OTT di Aceh: Ironi Di Tengah Pandemi Covid-19
Pada saat terjadi pandemi global yang disebabkan Covid-19 media memang sepi dari berita kasus korupsi. Virus corona setiap hari menjadi Breaking News. Namun hal berbeda terjadi di Aceh, bahkan ini sebuah ironi. Sebagaimana dilaporkan aceh.tribunnews.com (13/05/2020) ada dua pentolan LSM yang selama ini lantang menyuarakan gerakan anti korupsi ternyata terjaring operasi tangkap tangan (OT) yang berhasil dilakukan oleh Tim Saber Pungli dan Satreskrim Polres Aceh Singkil pada hari Selasa sore, 12 Mei 2020.
Pentolan LSM yang ditangkap itu berinisial Her dan Irf berikut barang bukti berupa uang tunai warna merah dengan nomor BL 1871 JU. Mereka merupakan warga Gunung Meriah. Pemeriksaan terhadap mereka dilakukan secara maraton di Mapolres setempat di Kampung Baru, Singkil Utara.
Irf dan Her ditangkap Tim Saber Pungli karena diduga memeras Kepala Desa di Kecamatan Suro, yaitu di Jalan Nasional Singkil, Subulussalam pada 12 Mei 2020, yaitu Selasa sore. Kabar penangkapan itu dibenarkan oleh Kompol Sutan Siregar, Ketua Pelaksana Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Aceh Singkil.
Dua pentolan LSM yang tertangkap tangan tersebut sebenarnya berprofesi sebagai wirausaha, sesuai biodata pada KTP, namun warga mengenal mereka sebagai aktivis LSM yang gencar menyuarakan anti korupsi.
Di tengah gerakan perlawanan untuk mencegah meluasnya virus Corona, aksi penangkapan oleh Tim Saber Pungli bersama Polisi di Aceh tentu patut diapresiasi, bahwa korupsi dalam jumlah berapapun juga merupakan aksi yang merugikan.
Artikel lain yang menarik disimak adalah:
Pentolan LSM yang ditangkap itu berinisial Her dan Irf berikut barang bukti berupa uang tunai warna merah dengan nomor BL 1871 JU. Mereka merupakan warga Gunung Meriah. Pemeriksaan terhadap mereka dilakukan secara maraton di Mapolres setempat di Kampung Baru, Singkil Utara.
AKBP Mike Hardy Wirapraja Kapolres Aceh Singkil sedang bertanya kepada dua pentolan LSM anti korupsi yang terkena OTT (aceh.tribunnews.com) |
Irf dan Her ditangkap Tim Saber Pungli karena diduga memeras Kepala Desa di Kecamatan Suro, yaitu di Jalan Nasional Singkil, Subulussalam pada 12 Mei 2020, yaitu Selasa sore. Kabar penangkapan itu dibenarkan oleh Kompol Sutan Siregar, Ketua Pelaksana Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Aceh Singkil.
Dua pentolan LSM yang tertangkap tangan tersebut sebenarnya berprofesi sebagai wirausaha, sesuai biodata pada KTP, namun warga mengenal mereka sebagai aktivis LSM yang gencar menyuarakan anti korupsi.
Di tengah gerakan perlawanan untuk mencegah meluasnya virus Corona, aksi penangkapan oleh Tim Saber Pungli bersama Polisi di Aceh tentu patut diapresiasi, bahwa korupsi dalam jumlah berapapun juga merupakan aksi yang merugikan.
Artikel lain yang menarik disimak adalah:
Komentar