Alumni Universitas Indonesia Nyatakan Sikap
Pada press release yang dikeluarkan para alumni Universitas Indonesia (UI) pada 27 Juli 2021 terungkap bahwa lebih dari 500 alumni perguruan tinggi negeri ternama ini telah bersepakat untuk menyatakan sikap untuk mendukung kepemimpinan Rektor UI Profesor Ari Kuntjoro untuk menjalankan kewenangan otonom Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum sesuai masa jabatan dari 2019 sampai 2024. Para alumni UI juga bersepakat untuk mendukung Majelis Wali Amanat. Peryataan sikap mereka ditandatangani pada 25 Juli 2021.
Dalam press release tersebut disebutkan bahwa para anggota Majelis Wali Amanat antara lain mantan menteri PPN/kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri BUMN Erick Tohir dan diketuai Saleh Husin, mantan Menteri Perindustrian.
Isi dari Pernyataan Sikap Alumni UI Cinta NKRI ini adalah untuk mendorong almamater mereka, Universitas Indonesia agar lebih berkonsentrasi pada kebutuhan visioner UI sebagai Centre of Excellence, daripada alih alih berkutat dalam urusan pembagian kekuasaan dan jabatan.
Dalam pengelolaan UI ini selain berpedoman pada UU Pendidikan Tinggi No. 12 Tahun 2012, juga peraturan mengenai statuta UI baru, yaitu PP No 75 Tahun 2021 yang ditandatangani presiden pada tanggal 2 Juli 2021.
Dalam statuta UI baru ini, ada perubahan, antara lain penyusunan dan perubahan RPJP, Renstra, RKA dalam bidang akademik.
Kini pertimbangan dan masukan untuk mengubah rencana tersebut dilakukan oleh organ Senat Akademik yang dalam statuta lama tugas itu berada di tangan Dewan Guru Besar.
Pertimbangan oleh Senat Akademik, sebagaimana dalam Statuta Baru adalah sama dengan yang berlaku pada statuta PTN lain, misalnya ITB, UGM dan IPB. Format baru ini dinilai lebih efisien dan efektif dalam pengelolaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
Isi lengkap Pernyataan sikap yang ditandatangani para alumni pada 27 Juli 2021 adalah sebagai berikut:
1. Bahwa melalui proses seleksi yang terbuka, sesuai dengan peraturan dan tata-laksana yang ada, Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Indonesia pada tanggal 25 September 2019 telah menetapkan Prof. Ari Kuntjoro, S.E., M.A., Ph.D sebagai Rektor UI, dan kemudian dilanjutkan dengan pelantikan pada tanggal 04 Desember 2019, sebagai Rektor UI untuk masa jabatan 2019-2024.
2. Bahwa proses pemilihan berjalan berdasarkan asas profesional, non-diskriminatif, akuntabel, dan transparan; proses pemilihan Rektor, sejak penjaringan hingga penetapan, berlangsung sejak bulan Mei hingga September 2019. Terlaksana dengan sangat terhormat dan diikuti oleh putra terbaik Universitas Indonesia, tanpa sedikitpun ada hambatan, keberatan, atau protes dari pihak manapun atas terpilihnya Rektor UI periode 2019 - 2024.
3. Bahwa mengenai Statuta UI, dalam rangka pelaksanaan amanat Majelis Wali Amanat UI, telah dibentuk Tim Revisi Statuta UI, berdasarkan SK Rektor UI No. 1281/SK/R/UI/2020 Tentang Tim Revisi Statuta Universitas Indonesia, tertanggal 12 September 2020, yang antara lain beranggotakan Prof. Bambang PS Brodjonegoro, S.E., M.U.P., Ph.D., Prof. DR. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., Prof. DR. Nachrowi Djalal Nachrowi bertugas membuat konsep awal Rancangan Revisi PP Statuta UI. Proses penyiapan rancangan tersebut telah dimulai sejak kuartal pertama tahun 2020, dan kemudian diserahkan kepada wakil pemerintah, sebagai bahan perubahan Peraturan Pemerintah tentang Statuta UI.
4. Bahwa kemudian Pemerintah RI pada tanggal 2 Juli 2021 mengundangkan Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 2021, sebagai revisi Statuta UI sebelumnya Setelah berlaku Statuta UI yang baru, Prof. Ari Kuntjoro, S.E., M.A., Ph.D, mengajukan pengunduran diri dari jabatan selaku Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia.
5. Bahwa keseluruhan rangkaian proses pemilihan, pengangkatan Prof. Dr Ari Kuntjoro, S.E., MA., Ph.D, sebagai Rektor UI, sampai dengan ditandatanganinya pernyataan ini, telah sesuai dengan etika dan peraturan perundangan yang berlaku.
Berdasarkan hal tersebut di atas, kami yang bertandatangan di bawah ini, para Alumni UI Cinta NKRI menyatakan dukungan yang sepenuhnya kepada Majelis Wali Amanat, Rektor UI beserta seluruh jajaran Rektorat, Dewan Guru Besar UI, Senat Akademik UI, untuk terus melakukan pembenahan, perbaikan, perubahan, peningkatan kualitas dan penyusunan program kerja Universitas Indonesia sebagai Center of Excellence, sampai dengan berakhirnya masa tugas Rektor UI dan Majelis Wali Amanat UI terpilih tersebut.
Komentar