Hot Topic

Novel Baswedan dan 74 Pegawai KPK Yang Kini Non Aktif, Ali Fikri Ungkap Kinerja KPK

 Novel Baswedan dan 74 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) telah dinonaktifkan dan diminta untuk menyerahkan berkas perkara atau tugas yang sebelumnya menjadi tanggung jawab mereka. Bagaimana dengan kinerja KPK paska non aktifnya 75 pegawai komisi anti korupsi ini?

Seperti sudah banyak diketahui oleh media, Ketua KPK Firli Bahuri mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tentang Hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat Dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ali Fikri, PLT Juru Bicara KPK dalam keterangan persnya (15/5/2021) menegaskan bahwa, "Sejauh ini, khusus pekerjaan pada kedeputian penindakan masih berjalan. Demikian juga program dan kegiatan pada kedeputian yang lain,"

Sebagaimana ramai diberitakan di berbagai televisi nasional dan media online, yang juga menimbulkan sikap pro kontra di kalangan warganet maupun para pengamat dan para politisi di DPR ini,  ada 75 pegawai KPK termasuk Novel Baswedan, penyidik senior telah diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung sampai dengan ada keputusan lebih lanjut.

Gedung KPK di Jakarta (suara.com)

Mereka diminta untuk menyerahkan tugas karena mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam asesmen TWK sebagai syarat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut laporan CNNIndonesia.com (15/5/2021) yang melansir dari Kantor Berita Antara, PLT Juru Bicara KPK menerangkan bahwa, "Kerja-kerja di KPK di seluruh kedeputian dilakukan tidak ada yang individual, namun secara tim dalam bentuk satgas yang dipimpin ketua tim atau kasatgas dengan kontrol dari direktur masing-masing direktorat sebagai atasan langsungnya,"

Ali menjelaskan pula bahwa 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat yang tersebar di hampir semua direktorat itu bukan dinyatakan nonakti. Sebab, semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku.

Lebih lanjut Ali Fikrti menegaskan bahwa, "Menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya maksudnya adalah sekiranya atas polemik saat ini ada pekerjaan yang berpotensi menimbulkan implikasi hukum agar diserahkan lebih dahulu kepada atasan langsungnya sampai ada keputusan lebih lanjut,"

Ali menambahkan pula bahwa hingga saat ini belum ada keputusan apapun mengenai 75 pegawai tersebut sampai nanti ada keputusan lebih lanjut berdasarkan hasil koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kemudian Ali Fikri mengungkapkan bahwa, "Bagi KPK, seluruh pegawai yang berjumlah sekitar 1.586 orang adalah orang-orang yang penuh integritas dan itu aset bagi lembaga dalam ikhtiar pemberantasan korupsi. Untuk itu, tentu KPK akan mengambil keputusan yang terbaik sesuai aturan yang berlaku atas hasil TWK dari BKN tersebut,"

Ali menegaskan bahwa kinerja KPK sebagai lembaga tidak terganggu dan bisa menjalankan tugas dan kewenangannya sebagaimana diamanatkan undang-undang tetap berjalan dengan baik seperti biasa. 

Komentar

Topik Hangat

Sejarah dan Makna Puasa Ramadhan: Menyucikan & dan Meningkatkan Spiritualitas Umat Islam di Seluruh Dunia

HM Darmizal: Umroh Milenial Diluncurkan ICMI Travel | Kejutan Baru Di Era Digital

Muncul nama Ridwan Kamil & Ahmad Sahroni sebagai Cagub pada Pilkada Jakarta 2024. Bagaimana dengan Kaesang?

Shin Tae Yong Dari Panggung Kecil Wujudkan Impian Penggila Sepak Bola Indonesia

Pilkada DKI Jakarta 2024 Bakal Seru. PDI Perjuangan Calonkan Siapa?

Rekam Jejak Anies Baswedan: Analisis Sebelum Pemilihan Presiden 2024

Makan Siang & Susu Gratis: Antara Pro Kontra & Dampaknya Pada Masyarakat & Negara

Gibran, Mahfud MD & Cak Imin: Mampukah Merayu Calon Pemilih Pada Debat Cawapres?

Indonesia Keren