Hot Topic

Terkait Kekerasan di Papua, Mahfud MD Ungkap UU Yang Akan Diterapkan Terhadap KKB

Pemerintah akhirnya menggolongkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua sebagai gerombolan teroris. Meskipun ada pihak yang tidak setuju dengan keputusan penting ini, pemerintahan Presiden Joko Widodo tetap teguh dengan keputusan tersebut. Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) telah memastikan bahwa penindakan hukum yang akan diberlakukan kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Organisasi Papua Merdeka (OPM) akan sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018.

Mahfud MD, Menko Polhukan (kesatu.co)

UU Nomor 5 Tahun 2018 tersebut adalah tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Sebagaimana dilaporkan oleh situs berita online cnnindonesia.com (3/5/2021) Mahfud MD menegaskan bahwa, "Hukumnya ya Undang-undang nomor 5 tahun 2018 itu kan jelas mengatakan setiap orang yang merencanakan, menggerakan dan mengorganisasikan terorisme itu adalah teroris,"

Menurut Mahfud MD yang juga pernah menjadi Menteri Pertahanan ini menyatakan bahwa setiap orang yang kedapatan merencanakan, menggerakkan dan atau mengorganisasikan terorisme maka bisa dikatakan sebagai teroris dan diberlakukan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut Menko Polhukam yang hampir menjadi Cawapres pada Pilpres 2019 ini menerangkan, bahwa kalau sesuai dengan ketentuan di UU tersebut, maka orang yang melakukan tindakan terorisme adalah mereka yang melakukan ancaman, baik berupa tindakan kekerasan bahkan ancaman kekerasan terhadap masyarakat.

Mahfud MD menjelaskan pula bahwa selama ini OPM yang biasa disebut KKB ini telah melukan aksi teror terhadap penduduk di Papua dan berbagai tindakan kekerasan lainnya, sehingga gerakan teror yang dilakukan KKB tersebut telah menyebabkan rasa takut di tengah masyarakat Papua. Masyarakat di sana pun merasa tidak aman. 

Mahfud MD menyatakan bahwa, "Itulah terorisme. Bandara dikepung, kalau ada pesawat ditembak. Pesawat datang dibakar, sekolah dibakar, orang dibakar," 

Lalu Mahfud menegaskan lagi, "Apa nggak itu bukan teror? Padahal jelas. Sehingga kita buat tindakan yang tegas cepat dan terukur," 

Pada Kamis lalu (29/4/2021) pada sebuah konferensi pers, Mahfud MD mengumumkan bahwa pemerintah menetapkan KKB sebagai organisasi teroris. 

Sementara itu Lukas Enembe, Gubernur Papua sempat meminta pemerintah untuk mengkaji ulang penyematan status teroris terhadap KKB tersebut karena akan berdampak secara psikologis terhadap masyarakat setempat.

Sebagaimana diketahui KKB yang sering disebut OPM tersebut sudah ada sejak jaman pemerintahan Presiden Suharto. Kali ini pemerintah di era Presiden Jokowi memastikan bahwa KKB dinyatakan sebagai organisasi teroris. Pemerintah akan melakukan tindakan tegas yang terukur sesuai dengan UU yang berlaku tentang terorisme. 

Komentar

Topik Hangat

Sejarah dan Makna Puasa Ramadhan: Menyucikan & dan Meningkatkan Spiritualitas Umat Islam di Seluruh Dunia

Muncul nama Ridwan Kamil & Ahmad Sahroni sebagai Cagub pada Pilkada Jakarta 2024. Bagaimana dengan Kaesang?

Shin Tae Yong Dari Panggung Kecil Wujudkan Impian Penggila Sepak Bola Indonesia

Mengenal Lebih Dekat Kanker Paru-Paru: Gejala, Penyebab, Akibat, dan Cara Pencegahannya

Jenderal Purnawirawan Andika Perkasa: Dari Tentara Hingga Masuk Bursa Pilkada Jawa Tengah

Pilkada DKI Jakarta 2024 Bakal Seru. PDI Perjuangan Calonkan Siapa?

Mengejutkan Rekam Jejak Paus Franciscus: Asal Usul, Pendidikan, dan Perjalanan Menjadi Paus

Dampak Makan Ikan Yang Jarang Diketahui dan Yang Sudah Dipahami

Indonesia Keren