Novel Baswedan dan 74 Pegawai KPK Yang Kini Non Aktif, Ali Fikri Ungkap Kinerja KPK
Novel Baswedan dan 74 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) telah dinonaktifkan dan diminta untuk menyerahkan berkas perkara atau tugas yang sebelumnya menjadi tanggung jawab mereka. Bagaimana dengan kinerja KPK paska non aktifnya 75 pegawai komisi anti korupsi ini?
Seperti sudah banyak diketahui oleh media, Ketua KPK Firli
Bahuri mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021
tentang Hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat
Dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara
(ASN).
Ali Fikri, PLT Juru Bicara KPK dalam keterangan persnya (15/5/2021)
menegaskan bahwa, "Sejauh ini, khusus pekerjaan pada kedeputian penindakan
masih berjalan. Demikian juga program dan kegiatan pada kedeputian yang
lain,"
Sebagaimana ramai diberitakan di berbagai televisi nasional
dan media online, yang juga menimbulkan sikap pro kontra di kalangan warganet
maupun para pengamat dan para politisi di DPR ini, ada 75 pegawai KPK termasuk Novel Baswedan, penyidik
senior telah diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada
atasan langsung sampai dengan ada keputusan lebih lanjut.
Mereka diminta untuk menyerahkan tugas karena mereka
dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam asesmen TWK sebagai syarat menjadi
Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut laporan CNNIndonesia.com (15/5/2021) yang melansir dari
Kantor Berita Antara, PLT Juru Bicara KPK menerangkan bahwa, "Kerja-kerja
di KPK di seluruh kedeputian dilakukan tidak ada yang individual, namun secara
tim dalam bentuk satgas yang dipimpin ketua tim atau kasatgas dengan kontrol
dari direktur masing-masing direktorat sebagai atasan langsungnya,"
Ali menjelaskan pula bahwa 75 pegawai yang tidak memenuhi
syarat yang tersebar di hampir semua direktorat itu bukan dinyatakan nonakti.
Sebab, semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku.
Lebih lanjut Ali Fikrti menegaskan bahwa, "Menyerahkan
tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya maksudnya adalah sekiranya
atas polemik saat ini ada pekerjaan yang berpotensi menimbulkan implikasi hukum
agar diserahkan lebih dahulu kepada atasan langsungnya sampai ada keputusan
lebih lanjut,"
Ali menambahkan pula bahwa hingga saat ini belum ada
keputusan apapun mengenai 75 pegawai tersebut sampai nanti ada keputusan lebih
lanjut berdasarkan hasil koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara
(BKN).
Kemudian Ali Fikri mengungkapkan bahwa, "Bagi KPK,
seluruh pegawai yang berjumlah sekitar 1.586 orang adalah orang-orang yang
penuh integritas dan itu aset bagi lembaga dalam ikhtiar pemberantasan korupsi.
Untuk itu, tentu KPK akan mengambil keputusan yang terbaik sesuai aturan yang
berlaku atas hasil TWK dari BKN tersebut,"
Komentar