Ferdy Sambo Divonis Mati. Apa Saja Yang Memberatkan?
Kasus pidana pembunuhan Ferdy Sambo terhadap Brigadir Joshua merupakan peristiwa hukum yang paling menyita perhatian publik. Banyak pihak menduga bahwa Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan akan menjatuhkan vonis maksimal berupa hukuman seumur hidup. Hari ini, 13 Februari 2023, Ferdy Sambo divonis Mati, yang disambut teriakan oleh keluarga korban dan simpatisan almarhum Brigadir Joshua.
Hal-hal yang memberatkan adalah karena Ferdy Sambo telah memenuhi unsur pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud pada Pasal 340 KUH Pidana. Selain itu pembunuhan itu dinyatakan telah memalukan institusi Polri baik di Indonesia maupun di luar negeri. Seperti difahami Polri adalah salah satu lembaga penegak hukum, dimana Ferdy Sambo telah menyeret banyak anggota polisi terlibat dalam pembunuhan ini.
Hakim juga menyatakan bahwa selama persidangan Ferdy Sambo dinilai berbelit-belit, dan tidak mengakui perbuatannya. Dalam vonis yang dibacakan hakim, dijelaskan pula bahwa tidak ada hal-hal yang meringankan bagi Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo dinilai terbukti memenuhi unsur-unsur yang terdapat pada Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dari KUHP dan pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Komentar