Presiden Jokowi Umumkan Poin Penting Tentang Syarat Pembukaan PPKM Darurat
Dalam pernyataannya pada 20 Juli 2021, Presiden Joko Widodo mengungkapkan bahwa walaupun sangat berat, penerapan PPKM Darurat yang dimulai sejak tanggal 3 Juli 2021 yang lalu adalah kebijakan yang tidak bisa dihindarkan dan harus diambil oleh pemerintah. Sebagaimana diwartakan berbagai media nasional dan global, negara-negara lain pun kembali memberlakukan lockdown. Hal ini terjadi karena kasus Covid-19 kembali melonjak dan terancam mutasi varian baru.
Presiden Jokowi juga sudah mendengar pendapat dan saran agar dilakukan pelonggaran dalam penerapan PPKM agar masyarakat bisa beraktivitas terkait kegiatan ekonomi warga. Memperhatikan aspirasi tersebut yang disertai berbagai pertimbangan, sebagaimana dilaporkan dalam laman setkab.go.id (20/7/2021) Presiden Jokowi menegaskan bahwa kalau tren kasus COVID-19 terus mengalami penurunan maka Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan dibuka secara bertahap mulai 26 Juli 2021.
Dalam pernyataannya pada press conference tentang Perkembangan PPKM Darurat Presiden Jokowi memaparkan bahwa, “Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM. Karena itu jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,”
Lebih lanjut Presiden menjelaskan bahwa untuk
tahap pertama, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari akan
diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Sedangkan pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari
diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 waktu setempat, juga dengan kapasitas maksimal 50
persen.
Presiden juga menyatakan bahwa para pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau penjual voucher, pangkas rambut, laundry atau penatu, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis juga diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00.
Sementara itu pengusaha warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka sampai pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.
Kemudian Presiden mengingatkan pula bahwa pengoperasian sektor tersebut dilaksanakan dengan penerapan protokol yang kesehatan. Sedangkan pengaturan teknisnya akan ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Lalu Presiden Jokowi juga menjelaskan bahwa, “Sedangkan kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan akan dijelaskan secara terpisah,”
Presiden kemudian menjelaskan bahwa, “Ini dilakukan untuk menurunkan penularan COVID-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien COVID-19. Serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya,”
Kepala Negara juga mengemukakan bahwa saat ini telah terlihat penurunan penambahan kasus dan tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit (RS).
Terkait hal itu Presiden Jokowi menyatakan, “Alhamdulillah, kita patut bersyukur, setelah dilaksanakan PPKM Darurat, terlihat dari data penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan,”
Oleh sebab itu, Presiden memohon kepada seluruh komponen masyarakat untuk bekerja sama bahu-membahu dalam melaksanakan PPKM ini sehingga kasus COVID-19 dapat segera turun dan tekanan kepada rumah sakit juga menurun.
Sehubungan dengan hal itu Presiden Jokowi mengingatkan bahwa, “Kita semua harus meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan, melakukan isolasi terhadap yang bergejala, dan memberikan pengobatan sedini mungkin kepada yang terpapar,”
Lebih lanjut Presiden pun menegaskan bahwa pemerintah akan terus memberikan paket obat gratis kepada masyarakat yang melakukan isolasi mandiri (isoman). Presiden Jokowi menerangkan, “Pemerintah akan terus membagikan paket obat gratis untuk OTG dan yang bergejala ringan yang direncanakan sejumlah dua juta paket obat,”
Bahwa pemerintah juga terus mengintensifkan program perlindungan sosial (perlinsos) untuk mengurangi dampak ekonomi dari pelaksanaan PPKM terhadap masyarakat.
Oleh karena itu Presiden Jokowi menegaskan bahwa, “Pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial Rp55,21 triliun berupa bantuan tunai, yaitu BST (Bantuan Sosial Tunai), BLT (Bantuan Langsung Tunai) Desa, kemudian PKH (Program Keluarga Harapan), juga bantuan sembako, bantuan kuota internet, dan subsidi listrik diteruskan,”
Presiden lalu menyebutkan bahwa pemerintah juga memberikan insentif bagi pelaku usaha mikro informal. Intensif ini akan diberikan kepada sekitar satu juta usaha mikro yang masing-masing menerima sebesar Rp1,2 juta.
Terkait hal itu Presiden Jokowi mengemukakan, “Saya sudah memerintahkan kepada para menteri terkait untuk segera menyalurkan bansos [bantuan sosia] tersebut kepada warga masyarakat yang berhak,”
Sebelum mengakhiri pernyataan penting ini, Presiden Jokowi mengingatkan kembali, “Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat, seluruh komponen bangsa untuk bersatu melawan COVID-19 ini. Memang ini situasi yang sangat berat tetapi dengan usaha keras kita bersama, insyaallah kita bisa segera terbebas dari COVID-19 dan kegiatan sosial, kegiatan ekonomi masyarakat bisa kembali normal,”
Sebagaimana diketahui Presiden Jokowi dan instansi terkait sudah sering mengingatkan semua komponen masyarakat agar selalu menaati protokol kesehatan agar kasus positif virus Corona segera menurun, sehingga masyarakat kembali bisa beraktivitas dengan lancar.
Komentar