Karena Hal ini Pihak Ridwan Kamil Suswono Terancam Gagal Gugat Hasil Pilkada Jakarta
Tim hukum pasangan calon alon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) terancam gagal menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ternyata pada pasal 158 hurup C Undang-undang tentang Pilkada disebutkan bahwa bagi peserta pemilihan gubernur di provinsi dengan jumlah penduduk 6-12 juta jiwa bisa mengajukan gugatan jika perbedaan total suara sah hasil penghitungan oleh KPU provinsi maksimal satu persen.
Sebagaimana telah diumumkan oleh KPUD Jakarta, selisih suara RIDO dengan Pramono Anung-Rano Karno 'Si Doel' atau sering disebut Mas Pram Bang Doel, ternyata selisih suara terpaut sekitar 10 persen. Pasangan calon Pramono-Rano dengan 2.183.239 suara (50,07 persen), sedangkan Ridwan Kamil Suswono alias RIDO mendapat 1.718.160 atau 39,40 persen.
Menurut laporan berita online CNNIndonesia.com (11/12/2024),
pada Pilgub Jakarta 2024, total daftar pemilih tetap (DPT) adalah sebanyak
8.214.007 orang. Ini berarti Pemilihan Gubernur di Jakarta tunduk pada Pasal
158 huruf C di atas.
Seperti diketahui dan disiarkan langsung oleh beberapa
stasiun televisi nasional, pada rapat pleno KPU Jakarta menetapkan Pramono-Rano
sebagai peraih suara tertinggi, yaitu 50,07 persen. Yang menarik adalah saksi
dari paslon RIDO memilih walk out daripada mengikuti rapat tersebut sampai
selesai. Mereka juga tidak menandatangani berita acara penetapan tersebut.
Pihak RIDO menyatakan mereka akan mengambil langkah hukum
dan menggugat hasil Pilgub Jakarta 2024 ini ke MK. Kesempatan untuk melakukan
aksi hukum tersebut adalah sampai pukul 23.59 WIB, Rabu, 11 Desember 2024.
Sementara itu Haykal, peneliti Perludem menyatakan bahwa apabila
mengacu pada pasal 158 hurup C, maka RIDO tidak memenuhi syarat untuk
mengajukan gugatan karena selisih suara yang terpaut sekitar 10 persen dengan paslon
Mas Pram Bang Doel.
Meskipun demikian Haykal melihat upaya yang rencananya akan
dilakukan pihak RIDO ke Mahkamah Konstitusi bukan untuk membatalkan kemenangan
kubu Pramono Rano atau Si Doel, melainkan untuk menjadikan Pilkada Jakarta 2024
menjadi dua putaran.
Kepada media Haykal menyatakan bahwa, "Karena itu yang
kemudian akan dinilai MK, apakah ada potensi ketika MK membatalkan suara atau
ketetapan yang sudah dikeluarkan KPUD Jakarta,"
Haykal juga mengingatkan bahwa diterima atau tidaknya gugatan
kubu RIDO tergantung pada sidang di MK. Para hakim MK nantinya akan mencermati
dalil yang diajukan pihak RIDO. Pihak MK sebelumnya juga mengatakan bahwa hakim
yang akan menyidangkan kasus ini adalah dipilih para hakim yang tidak terkait
secara kekerabatan dan conflict of interest dengan pihak penggugat atau pemohon, sehingga sidang
akan memutuskan secara obyektif.
Komentar