Hot Topic

Karena Hal ini Pihak Ridwan Kamil Suswono Terancam Gagal Gugat Hasil Pilkada Jakarta

 Tim hukum pasangan calon alon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) terancam gagal menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ternyata pada pasal 158 hurup C Undang-undang tentang Pilkada disebutkan bahwa bagi peserta pemilihan gubernur di provinsi dengan  jumlah penduduk 6-12 juta jiwa bisa mengajukan gugatan jika perbedaan total suara sah hasil penghitungan oleh KPU provinsi maksimal satu persen.

Sebagaimana telah diumumkan oleh KPUD Jakarta, selisih suara RIDO dengan Pramono Anung-Rano Karno 'Si Doel' atau sering disebut Mas Pram Bang Doel, ternyata selisih suara terpaut sekitar 10 persen. Pasangan calon Pramono-Rano dengan 2.183.239 suara (50,07 persen), sedangkan Ridwan Kamil Suswono alias RIDO mendapat 1.718.160 atau 39,40 persen. 


Menurut laporan berita online CNNIndonesia.com (11/12/2024), pada Pilgub Jakarta 2024, total daftar pemilih tetap (DPT) adalah sebanyak 8.214.007 orang. Ini berarti Pemilihan Gubernur di Jakarta tunduk pada Pasal 158 huruf C di atas.

Seperti diketahui dan disiarkan langsung oleh beberapa stasiun televisi nasional, pada rapat pleno KPU Jakarta menetapkan Pramono-Rano sebagai peraih suara tertinggi, yaitu 50,07 persen. Yang menarik adalah saksi dari paslon RIDO memilih walk out daripada mengikuti rapat tersebut sampai selesai. Mereka juga tidak menandatangani berita acara penetapan tersebut.

Pihak  RIDO  menyatakan mereka akan mengambil langkah hukum dan menggugat hasil Pilgub Jakarta 2024 ini ke MK. Kesempatan untuk melakukan aksi hukum tersebut adalah sampai pukul 23.59 WIB, Rabu, 11 Desember 2024.

Sementara itu Haykal, peneliti Perludem menyatakan bahwa apabila mengacu pada pasal 158 hurup C, maka RIDO tidak memenuhi syarat untuk mengajukan gugatan karena selisih suara yang terpaut sekitar 10 persen dengan paslon Mas Pram Bang Doel.

Meskipun demikian Haykal melihat upaya yang rencananya akan dilakukan pihak RIDO ke Mahkamah Konstitusi bukan untuk membatalkan kemenangan kubu Pramono Rano atau Si Doel, melainkan untuk menjadikan Pilkada Jakarta 2024 menjadi dua putaran.

Kepada media Haykal menyatakan bahwa, "Karena itu yang kemudian akan dinilai MK, apakah ada potensi ketika MK membatalkan suara atau ketetapan yang sudah dikeluarkan KPUD Jakarta,"

Haykal juga mengingatkan bahwa diterima atau tidaknya gugatan kubu RIDO tergantung pada sidang di MK. Para hakim MK nantinya akan mencermati dalil yang diajukan pihak RIDO. Pihak MK sebelumnya juga mengatakan bahwa hakim yang akan menyidangkan kasus ini adalah dipilih para hakim yang tidak terkait secara kekerabatan dan conflict of interest dengan pihak penggugat atau pemohon, sehingga sidang akan memutuskan secara obyektif.

 Baca pula berita terkait pada link berikut ini:

REAKSI CAK LONTONG PADA SAKSI RIDO YANG WALK OUT

Komentar

Topik Hangat

Sejarah dan Makna Puasa Ramadhan: Menyucikan & dan Meningkatkan Spiritualitas Umat Islam di Seluruh Dunia

Muncul nama Ridwan Kamil & Ahmad Sahroni sebagai Cagub pada Pilkada Jakarta 2024. Bagaimana dengan Kaesang?

Shin Tae Yong Dari Panggung Kecil Wujudkan Impian Penggila Sepak Bola Indonesia

Mengenal Lebih Dekat Kanker Paru-Paru: Gejala, Penyebab, Akibat, dan Cara Pencegahannya

Jenderal Purnawirawan Andika Perkasa: Dari Tentara Hingga Masuk Bursa Pilkada Jawa Tengah

Dampak Makan Ikan Yang Jarang Diketahui dan Yang Sudah Dipahami

Pilkada DKI Jakarta 2024 Bakal Seru. PDI Perjuangan Calonkan Siapa?

Mengejutkan Rekam Jejak Paus Franciscus: Asal Usul, Pendidikan, dan Perjalanan Menjadi Paus

Indonesia Keren