Hot Topic

Anies Baswedan Antara Interpelasi & Gugatan di Arbitrase Internasional Terkait Balapan Formula E

Jika terbukti wanprestasi terkait balapan mobil listrik Formula E, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berpotensi digugat melalui pengadilan Arbitrase Internasional. Hal ini terungkap pada laporan Dinas Pemuda & Olahraga (Dispora) DKI Jakarta kepada Anies Baswedan, gubernur yang menandatangani penyelenggaraan ajang Formula E yang ditunda dan Anies ingin agar diselenggarakan pada Juni 2022. 

Pada Surat tertanggal 15 Agustus 2019 tersebut Dispora DKI Jakarta mengingatkan Anies Baswedan tentang potensi wanprestasi terkait event Formula E, sehingga Pemprov DKI dapat digugat di pengadilan Arbitrase Internasional. 

Menurut laporan situs berita terkenal CNNInternasional.com (14/9/2021) dalam surat tersebut Dispora DKI menyebutkan bahwa Pemprov DKI wajib membayar biaya komitmen selama lima tahun berturut-turut. Hal itu berdasarkan hasil kajian Dispora terhadap draf nota kesepahaman (MoU) antara Pemprov DKI dengan Formula E Operation (FEO) Ltd selaku promotor dan pemegang lisensi Formula E.


Pada surat itu juga disebutkan bahwa, "Dengan ditandatanganinya Perikatan MoU maka Pemprov DKI harus bisa mengalokasikan anggaran dengan besaran sesuai yang diperjanjikan, dan apabila kewajiban tersebut tidak bisa dilaksanakan, maka akan dianggap sebagai perbuatan wanprestasi yang dapat digugat di Arbitrase Internasional di Singapura," 

Dalam surat tersebut juga tercantum secara rinci kewajiban commitment fee yang harus dibayar oleh Pemprov DKI selama lima tahun berturut-turut. Bahwa pembayaran sesi 2019/2020 sebesar 20 juta poundsterling, sesi 2020/2021 sebesar 22 juta poundsterling, sesi 2021/2022 sebesar 24,2 juta poundsterling. Lalu pada sesi 2022/2023 sebesar 26,62 juta Poundsterling, dan sesi 2023/2024 sebesar 29,28 juta Poundsterling.

Bahwa jumlah lima tahun pembayaran biaya komitmen yang wajib dibayar Pemprov DKI mencapai 121,102 juta poundsterling atau sekitar Rp2,3 triliun.

Terkait hal itu CNNIndonesia.com melaporkan pula respon Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak membenarkan isi surat tersebut dimana Gilbert menyatakan bahwa "Itu (surat) sudah dikonfirmasi Dispora," 

Menanggapai isi surat Dispora tersebut Gilbert Simanjuntak mengkritik langkah Anies. Menurut Gilbert, dengan adanya surat tersebut, berarti Anies telah melampaui kewenangannya dengan menabrak Peraturan Pemerintah.

Lebih lanjut Gilbert menegaskan pula, "Gubernur telah melampaui wewenangnya, dengan menabrak PP yang posisinya di atas Ingub. Ini pelanggaran serius, karena telah diingatkan Dispora dan tidak peduli. Kemendagri seharusnya menyikapi ini dengan mengevaluasi," 

Melalui surat itu, pihak Dispora juga mengingatkan Anies Baswedan bahwa jangka waktu penganggaran kegiatan tahun jamak tidak bisa melebihi masa jabatan kepala daerah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 92 ayat (6) menyatakan:

 "Jangka waktu penganggaran pelaksanaan kegiatan Tahun Jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak melampaui akhir tahun masa jabatan Kepala Daerah berakhir, kecuali kegiatan Tahun Jamak dimaksud merupakan Prioritas Nasional dan/atau Kepentingan Strategis Nasional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan."

Berbeda dengan tanggapan Gilbert Simanjuntak, Ahmad Riza Patria Wakil Gubernur DKI Jakarta tidak khawatir dengan potensi gugatan arbitrase internasional. Dia yakin Formula E akan terselenggara pada Juni 2022.

