Breaking News. Partai Demokrat Kubu Moeldoko Ajukan Gugatan Ke PTUN
Blantika politik di Indonesia kembali menghangat meskipun pada hari ini Jakarta sedang mendung. Kubu Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang yang telah memilih Jenderal TNI Purnawirawan Moeldoko sebagai Ketua Umum Jumat ini, 25 Juni 2021 telah mengajukan gugatan secara resmi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta. Kubu Deli serdang meminta agar PTUN mengesahkan kepengurusan KLB Demokarat yang berlangsung Maret lalu di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Sebagaimana diwartakan situs berita online kabar24.bisnis.com (25/6/2021) Rusdiansyah, Kuasa Hukum Demokrat Kubu Deli Serdang menjelaskan bahwa, "Kami mengupayakan mekanisme hukum administrasi di internal Partai Demokrat, tidak dijawab. Hari ini, kami ajukan gugatan Pembatalan Penolakan Kemenkumham kemarin,"
Gugatan yang teregistrasi dengan nomor perkara: No. 150/G/2021/PTUN.JKT. menurut Rudiansyah akan dikabulkan oleh PTUN. Lebih lanjut Rusdiansyah menegaskan, "Kami yakin ini akan dikabulkan. Kami sedang mengembalikan Partai Demokrat ke jalan yang benar,”
Menurut catatan suara.com, Yasonna H. Laoly Menkumham mengatakan pemerintah secara resmi menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat dari hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara. Terjadinya gugatan ini menunjukkan bahwa kubu Moeldoko belum menyerah.
Meskipun Kubu Moeldoko dua kali menyampaikan syarat-syaratnya, kubu Demokrat versi Ketua Umum Moeldoko itu tetap tidak memenuhi verifikasi. Pada 31 Maret 2021 Yasonna H. Laoly melalui konferensi pers secara virtual menegaskan bahwa, "Yang pada pokoknya menyampaikan permohonan pengesahan hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang Sumatera Utara, 5 Maret 2021,"
Ketika itu Yasonna meyakini bahwa pihak Kemenkumham sudah memberikan batas waktu selama tujuh hari yang sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2017.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, pihak Kemenkumham masih menemukan adanya kekurangan dokumen. Dokumen yang dimaksudnya ialah perwakilan DPD, DPC dan juga tidak disertai mandat dari Ketua DPD dan DPC. Itulah yang menjadi dasar bahwa pemerintah tidak bisa mengesahkan permohonan kepengurusan Partai Demokrat dari hasil KLB Deli Serdang.
Kuasa hukum Kubu Moeldoko ini mengatakan bahwa dia memperjuangkan hak-hak anggota partai Demokrat yang dirampas dan dipecat seenaknya. Gugatan ini menjadi upaya hukum pertama yang dilakukan agar kepengurusan hasil KLB diakui negara.
Yang menjadi tergugat adalah Kementerian Hukum dan HAM yang sebelumnya telah mensahkan kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono pasca selesainya KLB Partai Demokrat di Deli Serdang.
Menurut situs berita suara.com (25/6/2021) Rusdiansyah mengemukakan materi gugatan pihak kliennya, bahwa "Materi gugatan meminta Pengadilan mengesahkan KLB yang diadakan di Deli Serdang Sumatera Utara pada 5 Maret 2021 lalu, yang mana menghasilkan Jenderal (Purn) Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat 2021-2025,"
Kemudian Rusdiansyah juga menerangkan bahwa dalam materi gugatan dijelaskan beberapa alasan hukum mengapa KLB Demokrat Deli Serdang harus disahkan. Pertama, KLB dianggap konstitusional karena diikuti oleh pemilik suara sah yaitu para pengurus Demokrat Kabupaten/Kota maupun Provinsi.
Kemudian Rusdiansyah berharap bahwa nantinya PTUN Jakarta menyidangkan dan memutuskan perkara ini secara adil dan objektif.
Jika gugatan ini berhasil dimenangkan maka kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB di Deli Serdang ini akan berlanjut dengan kepengurusan di bawah kepemimpinan Moeldoko sebagai Ketua Umum dengan masa bakti dari 2021 sampai dengan 2025.
Apabila Kepengurusan Kubu Moeldoko dimenangkan maka konstelasi politik menjelang dan saat berlangsungnya Pemilu Serentak 2024, khususnya Pilpres 2024 akan diwarnai dengan nuansa biru yang baru, tanpa AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Komentar