PLT Pengganti Anies Baswedan Sudah Diputuskan Dalam Sidang TPA. Ini Sosoknya
Masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta resmi berakhir pada 16 Oktober 2022. Karena tidak ada Pilkada pada 2022 ini, maka untuk mengisi kekosongan jabatan, sebagaimana daearah lainnya, jabatan gubernur diisi oleh PLT atau Pejabat Gubernur.
Sidang Tim Penilai Akhir atau TPA memutuskan Heru Budi Hartono, mantan Walikota Jakarta Utara yang saat ini menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden diputuskan sebagai Pejabat Gubernur DKI Jakarta. Heru Budi Hartono terpilih sebagai Pejabat Gubernur setelah Presiden Jokowi mendapatkan pertimbangan dari Wakil Presiden Prof. DR (HC) KH. Ma'ruf Amin serta menteri terkait dan pejabat lembaga lainnya.
Menurut situs berita news.detik.com (7/10/2022) terungkap penegasan Benny Irwan, Kapuspen Kemendagri yang mengatakan bahwa, "Setelah kita menunggu masukan dari kementerian dan lembaga, dan waktunya juga sudah dekat dan tidak ada masukan yang lain dan setelah hasil pembahasan awal di internal Kementerian Dalam Negeri bersama dengan eselon I dari kementerian/lembaga lainnya,"
Sementara itu megapolitan.kompas.com (7/10/2022) melaporkan bahwa selain menteri terkait yang merupakan anggota TPA perwakilan lembaga lainnya, seperti Jenderal (Ditjen) Pajak, dan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN).
Dengan rekam Heru Budi Hartono yang pernah berkarir di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan pengalamannya sebagai Walikota Jakarta Utara, serta jabatan terakhirnya sebagai Sekretaris Presiden, diharapkan permasalahan yang ada di ibukota Jakarta bisa dituntaskan serta dibenahi.
BACA JUGA BERITA LAINNYA.
Komentar