Setya Novanto akan laporkan Sudirman Said ke polisi
Sepertinya kehebohan kasus rekaman #papamintasaham yang melibatkan Setya Novando dan kepada PT. Freeport belum akan berakhir. Setya Novanto atau SN akan melaporkan Menteri ESDM Sudirman Said ke polisi dengan tuduhan fitnah dan beberapa tuduhan lainnya. Hal ini diungkapkan oleh Firman Wijaya kuasa hukum sang Ketua DPR yang telah berhasil membuat sidang MKD menjadi tertutup.
Firman Wijaya menyatakan bahwa Setya akan melaporkan beberapa dugaan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh Sudirman. Menurut Novanto, rekaman yang telah diperdengarkan di sidang MKD itu merupakan pelanggaran hukum.
Firman Wijaya menyatakan bahwa Setya akan melaporkan beberapa dugaan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh Sudirman. Menurut Novanto, rekaman yang telah diperdengarkan di sidang MKD itu merupakan pelanggaran hukum.
Setya menilai rekaman itu tidak layak dijadikan alat bukti dalam
persidangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Sebagaimana dikutip dari tempo.co
Novanto mengatakan bahwa "Rekaman yang dimiliki oleh saudara Maroef
Sjamsoeddin diperoleh secara melawan hukum, tanpa hak, tanpa izin, serta
bertentangan dengan undang-undang. Karena itu, tidak boleh digunakan sebagai
alat bukti dalam persidangan etik yang mulia ini sebab alat bukti perekaman
tersebut adalah ilegal,"
Setya Novanto dan Firman Wijaya. Image: |
Lebih lanjut Firman Wijaya menambahkan bahwa “Ini sudah menyerang nama baik
Setnov (Setya Novanto). Ini harus ditindak serius. Untuk itu, kami ingin
meluruskan tuduhan ini, makanya kami lapor ke Bareskrim," Sebagaimana
telah diketahui, Menteri ESDM telah mengadukan Setya Novanto ke Mahkamah
Kehormatan Dewan (MKD) karena diduga telah mencatut nama Presiden dan Wapres
dalam perpanjangan kontrak Freeport.
Dikutip dari kompas.com, ternyata Kepala Polri Jenderal (Pol) Badrodin
Haiti mematahkan argumentasi Ketua DPR Setya Novanto yang menyatakan rekaman
Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin atas percakapan
dengannya pada 8 Juni 2015 tidak sah. Kapolri juga menegaskan bahwa rekaman
bisa dilakukan oleh siapa saja sebagai dokumen pribadi atau sebagai langkah
antisipasi jika terjadi masalah pada kemudian hari.
Kapolri Badrodin Haiti dan wartawan. Image: |
Kapolri Badrodin memberikan analogi menarik bahwa rekaman yang dilakukan
Direktur Utama PT Freeport Maroef Sjamsoeddin adalah seperti rekaman yang
dilakukan dengan menggunakan kamera CCTV. Rekaman menggunakan CCTV juga tidak
memerlukan izin karena bersifat untuk dokumentasi dan mengantisipasi terjadinya
masalah. Dengan demikian rekaman tersebut bisa dijadikan sebagai alat bukti.
Jaksa Agung juga tidak mempersoalkan keabsahan rekaman tersebut.
Muhammad
Reza Chalid sudah di luar negeri. Image: sp.beritasatu.com
Terlepas dari rencana Setya Novanto untuk melaporkan Sudirman Said ke
polisi, maka langkah Kejaksaan Agung dan Polri sangat dinantikan oleh
masyarakat. Kasus rekaman tersebut bukan hanya berkaitan dengan etika dalam
perilaku politik, melainkan bisa menjadi tuduhan adanya permukatan jahat
sebagaimana dinyatakan oleh Kejaksaan Agung. Lalu, bagaiman status Muhammad Reza Chalid, apakah MKD mampu menghadirkan pengusaha minyak ini ke sidang MKD dan dilakukan secara terbuka?
Apakah Setya Novanto tidak
berfikir lebih bijaksana, misalnya mengundurkan diri dari jabatannya sebagai
Ketua DPR RI, sehingga DPR bisa lebih terhormat. Rakyat sudah bosan dengan
segala dagelan dan kegaduhan yang sering terjadi di Senayan, Jakarta.
Komentar