Hot Topic

Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup Dalam Kasus Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir Yosua

 Bukan dituntut dengan hukuman mati, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua, melainkan dengan hukuman seumur hidup. Tuntutan tersebut dibacakan jaksa, Selasa, 17 Desember 2023. Ferdy Sambo juga dituntut melakukan obstruction of justice dalam terkait pembunuhan tersebut. 

Sebagaimana dilaporkan banyak media mainstream dan media online seperti msn.com (17/1/2023), Sambo dalam kasus pembunuhan tersebut, Sambo dinilai terbukti bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal menghilangkan nyawa Yosua.

Dalam tuntutannya, jaksa mengutarakan bahwa Putri Candrawathi sewaktu di Magelang 8 Juli dini hari sambil menangis menelepon Sambo melaporkan perbuatan Yosua. Pada momen tersebut, Putri pun menyatakan kepada Sambo akan pulang ke Jakarta pada pagi hari. Setelahnya, kata jaksa, Sambo mulai merencanakan pembunuhan Yosua.

Bahwa Ferdy Sambo dituntut dengan pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pada sidang yang selalu disiarkan secara langsung oleh beberapa televisi nasional, Jaksa menyatakan bahwa, "Ferdy Sambo mulai merencanakan dengan memikirkan serta menimbang-nimbang kemudian menentukan waktu tempat cara atau alat yang akan digunakan untuk pembunuhan tersebut," 


Terkait hal itu jaksa menegaskan pula bahwa, "Dari awal Ferdy Sambo telah melakukan perencanaan, untuk lebih sempurnanya perencanaannya tersebut maka semua barang bukti yang berhubungan dengan perbuatan Ferdy Sambo salah satunya hasil rekaman CCTV rumah Duren Tiga 46 diminta untuk dimusnahkan," 

Bahwa dalam pertimbangannya,  jaksa melihat ada niat dari Ferdy Sambo dalam menghilangkan nyawa Yosua. Hal tersebut berdasarkan fakta hukum yang muncul di persidangan.  

Setelah pembacaaan tuntutan tersebut, Ferdy Sambo diberikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi. Dalam praktek hukum di Indonesia, pembelaan terhadap tuntutan jaksa akan disampaikan oleh pembela atau kuasa hukum, maupun terdakwa. 

Sementara itu, kuasa hukum Yosua mengatakan bahwa keluarga almarhum Yosua tidak puas dengan tuntutan jaksa karena tidak menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman maksimal. Menurut kuasa hukum keluarga Yosua, sebagaimana dilaporkan Metro TV (17/1/2023) keluarga Yosua berharap bahwa hakim akan mempertimbangkan untuk menjatuhkan hukuman atau vonis dengan hukuman maksimal. 

Informasi Menarik:

Komentar

Topik Hangat

Sejarah dan Makna Puasa Ramadhan: Menyucikan & dan Meningkatkan Spiritualitas Umat Islam di Seluruh Dunia

HM Darmizal: Umroh Milenial Diluncurkan ICMI Travel | Kejutan Baru Di Era Digital

Muncul nama Ridwan Kamil & Ahmad Sahroni sebagai Cagub pada Pilkada Jakarta 2024. Bagaimana dengan Kaesang?

Shin Tae Yong Dari Panggung Kecil Wujudkan Impian Penggila Sepak Bola Indonesia

Pilkada DKI Jakarta 2024 Bakal Seru. PDI Perjuangan Calonkan Siapa?

Rekam Jejak Anies Baswedan: Analisis Sebelum Pemilihan Presiden 2024

Makan Siang & Susu Gratis: Antara Pro Kontra & Dampaknya Pada Masyarakat & Negara

Gibran, Mahfud MD & Cak Imin: Mampukah Merayu Calon Pemilih Pada Debat Cawapres?

Indonesia Keren