Riza Patria di Balai Kota Jakarta menyatakan bahwa, "Enggak masalah, kita sudah jalan, kan sudah berproses soal Formula E. Insyaallah nanti bulan Juni 2022, semuanya sudah selesai, pemeriksaan BPK juga Alhamdulillah sudah selesai, dan hasilnya baik, tidak ada kerugian dan tidak ada potensi kerugian," 

Sehubungan dengan biaya komitmen yang harus dibayarkan selama lima tahun berturut-turut, Riza Patria yang juga tokoh Partai Gerindra ini mengungkapkan bahwa pihaknya telah membayar selama tiga tahun. Menurutnya, program itu tidak hanya dibebankan kepada APBD DKI, tapi juga dibebankan kepada swasta.

Lalu Riza Patria menjelaskan bahwa, "Ya, kan sudah dibayar. Dibayar itu sudah untuk tiga tahun ke depan," 

Lebih lanjut Riza menyatakan, "Nanti lunasnya tahun-tahun berikutnya dong, masa harus lunas tahun ini sekarang," 

Sementara itu pada Audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2019, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Jakarta menilai kewajiban pembayaran biaya terkait penyelenggaraan Formula E tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Disebutkan pula bahwa hal itu juga bertentangan dengan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Kemudian BPK juga menyebutkan bahwa menilai hal itu belum tepat menurut PP Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pendanaan Keolahragaan dan Peraturan Gubernur Nomor 83 Tahun 2019 tentang Penugasan kepada PT Jakarta Propertindo (Perseroda) dalam Penyelenggaraan Kegiatan Formula E.

Bahwa Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak juga menyinggung keputusan Anies Baswedan yang menerbitkan Instruksi Gubernur untuk membayar biaya komitmen Formula E. Menurut Gilbert, Dispora telah mengingatkan potensi disidangkan Arbitrase Internasional, melalui surat tertanggal 15 Agustus 2019.

Terkait hal itu Gilbert Simanjuntak menegaskan bahwa, "Seharusnya sejak awal menggunakan akal sehat dalam mengambil keputusan. Ini semua uang rakyat," 

 Lebih lanjut disebutkan pula bahwa jika dilaksanakan karena takut kalah Arbitrase, maka Pemprov DKI Jakarta akan mengeluarkan dana yang besar untuk sesuatu yang tidak diperlukan. Sementara, bila tidak dilaksanakan dan kalah di pengadilan Arbitrase, menurut Gilbert, juga akan mengorbankan masyarakat.

Di sisi lain fraksi Partai Solidaritas Indonesia atau PSI dan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP merupakan dua partai yang diingat warga Jakarta telah berinisiatif untuk mengajukan interpelasi kepada Anies Baswedan. Sedangkan masih ada 7 fraksi yang enggan bergabung dalam menggunakan hak mereka sebagai wakil rakyat di DPRD untuk mengajukan interpelasi seperti dilakukan PSI dan PDI Perjuangan. 

Kota Jakarta juga sempat dihebohkan dengan karangan bunga yang mendukung langkah PDI Perjuangan dan PSI terkait rencana interpelasi terhadap kebijakan Anies Baswedan terkait Formula E yang berpotensi merugikan rakyat dan pemda DKI. 

 

Komentar

Topik Hangat

Sejarah dan Makna Puasa Ramadhan: Menyucikan & dan Meningkatkan Spiritualitas Umat Islam di Seluruh Dunia

HM Darmizal: Umroh Milenial Diluncurkan ICMI Travel | Kejutan Baru Di Era Digital

Muncul nama Ridwan Kamil & Ahmad Sahroni sebagai Cagub pada Pilkada Jakarta 2024. Bagaimana dengan Kaesang?

Shin Tae Yong Dari Panggung Kecil Wujudkan Impian Penggila Sepak Bola Indonesia

Pilkada DKI Jakarta 2024 Bakal Seru. PDI Perjuangan Calonkan Siapa?

Rekam Jejak Anies Baswedan: Analisis Sebelum Pemilihan Presiden 2024

Makan Siang & Susu Gratis: Antara Pro Kontra & Dampaknya Pada Masyarakat & Negara

Gibran, Mahfud MD & Cak Imin: Mampukah Merayu Calon Pemilih Pada Debat Cawapres?

Indonesia Keren