Presiden Jokowi Direncanakan Umumkan PPKM Darurat 1 Juli 2021. Begini Draf Aturannya
Setelah fasilitas kesehatan di berbagai daerah kewalahan menangani lonjakan pasien yang tertular Covid-19 muncul opsi PPKM Darurat, dan menjadi perbincangan publik, juga di televisi nasional, radio, media online dan media sosial. Ketika menghadiri Munas Kadin di Kendari, Rabu 30 Juni 2021 Presiden Joko Widodo menyinggung tentang rencana atau jadwal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat ini.
Presiden Jokowi lalu mengungkapkan bahwa tingkat keterisian rumah sakit secara nasional telah menembus angka 72 persen. Sementara itu jumlah warga yang tertular virus Corona atau positif Covid-19 meningkat lebih dari dua kali lipat.
Sebagaimana dilaporkan CNNIndonesia.com (30/6/2021) yang ditayangkan langsung Kanal YouTube Kadin Indonesia, Presiden Jokowi menerangkan bahwa, "Enggak tahu nanti keputusannya apakah seminggu atau dua minggu karena petanya sudah kita ketahui semuanya, khusus hanya di Pulau Jawa dan Pulau Bali karena ada 44 kabupaten serta kota dan 6 provinsi yang nilai asesmennya 4,"
Sampai saat ini telah beredar dua draf aturan PPKM Darurat, yang diusulkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves) dan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).
Draf Kemenko Marves hanya berfokus pada PPKM Darurat, sedangkan KPC-PEN membagi PPKM Mikro dalam empat level, yaitu Darurat, Ketat, Sedang dan Terbatas. Pada draf KPC-PEN ditemukan juga aturan tentang sejumlah pembatasan di zona merah PPKM Darurat, seperti WFH 75 persen, sekolah daring, rumah ibadah ditutup, dan pusat perbelanjaan hanya diijinkan beroperasi hingga pukul 17.00 waktu setempat.
Kemenko Marves mengusulkan PPKM Darurat yang lebih ketat. Draf mereka mengatur tentang Work From Home atau WFH 100 persen. Bahkan juga dilakukan penutupan mal dan pusat perbelanjaan, serta peniadaan kegiatan sosial kemasyarakatan. Selain itu Kemenko Marves juga menjadikan vaksinasi Covid-19 sebagai syarat perjalanan jarak jauh.
Bagaimana kedua draf tersebut akan ditingkatkan menjadi peraturan PPKM Darurat akan diketahui pada saat diumumkan. Menurut kabar, Presiden direncanakan akan mengumumkan PPKM Darurat ini hari Kamis, 1 Juli 2021. Baik media dan masyarakat akan mengetahui isi lengkap peraturan yang akan dilakukan setelah diumumkan oleh Presiden Jokowi.
Sementara itu Jodi Mahardi Juru Bicara Kementerian Maritim dan Investasi menyatakan bahwa Presiden Jokowi akan memutuskan seluruh detail PPKM Darurat yang telah dibahas jajaran pemerintah.
Melalui pesan singkatnya kepada CNNIndonesia.com pada (30/6/2021), Jodi Mahardi menuliskan bahwa, "Ya harapannya ya (diumumkan besok - 1 Juli 2021). Keputusannya nanti oleh presiden,"
Masyarakat dan berbagai pihak yang akan terdampak aturan PPKM Darurat Mikro ini harus mencermati secara cermat isi aturan tersebut, sehingga bisa bersama-sama aktif untuk mencegah penularan Covid-19.
Sebagaimana sudah sering diingatkan oleh Presiden Jokowi, protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan disiplin, begitu juga program vaksinasi Covid-19 penting untuk diikuti oleh semua warga. Setelah berhasil dilakukan vaksinasi yang menembus jumlah 1.300.000 orang perhari.
Presiden Jokowi sudah memerintahkan Kementerian Kesehatan untuk menyediakan vaksin Covid-19 agar bisa terwujud vaksinasi di Indonesia 2 juta orang perhari mulai Agustus 2021 sebagaimana telah menjadi komitmen Presiden Jokowi.
Menurut Presiden Jokowi sebagaimana juga dikatakan oleh para pakar Covid-19, selain melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat, maka vaksinasi merupakan langkah penting untuk menciptakan herd immunity atau kekebalan komunal di Indonesia secepatnya.
Baca juga:
Komentar