Hot Topic

Tak Lulus Tes TWK, Novel Baswedan & 74 Pegawai KPK Lainnya Harus Lakukan Hal Ini

Dalam rangka melakukan peralihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), KPK telah melakukan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Dari hasil tes tersebut 75 pegawai KPK termasuk Novel Baswedan tidak lulus tes TWK tersebut. Mereka yang tidak lulus kemudian dinonaktifkan berdasarkan Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021. Pimpinan KPK masih mengkomunikasikan status kepegawaian mereka dengan BKN dan Kemenpan-RB. 

Menurut pemberitaan televisi nasional termasuk situs berita online CNNIndonesia.com (13/5/2021) 74 pegawai KPK dan Novel Baswedan yang tidak lulus test wawasan kebangsaan telah diperintahkan untuk menyerahkan tugas serta kewenangan yang selama ini melekat pada diri mereka harus diserahkan kepada pimpinan KPK. 

Novel Baswedan, salah satu di antara pegawak KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan atau TWK (wartakota.tribunnews.com)

Keputusan tersebut ditandatangani pada 7 Mei 2021 oleh Ketua KPK Firli Bahuri dalam Kepututsan Nomor 652 Tahun 2021. Pada keputusan itu disebutkan bahwa, "Memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut," 

Perintah mengembalikan tugas dan wewenang itu diakui oleh Tata Khoiriyah, yang merupakan salah satu pegawai KPK yang tak lulus TWK. Menurut pengakuannya Tata diminta agar segera menyerahkan tanggung jawab yang selama ini diembannya ke atasan.

Terkait perintah tersebut, Tata mengaku belum Tata mendapat arahan lanjutan usai penyerahan tanggung jawab. Tata juga belum diberi tahu apakah harus tetap masuk kantor atau tidak.

Kepada CNNIndonesia.com pada 13 Mei 2021 Tata mengatakan bahwa, "Per tanggal 7 Mei, saya diarahkan untuk menyerahkan tanggung jawab pekerjaan kepada atasan. Saya tidak mendapat kejelasan mengenai status saya," 

Menurut laporan tribunnews.com (12/5/2021) Novel Baswedan akan melakukan perlawanan secara hukum setelah mendapat berita resmi dinonaktifkan sebagai pegawak KPK. Novel Baswedan sudah menyatakan bahwa nanti akan ada kuasa hukum yang akan menangani hal ini. 


Komentar

Topik Hangat

Sejarah dan Makna Puasa Ramadhan: Menyucikan & dan Meningkatkan Spiritualitas Umat Islam di Seluruh Dunia

HM Darmizal: Umroh Milenial Diluncurkan ICMI Travel | Kejutan Baru Di Era Digital

Muncul nama Ridwan Kamil & Ahmad Sahroni sebagai Cagub pada Pilkada Jakarta 2024. Bagaimana dengan Kaesang?

Shin Tae Yong Dari Panggung Kecil Wujudkan Impian Penggila Sepak Bola Indonesia

Pilkada DKI Jakarta 2024 Bakal Seru. PDI Perjuangan Calonkan Siapa?

Rekam Jejak Anies Baswedan: Analisis Sebelum Pemilihan Presiden 2024

Makan Siang & Susu Gratis: Antara Pro Kontra & Dampaknya Pada Masyarakat & Negara

Gibran, Mahfud MD & Cak Imin: Mampukah Merayu Calon Pemilih Pada Debat Cawapres?

Indonesia Keren