KPK tanpa boleh menyadap apa kata dunia?
Menjelang akhir 2015, DPR belum berhenti heboh - setelah Setya Novanto mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPR, dan kini pindah kursi sebagai ketua Fraksi Partai Golkar, ternyata KPK pun bisa berubah nasib akibat dari diprosesnya RUU KPK. Ada peluang besar KPK akan menjadi penegak hukum tanpa menyadap atau dibatasi cara penyadapannya. Akibatnya KPK akan sulit melakukan OTT alias operasi tangkap tangan yang selama ini menjadi andalan komisi anti rasuah itu untuk menangkap calon tersangka korupsi, khususnya kasus penyuapan yang berpotensi merugikan negara.
Jika Jokowi ingin KPK diperkuat, maka masih menjadi tanda tanya besar, apakah DPR juga akan dengan legowo ikut memperkuat KPK. Presiden Jokowi telah meminta DPR untuk mengundang aktivis anti korupsi, para ahli hukum dan mendengar suara masyarakat yang ingin KPK diperkuat, sehingga bisa semakin efektif dalam upaya pemberantasan korupsi termasuk penindakan secara hukum, bukan hanya melakukan pencegahan saja.
Sementara itu setelah diundur atau ditunda berulang kali dengan berbagai alasan, akhirnya DPR berhasil memutuskan pimpinan KPK yang baru, namun Johan Budi SP yang saat ini masih menjabat sebagai PLT KPK, begitu pula Busyro Muqoddas yang pernah menjadi pimpinan KPK gagal menjadi ketua atau salah satu pimpinan KPK. Apakah penolakan Johan Budi dan Busyro Muquddas terhadap revisi RUU KPK menjadi alasan sehingga mereka tidak mendapat suara yang cukup untuk menjadi pimpinan KPK.
Dua hal besar telah terjadi, pimpinan KPK yang telah terpilih mungkin akan menerima revisi RUU KPK, dan DPR akan melanjutkan revisi tersebut, padahal masih ada undang-undang lain yang mesti dibereskan terlebih dahulu yaitu UU KUHP atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang seharusnya menjadi induk dari UU KPK, malahan belum direvisi.
Sangat masuk akal bila DPR dianggap tega akan melemahkan KPK dengan cara membatasi aturan penyadapan, mengurangi umur KPK dan menekankan tugas KPK hanya sebagai lembaga pencegahan terjadinya korupsi. Tidak aneh bila DPR akan dianggap sebagai pelindung para koruptor atau membiarkan mudahnya para koruptor atau pemburu rente untuk beraksi dengan bebas, tanpa bisa disadap dan tertangkap tangan oleh KPK, apalagi KPK juga akan diberikan kewenangan tambahan untuk mengeluarkan SP3, sehingga tersangka korupsi bisa dibebaskan dengan alasan tertentu.
Kemanakah KPK akan melangkah? Mungkin KPK akan sulit melangkah seperti saat ini karena akan lemah tanpa senjata andalan, yaitu bisa melakukan penyadapan. Masyarakat yang anti korupsi masih menantikan gerakan penolakan jika KPK dilemahkan melalui revisi UU KPK yang tengah bergulir di DPR. Para mahasiswa dan para aktivis anti korupsi masih menjadi harapan supaya KPK selamat. Barangkali akan ada gerakan #SaveKPK dalam waktu dekat ini.
Jika Jokowi ingin KPK diperkuat, maka masih menjadi tanda tanya besar, apakah DPR juga akan dengan legowo ikut memperkuat KPK. Presiden Jokowi telah meminta DPR untuk mengundang aktivis anti korupsi, para ahli hukum dan mendengar suara masyarakat yang ingin KPK diperkuat, sehingga bisa semakin efektif dalam upaya pemberantasan korupsi termasuk penindakan secara hukum, bukan hanya melakukan pencegahan saja.
Johan Budi dan Busyro Muqoddas tolak revisi UU KPK. Image: waspada.co.id |
Dua hal besar telah terjadi, pimpinan KPK yang telah terpilih mungkin akan menerima revisi RUU KPK, dan DPR akan melanjutkan revisi tersebut, padahal masih ada undang-undang lain yang mesti dibereskan terlebih dahulu yaitu UU KUHP atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang seharusnya menjadi induk dari UU KPK, malahan belum direvisi.
Aziz Syamsudin bersama Setya Novanto. Image: |
Kemanakah KPK akan melangkah? Mungkin KPK akan sulit melangkah seperti saat ini karena akan lemah tanpa senjata andalan, yaitu bisa melakukan penyadapan. Masyarakat yang anti korupsi masih menantikan gerakan penolakan jika KPK dilemahkan melalui revisi UU KPK yang tengah bergulir di DPR. Para mahasiswa dan para aktivis anti korupsi masih menjadi harapan supaya KPK selamat. Barangkali akan ada gerakan #SaveKPK dalam waktu dekat ini.
Komentar