Hot Topic

Pernyataan Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Soal Kepatuhan Warga DKI Jakarta Terkait Protokol Kesehatan Di Tempat Wisata

Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 2021 tentang Pembukaan tempat wisata, khususnya di saat Pandemi Global, misalnya di saat hari libur seperti liburan Hari Idul Fitri yang barusan berlalu. 

Pada instruksi Kemendagri yang wajib dilaksankan seluruh pemerintah daerah ada aturan tentang penerapan screening Covid-19 secara acak, baik dengan GeNose maupun rapid test antigen di lokasi wisata dalam ruang maupun luar ruang. Hal itu diungkap oleh Wiku Adisasmito, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Suasana Pantai Karnaval Ancol, Jakarta Utara pada 14 Mei 2021 (tribunnews.com)

Sebagaimana dilaporkan situs berita kompas.com (18/5/2021), Wiku Adisasmito menegaskan bahwa, "Kemudian berikutnya adalah melarang pembukaan lokasi wisata di kabupaten/kota di wilayah zona oranye dan merah. Dan jika ditemukan pelanggaran maka akan dilakukan penutupan lokasi,"

Jubir Covid-19 tersebut kemudian mengungkapkan bahwa, "DKI Jakarta jadi provinsi dengan kepatuhan protokol kesehatan di tempat wisata yang paling rendah, yaitu hanya sebesar 27 persen orang yang patuh untuk menjaga jarak di tempat wisata,"

Belum ada komentar dari pihak berwenang dari Balai Kota baik oleh Anies Baswedan maupun Wakil Gubernur dan pejabat lain yang terkait dengan pariwisata di Provinsi DKI Jakarta sehubungan dengan laporan dari Satgas Penangangan Covid-19, Wiku Adisasmito tersebut. 

Wiku Adisasmito menjelaskan kemudian bahwa, rendahnya kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan sangat berpotensi meningkatkan laju penularan virus Corona. "Tentunya saya sangat menyayangkan hal ini terjadi, bahwa kepatuhan masyarakat dalam memakai masker dan menjaga jarak bahkan di kota besar seperti DKI Jakarta masih mencatatkan angka yang rendah di tempat wisata, tempat yang ramai dikunjungi oleh masyarakat,"

Hal itu dinyatakan Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden pada hari Selasa, 18 Mei 2021. Dalam keterangan pers tersebut Wiku Adisasmito mengungkapkan, DKI Jakarta menjadi provinsi yang masyarakatnya paling rendah dalam menerapkan protokol kesehatan di tempat wisata. Pemantauan terkait disiplin protokol kesehatan itu dilaksanakan selama libur Hari Lebaran dari tnggal 12 sampai dengan 15 Mei 2021.

Lebih lanjut Wiku juga menjelaskan bahwa selain Provinsi DKI, ternyata Riau, Bangka Belitung, dan Sumatera Selatan juga mencatatkan persentase kepatuhan yang rendah dalam pelaksanaan protokol kesehatan. Terungkap bahwa ketiga wilayah tersebut, masyarakat yang patuh dalam menjaga jarak di tempat wisata masing-masing sebesar 33 persen, 58 persen, dan 62 persen.

Dijelaskan pula bahwa tingkat kepatuhan warga DKI Jakarta dalam memakai masker hanya mencapai 60 persen, sedangkan di provinsi sebesar 33 persen dan Sumatera Selatan 58 persen. Secara umum, total 122.899 orang yang ditegur di tempat wisata karena tak patuh pada protokol kesehatan. Angka ini meningkat 90 persen dari pekan sebelumnya.

Selanjutnya Wiku meminta agar data tersebut dijadikan dasar oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk mengevaluasi operasional sektor wisata.

Komentar

Topik Hangat

Sejarah dan Makna Puasa Ramadhan: Menyucikan & dan Meningkatkan Spiritualitas Umat Islam di Seluruh Dunia

Muncul nama Ridwan Kamil & Ahmad Sahroni sebagai Cagub pada Pilkada Jakarta 2024. Bagaimana dengan Kaesang?

Shin Tae Yong Dari Panggung Kecil Wujudkan Impian Penggila Sepak Bola Indonesia

Mengenal Lebih Dekat Kanker Paru-Paru: Gejala, Penyebab, Akibat, dan Cara Pencegahannya

Jenderal Purnawirawan Andika Perkasa: Dari Tentara Hingga Masuk Bursa Pilkada Jawa Tengah

Pilkada DKI Jakarta 2024 Bakal Seru. PDI Perjuangan Calonkan Siapa?

Mengejutkan Rekam Jejak Paus Franciscus: Asal Usul, Pendidikan, dan Perjalanan Menjadi Paus

Dampak Makan Ikan Yang Jarang Diketahui dan Yang Sudah Dipahami

Indonesia Keren