Tarian Striptease Di Restoran Timur Tengah Pada Saat PPKM di Puncak, Bogor
Para pegiat media sosial kembali heboh setelah muncul tayangan sebuah video tarian striptease. Tarian tersebut yang digelar di salah satu restoran bernuansa Timur Tengah di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. Tarian seronok tersebut mengundang kerumunan di tengah upaya pemerintah untuk mencegah tersebarnya virus Covid-19 yang telah bermutasi dengan varian baru.
Video seronok itu sempat viral di media sosial karena sebuah restaurant khas Timur Tengah di wilayah Puncak telah menyuguhkan tarian striptis kepada pengunjung, sehingga mengundang kerumunan massa. Pada saat kejadian juga tidak terjadi pelaksanaan protokol kesehatan terutama jaga jarak. Diketahui pula bahwa sebagian besar pengunjung tidak memakai. Menurut aturan protokol kesehatan apa yang terjadi di restoran tersebut merupakan sebuah pelanggaran serius.
Kerumunan yang terjadi pada 22 Juni 2021 merupakan aktivitas yang bertentangan dengan program pemerintah tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di Indonesia sebagaimana telah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo.
Menutur situs berita merdeka.com (28/6/2021) video tarian yang menghebohkan itu diambil pada saat acara di restoran khas Timur Tengah di Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua pada 22 Juni 2021. Agus Ridho Kasatpol PP Kabupaten Bogor membenarkan adanya tarian striptis di restoran Timur Tengah dengan menyajikan tarian striptis tersebut serta mengundang kerumunan.
Agus Ridho lalu menerangkan hal itu pada 27 Juni 2021, bahwa, "Kemarin saya sudah sidak dengan beberapa anggota di restoran Timur Tengah itu mengkonfirmasi perihal kebenaran video yang viral beberapa waktu lalu dan ternyata benar,"
Sementara itu pemilik restoran mengatakan bahwa kegiatan di restoran Timur Tengah itu berlangsung selama dua hari yakni pada tanggal 21 dan 23 Juni 2021. Sehubungan dengan adanya tindakan pelanggaran protokol kesehatan terkait PPKM skala mikro, Agus Ridho akan melakukan pemeriksaan terhadap pengelola restoran tersebut.
Sehubungan dengan masalah yang seharusnya tidak terjadi di tengah pandemi global akibat wabah virus Corona ini, Agus menegaskan bahwa, "Kita menjadwalkan untuk dilakukan pemanggilan ke Mako Satpol PP guna dimintai keterangan lebih lanjut,"
Lebih lanjut Agus Ridho menjelaskan bahwa, "Kita lihat dulu hasil dari penyelidikan oleh PPNS, apakah diberikan denda atau seperti apa kita lihat saja nanti"
Sebagaimana daerah lainnya, Kabupaten Bogor masih memberlakukan aturan terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro. Salah satu aturan PPKM adalah adanya pembatasan jam operasional serta kapasitas tempat usaha. Dengan adanya tarian striptis merupakan pelanggaran dan merusak citra kawasan Puncak dan Kabupaten Bogor.
Baca juga:
Komentar