Hot Topic

Buruh Korban PHK di Masa Pandemi: Ini Yang Akan Dialami Pada Era Presiden Jokowi

 Para karyawan yang mendapatkan surat Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK pasti merasakan kepedihan, meskipun manajemen akan memberikan pesangon. Setelah PHK akan menganggur tanpa pekerjaan dan aktivitas rutin. Namun pandemi global yang disebabkan oleh ganasnya virus Corona atau Covid-19 menyebabkan banyak bisnis dan perusahaan rontok. PHK pun tak bisa dihindari, dan ini terjadi di seluruh dunia. 

Sebagaimana dialami berbagai negara lainnya, pemeringah Indonesia bukan hanya harus memaksimalkan segala upaya dan sumber daya untuk menekan laju Covid-19 yang telah bermutasi, melainkan bagaimana menjaga warga yang terdampak virus kejam ini tetap bisa menjalani hidup, yang tentu tidak senyaman sebelumnya, terutama mereka yang terkena PHK.

Presiden Joko Widodo bukan hanya mengeluarkan kebijakan terkait pencegahan virus seperti memaksimalkan program vaksinasi, Presiden Jokowi juga memutuskan untuk memberikan berbagai macam bantuan kepada warga. 

Karena situasi bisnis dan ekonomi yang terdampak oleh virus Corona para korban PHK bisa memanfaatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Dana JKP tersebut akan diberikan kepada kepada mantan karyawan atau buruh terkena PHK melalui transfer ke rekening peserta secara langsung. Untuk itu Menteri Tenaga Ketenagkerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan aturan tentang tata cara untuk mendapatkan manfaat dari program JKP tersebut. 

Ida Fauziyah Menteri Ketenagakerjaan (m.tribunnews.com)

Menurut laporan CNNIndonesia (30/7/2021) Menaker Ida Fauziyah menuangkan ketentuan JKP tersebut pada sebuah Peraturan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Peraturan tersebut berlaku sejak 28 Juli 2021. 

Para buruh yang mengikuti program JKP ini harus memberitahu status PHK ke BPJS Ketenagakerjaan dengan mengisi formulir dan melampirkan bukti PHK melalui sistem informasi ketenagakerjaan. Pengisian formulir dan lampiran bukti PHK harus disampaikan paling lama pada batas akhir pengajuan manfaat JKP.

Selain itu para peserta pun harus melampirkan surat pernyataan bersedia untuk bekerja kembali dan memberikan nomor rekening bank yang masih aktif atas nama peserta. Kemudian peserta harus membuat akun untuk mengakses sistem informasi ketenagakerjaan dan mengajukan manfaat JKP pada sistem tersebut.

 Setelah peserta melaksanakan tata cara itu, BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi dan validasi data peserta paling lama tiga hari kerja. Jika ada data atau bukti yang tidak benar atau tidak lengkap, maka mereka akan memberikan catatan pada formulir data peserta dan memberitahu secara dalam jaringan (daring) atau luar jaringan (luring).

Jika ada peserta yang mendapatkan pemberitahuan tersebut, maka peserta atau perusahaan yang melakukan PHK harus membetulkan data peserta. Baru setelah itu proses bisa dilanjutkan hingga akhirnya manfaat bisa diterima peserta.

Kemudian uang tunai akan diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Pencairan uang tunai bulan pertama dibayarkan setelah penerima manfaat mengajukan manfaat JKP pada bulan pertama.

Menurut laporan CNNIndonesia.com disebutkan bahwa tanggal pengajuan ini akan menjadi acuan untuk pencairan uang tunai bulan kedua sampai kelima. Penting dicatat pula bahwa manfaat uang tunai akan dibayarkan paling lama tiga hari kerja setelah penerima mengajukan manfaat JKP.

Untuk pencairan pada bulan ke enam diajukan paling cepat lima hari kerja sebelum jangka waktu pemberian manfaat JKP atau paling lambat akhir bulan keenam sejak pencairan pertama.

Penting perlu diketahui oleh para peserta bahwa pencairan uang tunai bulan kedua sampai keenam akan dibayarkan bila pekerja atau buruh yang merupakan penerima manfaat masih belum mendapat pekerjaan baru atau aktif mencari kerja. 

Pada masa sebelum pandemi Presiden Jokowi makan siang bersama para pekerja pabrik (dutanusantaramerdeka.com)

Bahwa para peserta juga harus memahami bahwa ada syarat lain yang harus dilakukan, bahwa para peserta yang mengikuti program JKP ini harus memenuhi presensi pelatihan kerja pada bulan sebelumnya paling sedikit 80 persen kehadiran.

Program JKP yang dilaksanakan oleh pemerintahan Presiden Jokowi ini adalah diberikan kepada para buruh yang terdampak PHK agar punya uang tunai sambil berupaya untuk mencari pekerjaan baru. Untuk mengisi waktu pemerintah melalui program JKP ini mereka pun mendapatkan kesempatan untuk mengasah keterampilan dan pengetahuan baru dengan mengikuti pelatihan kerja. 

 

Komentar

Topik Hangat

Sejarah dan Makna Puasa Ramadhan: Menyucikan & dan Meningkatkan Spiritualitas Umat Islam di Seluruh Dunia

HM Darmizal: Umroh Milenial Diluncurkan ICMI Travel | Kejutan Baru Di Era Digital

Muncul nama Ridwan Kamil & Ahmad Sahroni sebagai Cagub pada Pilkada Jakarta 2024. Bagaimana dengan Kaesang?

Shin Tae Yong Dari Panggung Kecil Wujudkan Impian Penggila Sepak Bola Indonesia

Pilkada DKI Jakarta 2024 Bakal Seru. PDI Perjuangan Calonkan Siapa?

Rekam Jejak Anies Baswedan: Analisis Sebelum Pemilihan Presiden 2024

Makan Siang & Susu Gratis: Antara Pro Kontra & Dampaknya Pada Masyarakat & Negara

Gibran, Mahfud MD & Cak Imin: Mampukah Merayu Calon Pemilih Pada Debat Cawapres?

Indonesia Keren