Pernyataan Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Soal Kepatuhan Warga DKI Jakarta Terkait Protokol Kesehatan Di Tempat Wisata
Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 2021 tentang Pembukaan tempat wisata, khususnya di saat Pandemi Global, misalnya di saat hari libur seperti liburan Hari Idul Fitri yang barusan berlalu.
Pada instruksi Kemendagri yang wajib dilaksankan seluruh
pemerintah daerah ada aturan tentang penerapan screening Covid-19 secara acak,
baik dengan GeNose maupun rapid test antigen di lokasi wisata dalam ruang maupun
luar ruang. Hal itu diungkap oleh Wiku Adisasmito, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan
Covid-19.
Sebagaimana dilaporkan situs berita kompas.com (18/5/2021),
Wiku Adisasmito menegaskan bahwa, "Kemudian berikutnya adalah melarang pembukaan
lokasi wisata di kabupaten/kota di wilayah zona oranye dan merah. Dan jika
ditemukan pelanggaran maka akan dilakukan penutupan lokasi,"
Jubir Covid-19 tersebut kemudian mengungkapkan bahwa, "DKI
Jakarta jadi provinsi dengan kepatuhan protokol kesehatan di tempat wisata yang
paling rendah, yaitu hanya sebesar 27 persen orang yang patuh untuk menjaga
jarak di tempat wisata,"
Belum ada komentar dari pihak berwenang dari Balai Kota baik oleh Anies Baswedan maupun Wakil Gubernur dan pejabat lain yang terkait dengan pariwisata di Provinsi DKI Jakarta sehubungan dengan laporan dari Satgas Penangangan Covid-19, Wiku Adisasmito tersebut.
Wiku Adisasmito menjelaskan kemudian bahwa, rendahnya
kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan sangat berpotensi
meningkatkan laju penularan virus Corona. "Tentunya saya sangat menyayangkan
hal ini terjadi, bahwa kepatuhan masyarakat dalam memakai masker dan menjaga
jarak bahkan di kota besar seperti DKI Jakarta masih mencatatkan angka yang
rendah di tempat wisata, tempat yang ramai dikunjungi oleh masyarakat,"
Hal itu dinyatakan Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan
melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden pada hari Selasa, 18 Mei 2021. Dalam
keterangan pers tersebut Wiku Adisasmito mengungkapkan, DKI Jakarta menjadi
provinsi yang masyarakatnya paling rendah dalam menerapkan protokol kesehatan
di tempat wisata. Pemantauan terkait disiplin protokol kesehatan itu dilaksanakan
selama libur Hari Lebaran dari tnggal 12 sampai dengan 15 Mei 2021.
Lebih lanjut Wiku juga menjelaskan bahwa selain Provinsi
DKI, ternyata Riau, Bangka Belitung, dan Sumatera Selatan juga mencatatkan
persentase kepatuhan yang rendah dalam pelaksanaan protokol kesehatan. Terungkap
bahwa ketiga wilayah tersebut, masyarakat yang patuh dalam menjaga jarak di
tempat wisata masing-masing sebesar 33 persen, 58 persen, dan 62 persen.
Dijelaskan pula bahwa tingkat kepatuhan warga DKI Jakarta
dalam memakai masker hanya mencapai 60 persen, sedangkan di provinsi sebesar 33
persen dan Sumatera Selatan 58 persen. Secara umum, total 122.899 orang yang ditegur
di tempat wisata karena tak patuh pada protokol kesehatan. Angka ini meningkat
90 persen dari pekan sebelumnya.
Selanjutnya Wiku meminta agar data tersebut dijadikan dasar
oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk mengevaluasi operasional
sektor wisata.
Komentar