Hot Topic

Alasan KPK Panggil Anies Baswedan

 Program rumah DP 0 Rupiah, namun sering disebut program rumah DP 0 persen ini memang sudah ramai diperbincangkan, baik pro dan kontra ketika dikampanyekan Anies Baswedan bersama Sandiaga Uno pada Pilkada DKI Jakarta 2017. Janji kampanye Anies Sandi tentang program rumah DP 0 Rupiah ini mengalami masalah ketika dilaksanakan setelah Anies resmi sebagai gubernur DKI Jakarta. 

Ada pro dan kontra terkait program tersebut, dan terjadi pula masalah dalam pengadaan tanah maupun cara warga Jakarta agar disetujui dalam program rumah DP 0 Rupiah itu. Terlepas dari masalah itu, ternyata pengadaan tanah untuk proyek andalan Anies Baswedan ini ada masalah yang terjadi, yaitu di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta TImur. 


Setelah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya YCp atau Yorry Corneles Pinontoan ditetapkan sebagai tersangka. Terkait hal itu KPK akhirnya memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi. 

Baik Anies Baswedan maupun Prasetyo Edi dipanggil KPK dengan status sebagai saksi terhadap Yorry Corneles. Mereka diminta datang ke kantor KPK pada Selasa, 21 September 2021. Menurut laporan kommpas.com (20/9/2021) kasus ini merupakan dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur pada 2019. 

Tersangka kasus ini Yorry Corneles Pinontoan alIas YCP merupakan mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya. Hal ini diungkapkan oleh Ali Fikri yang kini menjabat sebagai Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK. 

Lebih lanjut Ali Fikri menjelaskan bahwa pemanggilan seseorang sebagai saksi berdasarkan kebutuhan penyidikan. Sehingga, dari keterangan para saksi itu, perbuatan para tersangka tersebut menjadi lebih jelas dan terang. 

Kemudian PLT Jubir KPK Ali Fikri mengatakan pula, "Saat ini, Tim Penyidik terus melengkapi berkas perkara tersangka YRC dkk dengan masih mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi," 

Setelah itu Ali Fikri menerangkan lagi bahwa, "KPK berharap kepada para saksi yang telah dipanggil patut oleh tim penyidik untuk dapat hadir sesuai dengan waktu yang disebutkan dalam surat panggilan dimaksud," 

Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan di Munjul Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan lima orang tersangka lainnya, yaitu: Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene dan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian. Kemudian, Korporasi PT Adonara Propertindo, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudi Hartono Iskandar. 

Dalam kasus ini KPK menduga ada kerugian keuangan negara setidak-tidaknya Rp 152,5 miliar. 

Sebelumnya Anies Baswedan juga ramai dibicarakan di berbagai media online maupun televisi nasional tentang anggaran Formula E. Sebagaimana diketahui KPK telah membuka pintu pengaduan bagi masyarakat yang memiliki bukti terkait pendanaan balapan mobil listrik Formula E, yang mana Anies ingin agar balapan tersebut agar dilaksanakan pada Juni 2022 sebelum jabatan Anies sebagai Gubernur DKI Jakarta berakhir. 

Komentar

Topik Hangat

Sejarah dan Makna Puasa Ramadhan: Menyucikan & dan Meningkatkan Spiritualitas Umat Islam di Seluruh Dunia

Muncul nama Ridwan Kamil & Ahmad Sahroni sebagai Cagub pada Pilkada Jakarta 2024. Bagaimana dengan Kaesang?

Shin Tae Yong Dari Panggung Kecil Wujudkan Impian Penggila Sepak Bola Indonesia

Mengenal Lebih Dekat Kanker Paru-Paru: Gejala, Penyebab, Akibat, dan Cara Pencegahannya

Jenderal Purnawirawan Andika Perkasa: Dari Tentara Hingga Masuk Bursa Pilkada Jawa Tengah

Pilkada DKI Jakarta 2024 Bakal Seru. PDI Perjuangan Calonkan Siapa?

Mengejutkan Rekam Jejak Paus Franciscus: Asal Usul, Pendidikan, dan Perjalanan Menjadi Paus

Dampak Makan Ikan Yang Jarang Diketahui dan Yang Sudah Dipahami

Indonesia Keren