaruhnya pada bursa Capres dan Cawapres. 



Blantika politik di Indonesia memang sangat dinamis dan selalu ada kejutan yang akan menarik perhatian para pengamat politik maupun perbincangan hangat warganet di media sosial. Televisi nasional pun akan menjadikan peristiwa gugatan tersebut sebagai bahan talk-show yang bisa dinikmati para pemirsa sambil stay at home. 

Komentar

Topik Hangat

Sejarah dan Makna Puasa Ramadhan: Menyucikan & dan Meningkatkan Spiritualitas Umat Islam di Seluruh Dunia

Muncul nama Ridwan Kamil & Ahmad Sahroni sebagai Cagub pada Pilkada Jakarta 2024. Bagaimana dengan Kaesang?

Shin Tae Yong Dari Panggung Kecil Wujudkan Impian Penggila Sepak Bola Indonesia

Mengenal Lebih Dekat Kanker Paru-Paru: Gejala, Penyebab, Akibat, dan Cara Pencegahannya

Jenderal Purnawirawan Andika Perkasa: Dari Tentara Hingga Masuk Bursa Pilkada Jawa Tengah

Pilkada DKI Jakarta 2024 Bakal Seru. PDI Perjuangan Calonkan Siapa?

Mengejutkan Rekam Jejak Paus Franciscus: Asal Usul, Pendidikan, dan Perjalanan Menjadi Paus

Dampak Makan Ikan Yang Jarang Diketahui dan Yang Sudah Dipahami

Indonesia Keren