Politikus PDI-P Aria Bima Tantang Pemerintah Terbitkan PERPPU Perampasan Aset
Merespons pernyataan Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum Kabinet Prabowo Gibran, yang mengaku akan melobi para ketua umum partai politik untuk memuluskan RUU Perampasan Aset, yang pernah ramai pada era Presiden Jokowi ini, Aria Bima, politikus PDI Perjuangan menantang pemerintah untuk menerbitkan PERPPU atau Peraturan Pengganti Undang-undang tentang perampasan aset, jika pemerintah memang menganggap hal ini sudah mendesak.
Sebagaimana diketahui, sampai saat ini RUU Perampasan Aset belum menjadi skala prioritas atau Prolegnas di Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI. Para politisi yang berkantor di gedung parlemen di Senayan sepertinya belum menganggap RUU yang penting untuk mencegah dan menindak perilaku korupsi di kalangan pejabat publik ini sebagai hal utama atau prioritas.
Para anggota DPR malah lebih memprioritaskan RUU lainnya, sehingga upaya pemberantasan korupsi melalui perampasan aset para koruptor ini masih disimpan dalam arsip DPR, dan belum jadi prioritas.
Sebagaimana diwartakan oleh kantor berita online CNN.com
pada Minggu, 24 November 2024, Aria Bima menyatakan bahwa, "Kenapa (akan
melobi) ketua umum parpol kalau memang dilihat urgent, turunkan Perppu aja
lah,"
Hal itu dinyatakan Aria di Rumah Tim Pemenangan Pram-Doel,
Jakarta, Minggu (24/19). Aria Bima yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR itu
memastikan pihaknya akan membahas RUU Perampasan Aset yang telah masuk kedalam
Prolegnas jangka menengah ini. Namun, Ia mengatakan pembahasan RUU Perampasan
Aset tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa.
Meskipun ada berita terakhir dari KPK terkait OTT terhadap
Gubernur Sumbar, yang merupakan patahana pada pilkada serentak di Sumatera
Barat ini, penindakan dan pemberantasan korupsi lima tahun terakhir ini memang
tidak menggembirakan. Tingginya tindak pidana korupsi ini juga merupakan
kegagalan revolusi mental yang pernah digaungkan pada periode pertama pemeritahan
Presiden Joko Widodo.
Komentar